Istana Balla Lompoa Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Selasa, 23 Mei 2023 18:12

Istana Balla Lompoa telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Foto/Istimewa
GOWA - Istana Balla Lompoa Kabupaten Gowa telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dengan nomor 134/I/2023 tentang Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Ikbal Thiro, mengatakan dengan ditetapkannya bangunan Istana Balla Lompoa sebagai cagar budaya, maka secara otomatis telah dilindungi oleh negara.
"Dalam hal ini hingga ke pemerintah pusat, sehingga tanpa koordinasi pun jika akan dilakukan perbaikan ke depannya tentunya telah dilindungi pada aspek-aspek hukum maupun lainnya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023).
Setelah adanya SK penetapan ini, pihaknya akan melakukan penguatan dengan membuat papan bicara (papan imbauan) sebagai syarat umum suatu objek budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Imbauan tersebut mengajak masyarakat untuk menjaga, serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa berimplikasi hukum terhadap kerusakan satu objek cagar budaya.
Dengan ditetapkannya Istana Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya, maka pihaknya optimis bisa semakin menaikan angka kunjungan wisatawan ke Balla Lompoa. Apalagi memang sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, kunjungan ke Istana Balla Lompoa sudah cukup bagus.
"Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya saja, para wisatawan ke Istana Balla Lompoa sudah sangat tertarik untuk mencari informasi sejarah daerah disana. Apalagi setelah statusnya meningkat sebagai sebuah Cagar Budaya, sehingga pemerintah daerah tentunya akan melakukan upaya-upaya yang sangat maksimal untuk lebih melestarikan dan menguatkan," tegas Ikbal.
Kepala Disparbud Kabupaten Gowa, Tenriwati Tahri, mengatakan keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Dimana merupakan kebudayaan, dan sejarah asli Kabupaten Gowa, dan merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas,” katanya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa, Khadijah Tahir Muda, menambahkan keberadaan Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan, maka segara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.
“Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gowa, Ikbal Thiro, mengatakan dengan ditetapkannya bangunan Istana Balla Lompoa sebagai cagar budaya, maka secara otomatis telah dilindungi oleh negara.
"Dalam hal ini hingga ke pemerintah pusat, sehingga tanpa koordinasi pun jika akan dilakukan perbaikan ke depannya tentunya telah dilindungi pada aspek-aspek hukum maupun lainnya," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (23/05/2023).
Setelah adanya SK penetapan ini, pihaknya akan melakukan penguatan dengan membuat papan bicara (papan imbauan) sebagai syarat umum suatu objek budaya yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Imbauan tersebut mengajak masyarakat untuk menjaga, serta mencegah perbuatan-perbuatan yang bisa berimplikasi hukum terhadap kerusakan satu objek cagar budaya.
Dengan ditetapkannya Istana Balla Lompoa sebagai sebuah cagar budaya, maka pihaknya optimis bisa semakin menaikan angka kunjungan wisatawan ke Balla Lompoa. Apalagi memang sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya, kunjungan ke Istana Balla Lompoa sudah cukup bagus.
"Sebelum ditetapkan sebagai cagar budaya saja, para wisatawan ke Istana Balla Lompoa sudah sangat tertarik untuk mencari informasi sejarah daerah disana. Apalagi setelah statusnya meningkat sebagai sebuah Cagar Budaya, sehingga pemerintah daerah tentunya akan melakukan upaya-upaya yang sangat maksimal untuk lebih melestarikan dan menguatkan," tegas Ikbal.
Kepala Disparbud Kabupaten Gowa, Tenriwati Tahri, mengatakan keberadaan Museum Balla Lompoa hari ini sudah mewakili beberapa poin untuk menjadi sebuah cagar budaya sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya.
"Dimana merupakan kebudayaan, dan sejarah asli Kabupaten Gowa, dan merupakan bagian dari situs pengetahuan bagi masyarakat secara luas,” katanya.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gowa, Khadijah Tahir Muda, menambahkan keberadaan Museum Balla Lompoa sebelumnya telah mempunyai nomor registrasi nasional sebagai cagar budaya. Hanya saja jika belum ditetapkan, maka segara hukum belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai sebuah cagar budaya.
“Jadi jika sudah ditetapkan sebagai cagar budaya maka keberadaannya akan dinaikkan lagi supaya betul-betul secara hukum bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diganggu gugat lagi,” katanya.
(TRI)
Berita Terkait

Sulsel
Expo Smaft Hologram 2025 Alfityan Diharap Berkontribusi Tingkatkan SDM
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan membuka Expo Smaft Hologram 2025 Al-Fityan School Gowa di Pelataran SMAIT Al-Fityan School Gowa, Senin (10/2).
Senin, 10 Feb 2025 15:12

Sulsel
Seleksi Calon Paskibraka Gowa Segera Dibuka, Simak Syaratnya di Sini
Seleksi Calon Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Gowa 2025 akan segera dibuka yakni mulai tanggal 14-27 Februari 2025 mendatang.
Sabtu, 08 Feb 2025 19:42

Sulsel
Permudah Layanan, Adnan Apresiasi Inovasi Pangadakkang Kemenag Gowa
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi inovasi program Kementerian Agama (Kemenag) setempat atas launching Aplikasi Pangadakkang dan PTSP di Kantor Kemenag Gowa, Jum'at (7/2).
Jum'at, 07 Feb 2025 18:27

Sulsel
Ketua Komisi II DPR RI Ziarah ke Makam Sultan Hasanuddin dan Syekh Yusuf
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima kunjungan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rizqinizamy Karsayuda. Adnan sekaligus menjamu santap siang di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Kamis, 06 Feb 2025 19:13

News
Kemenkum Sulsel Dorong Tingkatkan Pembinaan DSH di Gowa
Kanwil Kemenkum Sulsel terus mendorong pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) di berbagai wilayah. Pada Selasa (04/02), Kanwil Kemenkum Sulsel menyambangi Kantor Bupati Gowa.
Kamis, 06 Feb 2025 10:30
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Datang, Kakanwil Kemenag Sulsel Minta Pejabatnya Tak Tinggalkan Tempat
2

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di BTN Griya Mappatunru II Jeneponto
3

IPMA Lutim Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur Bersoal, Harus Ada Pertanggungjawaban
4

Tumbuh 5,88 Persen, Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp203,47 Triliun di Akhir 2024
5

Prodi Pembangunan Sosial Unmul Gelar Dialog Bersama Kepala Adat di IKN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

BPK Datang, Kakanwil Kemenag Sulsel Minta Pejabatnya Tak Tinggalkan Tempat
2

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di BTN Griya Mappatunru II Jeneponto
3

IPMA Lutim Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur Bersoal, Harus Ada Pertanggungjawaban
4

Tumbuh 5,88 Persen, Aset Perbankan di Sulsel Tembus Rp203,47 Triliun di Akhir 2024
5

Prodi Pembangunan Sosial Unmul Gelar Dialog Bersama Kepala Adat di IKN