Pemuda di Makassar Aniaya Pacar karena Cemburu, Ditangkap saat Hendak Kabur
Senin, 06 Apr 2026 09:00
Korban penganiayaan, FT, mendatangi Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar. Foto: Humas Polrestabes Makassar
MAKASSAR - Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar menangkap seorang pemuda berinisial FH (23) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.
FH diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18).
Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku di kawasan Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin dikutip dari lama Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim segera melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
FH diamankan di kediamannya di Jalan Rappocini Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Jumat (2/4/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial FT (18).
Korban melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku di kawasan Jalan Inspeksi Kanal Rappocini, Makassar.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri dari rumahnya dengan menggunakan sepeda motor.
“Lelaki FH ditangkap anggota Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh pacarnya yang menjadi korban penganiayaan,” ujar Kompol Wahiduddin dikutip dari lama Polrestabes Makassar.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, tim segera melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, FH dan korban diketahui memiliki hubungan asmara. Namun, pelaku diduga diliputi rasa cemburu karena mencurigai korban menjalin hubungan dengan pria lain.
“Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya, kemudian tanpa banyak bicara langsung melakukan penganiayaan dengan tangan dan menghantamkan helm ke wajah korban,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian pipi dan bengkak di dahi. Korban juga telah menjalani visum untuk kepentingan proses hukum.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar dan mengakui perbuatannya. Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 466 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Minta Uang Tak Diberi, Pria di Makassar Nekat Aniaya Istri dan Sepupu
Unit Reskrim Polsek Biringkanaya, Polrestabes Makassar, menangkap seorang pria berinisial SPD (40) yang diduga melakukan penganiayaan berat hingga menewaskan satu orang.
Senin, 13 Apr 2026 20:35
News
Polisi Amankan 9 Motor Knalpot Brong di Antang Makassar
Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, mengamankan sejumlah sepeda motor dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada Sabtu malam (11/4/2026).
Minggu, 12 Apr 2026 14:20
News
Pria Aniaya Istri Siri karena Cemburu Masih Interaksi dengan Mantan Suami
Personel Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, mengamankan seorang pria berinisial MM (42) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya.
Kamis, 09 Apr 2026 15:46
News
Pria 45 Tahun Ditangkap Usai Tusuk Pelajar hingga Tewas
Personel Polsek Mamajang, Polrestabes Makassar, mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Rabu, 08 Apr 2026 20:30
News
10 Polres di Sulsel Raih Penghargaan Operasi Ketupat 2026
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan penghargaan kepada jajaran Polres atas kinerja mereka dalam Operasi Ketupat 2026.
Senin, 30 Mar 2026 15:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
2
Warga Aktif Jalan Kaki dan Bersepeda Bakal Dapat Insentif dari Pemkot Makassar
3
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
4
Musim Haji Tiba, Dokter Muda FK UMI Berpartisipasi Menjadi Pelayan Para Tamu Allah
5
18.971 Peserta Ikuti UTBK-SNBT 2026 di Unhas, Dibagi Jadi 16 Sesi
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hari Kartini, Anggota DPR RI Meity Salurkan Bantuan ke Korban Kebakaran Jeneponto
2
Warga Aktif Jalan Kaki dan Bersepeda Bakal Dapat Insentif dari Pemkot Makassar
3
Anniversary ke-32, Mapala PNUP Tanam Ratusan Pohon di Jalur Pendakian Lembah Lohe Gowa
4
Musim Haji Tiba, Dokter Muda FK UMI Berpartisipasi Menjadi Pelayan Para Tamu Allah
5
18.971 Peserta Ikuti UTBK-SNBT 2026 di Unhas, Dibagi Jadi 16 Sesi