Istana Balla Lompoa Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Selasa, 23 Mei 2023 18:12
Istana Balla Lompoa telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Foto/Istimewa
GOWA - Istana Balla Lompoa Kabupaten Gowa telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dengan nomor 134/I/2023 tentang Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Ikbal Thiro, mengatakan dengan ditetapkannya bangunan Istana Balla Lompoa sebagai cagar budaya, maka secara otomatis telah dilindungi oleh negara.
"Dalam hal ini hingga ke pemerintah pusat, sehingga tanpa koordinasi pun jika akan dilakukan perbaikan ke depannya tentunya telah dilindungi pada aspek-aspek hukum maupun lainnya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023).
Setelah adanya SK penetapan ini, pihaknya akan melakukan penguatan dengan membuat papan bicara (papan imbauan) sebagai syarat umum suatu objek budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Imbauan tersebut mengajak masyarakat untuk menjaga, serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa berimplikasi hukum terhadap kerusakan satu objek cagar budaya.
Dengan ditetapkannya Istana Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya, maka pihaknya optimis bisa semakin menaikan angka kunjungan wisatawan ke Balla Lompoa. Apalagi memang sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, kunjungan ke Istana Balla Lompoa sudah cukup bagus.
"Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya saja, para wisatawan ke Istana Balla Lompoa sudah sangat tertarik untuk mencari informasi sejarah daerah disana. Apalagi setelah statusnya meningkat sebagai sebuah Cagar Budaya, sehingga pemerintah daerah tentunya akan melakukan upaya-upaya yang sangat maksimal untuk lebih melestarikan dan menguatkan," tegas Ikbal.
Kepala Disparbud Kabupaten Gowa, Tenriwati Tahri, mengatakan keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Dimana merupakan kebudayaan, dan sejarah asli Kabupaten Gowa, dan merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas,” katanya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa, Khadijah Tahir Muda, menambahkan keberadaan Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan, maka segara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.
“Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Ikbal Thiro, mengatakan dengan ditetapkannya bangunan Istana Balla Lompoa sebagai cagar budaya, maka secara otomatis telah dilindungi oleh negara.
"Dalam hal ini hingga ke pemerintah pusat, sehingga tanpa koordinasi pun jika akan dilakukan perbaikan ke depannya tentunya telah dilindungi pada aspek-aspek hukum maupun lainnya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023).
Setelah adanya SK penetapan ini, pihaknya akan melakukan penguatan dengan membuat papan bicara (papan imbauan) sebagai syarat umum suatu objek budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Imbauan tersebut mengajak masyarakat untuk menjaga, serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa berimplikasi hukum terhadap kerusakan satu objek cagar budaya.
Dengan ditetapkannya Istana Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya, maka pihaknya optimis bisa semakin menaikan angka kunjungan wisatawan ke Balla Lompoa. Apalagi memang sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, kunjungan ke Istana Balla Lompoa sudah cukup bagus.
"Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya saja, para wisatawan ke Istana Balla Lompoa sudah sangat tertarik untuk mencari informasi sejarah daerah disana. Apalagi setelah statusnya meningkat sebagai sebuah Cagar Budaya, sehingga pemerintah daerah tentunya akan melakukan upaya-upaya yang sangat maksimal untuk lebih melestarikan dan menguatkan," tegas Ikbal.
Kepala Disparbud Kabupaten Gowa, Tenriwati Tahri, mengatakan keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Dimana merupakan kebudayaan, dan sejarah asli Kabupaten Gowa, dan merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas,” katanya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa, Khadijah Tahir Muda, menambahkan keberadaan Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan, maka segara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.
“Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Hadiri Rakornas, Bupati Gowa Komitmen Kawal Program Pemerintah Pusat
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang berlangsung di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor.
Selasa, 03 Feb 2026 15:31
News
Naik Signifikan, Kabupaten Gowa Berangkatkan 1.419 JCH
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin membuka Bimbingan Manasik Jamaah Calon Haji (JCH) Terintegrasi tingkat Kabupaten Gowa Tahun 1447 H/2026 M di Masjid Agung Syekh Yusuf, Senin (2/2).
Senin, 02 Feb 2026 18:20
Sulsel
Terpilih Ketua DMI Gowa, Bupati Talenrang Tekankan Optimalisasi Fungsi Masjid
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, terpilih sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Gowa masa khidmat 2026–2031.
Minggu, 01 Feb 2026 12:44
Sulsel
Pemkab Gowa Wajibkan Keterbukaan Perusahaan demi Akurasi Sensus Ekonomi 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang akan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).
Minggu, 01 Feb 2026 12:39
Sulsel
Rehabilitasi Kantor Dinas PUPR Gowa Hadirkan Lingkungan Kerja Nyaman dan Tertib
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin meresmikan Rehabilitasi Kantor dan Penataan Parkir Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa, Jumat (30/1).
Sabtu, 31 Jan 2026 14:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
2
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
3
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
4
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
5
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
DPRD Sulsel Tegaskan Persoalan Syamsuriati Tak Bisa Disamakan dengan Kasus Guru Lutra
2
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
3
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
4
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
5
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere