Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur

Senin, 06 Apr 2026 09:00
Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur
Korban penganiayaan, FT, mendatangi Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Foto: Humas Polrestabes Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

FH diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18).

Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku di kawasan Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.

“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin dikutip dari lama Polrestabes Makassar.

Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim segera melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
(MAN)
Berita Terkait
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
News
Angka Kriminalitas dan Unjuk Rasa di Kota Makassar Turun
Jumlah aksi unjuk rasa di Kota Makassar disebut turun drastis, dari yang sebelumnya mencapai ratusan aksi dalam sepekan menjadi 24 aksi. Penurunan tersebut berjalan beriringan dengan turunnya angka kriminalitas.
Selasa, 01 Sep 2026 06:13
Hendak Berbelanja di Minimarket, Pemuda Tallo Jadi Korban Penyerangan
News
Hendak Berbelanja di Minimarket, Pemuda Tallo Jadi Korban Penyerangan
Insiden penyerangan menimpa seorang pemuda berinisial S (21) di Jalan Urip Sumoharjo, Tamajene, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (17/8/2026) malam.
Selasa, 18 Agu 2026 19:12
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
News
Guru dan Ortu Siswa di Jeneponto Saling Lapor, Anak Diduga Dicekik hingga Ditampar
Kasus dugaan kekerasan di UPT SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang. Setelah guru Hj Nursiah melaporkan orang tua siswa terkait dugaan penganiayaan, kini orang tua siswa tersebut melaporkan balik sang guru atas dugaan kekerasan terhadap anak.
Jum'at, 14 Agu 2026 07:06
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
Sulsel
Guru SDN 14 Tamalatea Jeneponto Diduga Dianiaya Orang Tua Siswa di Sekolah
Kepala UPT SDN 14 Tamalatea, Saenab, angkat bicara terkait dugaan penganiayaan terhadap salah seorang guru di lingkungan sekolah. Ia menyayangkan aksi kekerasan yang disebut terjadi saat aktivitas penjemputan siswa berlangsung.
Kamis, 13 Agu 2026 23:19
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
News
Mahasiswa Jadi Korban Penikaman di Tamangapa, Tiga Pelaku Diburu Polisi
Seorang mahasiswa menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Tamangapa Raya, Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.45 Wita.
Kamis, 02 Jul 2026 18:50
Berita Terbaru