Dorong UMKM Sulsel Lindungi Merek Demi Masa Depan Bisnis
Rabu, 18 Feb 2026 16:05
Perlindungan merek bukan sekadar formalitas hukum, melainkan investasi strategis yang menentukan keberlangsungan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
MAKASSAR - Perlindungan merek bukan sekadar formalitas hukum, melainkan investasi strategis yang menentukan keberlangsungan usaha di tengah persaingan yang semakin ketat.
Pesan itulah yang ditegaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Demson mendorong jajarannya, khususnya Analis Kekayaan Intelektual untuk tidak sekadar menunggu pelaku usaha datang mendaftarkan mereknya.
Ia ingin agar mereka lebih proaktif turun ke lapangan, mensosialisasikan pentingnya pendaftaran merek, sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulsel.
"Para Analis KI harus lebih giat lagi menjangkau pelaku UMKM. Edukasi dan pendampingan adalah kunci agar mereka memahami arti penting perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki," ujar Demson.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak pemilik usaha yang belum menyadari risiko hukum yang mengintai ketika merek mereka tidak terdaftar secara resmi. Sengketa merek, klaim sepihak dari pihak lain, hingga kerugian bisnis yang tidak terduga bisa terjadi kapan saja jika aspek legalitas ini diabaikan.
Lebih dari sekadar perlindungan hukum, Demson menekankan bahwa merek yang terdaftar memiliki nilai yang jauh lebih dalam — ia adalah identitas, reputasi, sekaligus aset bisnis yang dapat terus tumbuh dan berkembang. "Merek yang kuat adalah *brand* yang menjadi aset jangka panjang. Ini yang harus dipahami oleh setiap pelaku UMKM," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Menurutnya, penguatan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Ketika merek mereka terlindungi, mereka memiliki fondasi yang kokoh untuk bersaing, bahkan di pasar yang lebih luas," kata Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengajak seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menjadikan pendampingan UMKM sebagai prioritas kerja nyata, bukan sekadar program di atas kertas.
"Kita tidak hanya hadir secara administratif. Kita harus hadir secara nyata di tengah masyarakat, memastikan setiap pelaku usaha mendapat akses dan pemahaman yang memadai tentang hak-hak kekayaan intelektual mereka," pungkasnya.
Pesan itulah yang ditegaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Demson Marihot, dalam keterangannya, Rabu (18/2/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Demson mendorong jajarannya, khususnya Analis Kekayaan Intelektual untuk tidak sekadar menunggu pelaku usaha datang mendaftarkan mereknya.
Ia ingin agar mereka lebih proaktif turun ke lapangan, mensosialisasikan pentingnya pendaftaran merek, sekaligus memberikan pendampingan langsung kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulsel.
"Para Analis KI harus lebih giat lagi menjangkau pelaku UMKM. Edukasi dan pendampingan adalah kunci agar mereka memahami arti penting perlindungan hukum atas merek yang mereka miliki," ujar Demson.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak pemilik usaha yang belum menyadari risiko hukum yang mengintai ketika merek mereka tidak terdaftar secara resmi. Sengketa merek, klaim sepihak dari pihak lain, hingga kerugian bisnis yang tidak terduga bisa terjadi kapan saja jika aspek legalitas ini diabaikan.
Lebih dari sekadar perlindungan hukum, Demson menekankan bahwa merek yang terdaftar memiliki nilai yang jauh lebih dalam — ia adalah identitas, reputasi, sekaligus aset bisnis yang dapat terus tumbuh dan berkembang. "Merek yang kuat adalah *brand* yang menjadi aset jangka panjang. Ini yang harus dipahami oleh setiap pelaku UMKM," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, turut memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Menurutnya, penguatan perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek, adalah bagian tak terpisahkan dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"UMKM adalah tulang punggung ekonomi kita. Ketika merek mereka terlindungi, mereka memiliki fondasi yang kokoh untuk bersaing, bahkan di pasar yang lebih luas," kata Andi Basmal.
Andi Basmal juga mengajak seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel untuk menjadikan pendampingan UMKM sebagai prioritas kerja nyata, bukan sekadar program di atas kertas.
"Kita tidak hanya hadir secara administratif. Kita harus hadir secara nyata di tengah masyarakat, memastikan setiap pelaku usaha mendapat akses dan pemahaman yang memadai tentang hak-hak kekayaan intelektual mereka," pungkasnya.
(GUS)
Berita Terkait
News
Momentum Ramadan, LPS Dukung UMKM Sejahtera di Kampung Karabba
Melalui program sosial LPS Peduli Bakti Bagi Negeri bertajuk “UMKM Sejahtera”, LPS menyalurkan dukungan bagi pelaku usaha kecil di Kampung Karabba, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Jum'at, 13 Mar 2026 13:43
News
Gandeng BSI, Percepat Legalisasi UMKM Lewat Pendaftaran Perseroan Perorangan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus bergerak proaktif dalam memperluas akses legalitas bagi pelaku usaha kecil di daerah.
Rabu, 04 Mar 2026 16:56
Sulsel
80 UMKM Ramaikan Festival Ramadhan Bangkit Bantaeng
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, resmi membuka Festival Ramadhan Bangkit Vol.2 Tahun 2026 di Lapangan Pantai Seruni, Sabtu (21/2/2026).
Minggu, 22 Feb 2026 09:33
Makassar City
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
Sebanyak 18 pelaku UMKM kuliner serta lima perusahaan berpartisipasi dalam Festival Mulia Ramadan yang digelar di pelataran Masjid Amirul Mukminin, kawasan Pantai Losari, Makassar.
Kamis, 19 Feb 2026 04:29
Sulsel
Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM, Bupati Luwu Timur Akan Gratiskan Pajak Ini
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam akan merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang reklame papan nama usaha atau profesi.
Selasa, 10 Feb 2026 13:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
2
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
3
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
4
Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Waspada Ancaman Penipuan File APK
5
Produksi dan Laba Naik, PT Vale Bukukan Kinerja Solid Sepanjang 2025
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
SPJM Berangkatkan 360 Pemudik Gratis dari Makassar ke Palopo dan Sorowako
2
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
3
Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
4
Jelang Libur Lebaran, BRI Imbau Waspada Ancaman Penipuan File APK
5
Produksi dan Laba Naik, PT Vale Bukukan Kinerja Solid Sepanjang 2025