Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur
Senin, 06 Apr 2026 09:00
Korban penganiayaan, FT, mendatangi Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Foto: Humas Polrestabes Makassar
MAKASSAR - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
FH diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18).
Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku di kawasan Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin dikutip dari lama Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim segera melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
FH diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18).
Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku di kawasan Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin dikutip dari lama Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim segera melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Guru SD Jeneponto jadi Tersangka Penganiayaan Murid
Kasus saling lapor antara guru dan orang tua murid di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, terus bergulir.
Rabu, 07 Okt 2026 07:29
News
Diduga Terlibat Penganiayaan Mahasiswa, Siswa SMP di Maros Diamankan
Seorang siswa SMPN 5 Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial GR diamankan polisi terkait kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial MAM (24).
Selasa, 06 Okt 2026 15:07
News
Polisi Selidiki Kasus Pengeroyokan Maut di Perintis Kemerdekaan Makassar
Aksi penyerangan brutal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan KM.19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.35 WITA.
Selasa, 06 Okt 2026 00:25
News
Kepsek SMPN 1 Sinoa Bantaeng Laporkan Dugaan Penganiayaan
Kepala SMP Negeri 1 Sinoa, Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Muslimin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bantaeng, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
Kamis, 01 Okt 2026 16:08
Sulsel
Polisi Tahan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Guru SD di Jeneponto
Terduga pelaku kekerasan terhadap seorang guru di UPT SD Negeri 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi ditahan di Mapolres Jeneponto.
Selasa, 29 Sep 2026 05:58
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
3
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
4
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
5
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
IM3 Platinum Plus Hadirkan Bundling iPhone 18 Pro dengan Kuota 175GB
2
Athirah Cup Vol XIII Asah Karakter dan Kepemimpinan Siswa
3
ASUS Hadirkan ProArt P14 dan P16, Laptop Kreator Profesional pakai NVIDIA RTX Spark Pertama di Indonesia
4
SIT Darul Fikri Makassar Gelar Talkshow Inclusive Education Bersama Wagub Sulsel
5
Telkom Siapkan Percepatan Buyback Saham, Sisa Anggaran Lebih dari Rp3 Triliun