Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Baterai Tower, Sudah Beraksi di 10 Daerah

Senin, 20 Apr 2026 17:04
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Baterai Tower, Sudah Beraksi di 10 Daerah
Barang bukti baterai menara jaringan yang diamankan dari tangan pelaku. Foto: Humas Polrestabes Makassar
Comment
Share
MAKASSAR - Unit Opsnal Polsek Manggala, Polrestabes Makassar, mengungkap kasus pencurian baterai menara jaringan (tower). Dalam kasus ini, aparat mengamankan dua pelaku beserta 28 unit baterai sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi terkait pencurian baterai tower. Kasus pertama terjadi pada 11 April 2026 di Kelurahan Tamangapa, dengan kerugian mencapai Rp56 juta setelah 28 unit baterai floating merek Nagaya 100 AH dicuri.

Selanjutnya, pada 16 April 2026, aksi serupa terjadi di Kelurahan Biring Romang. Dalam kejadian ini, pelaku membawa kabur 8 unit baterai Maxlife dan 12 unit baterai floating 100 AH dengan total kerugian Rp41 juta.

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Tim Opsnal yang dipimpin Panit 1 IPTU Andi Fahruddin bersama Panit 2 IPTU Rusli Sabtu dan IPDA Mannang kemudian melacak keberadaan pelaku di wilayah SPBU Galangan Kapal, Kecamatan Tallo.

“Anggota bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan satu pelaku. Dari hasil pengembangan, satu pelaku lainnya juga berhasil diamankan,” ujar Kompol Semuel, Minggu (20/4/2026).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MLD (27), warga Laikang, Biringkanaya, Kota Makassar, dan AAN (19), warga Kabupaten Gowa. Dari hasil interogasi, MLD mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.

Aksi tersebut dilakukan di berbagai wilayah, yakni Kecamatan Manggala sebanyak 4 kali dengan total 28 baterai, Jalan Sunu 1 kali (3 baterai), Maros 1 kali (12 baterai), Pangkep 1 kali (12 baterai), Barru 1 kali (12 baterai), Pinrang 2 kali (16 baterai), Sidrap 2 kali (16 baterai), Soppeng 2 kali (24 baterai), Bone 2 kali (12 baterai), Jeneponto 2 kali (8 baterai), serta Wajo 1 kali (2 baterai).

Kompol Semuel menjelaskan, MLD merupakan mantan teknisi maintenance jaringan provider, sehingga memahami lokasi dan kondisi tower. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap menyamar sebagai teknisi untuk mengelabui warga.

“Pelaku ini sangat lihai karena berpura-pura sebagai teknisi jaringan. Ia juga menggunakan mobil rental untuk beraksi lintas kabupaten dan merekrut rekannya yang merupakan anak sambungnya untuk membantu mengangkat baterai yang beratnya mencapai 30 kilogram,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, hasil penjualan baterai digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara itu, AAN mengaku hanya menerima upah antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap kali beraksi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya di sekitar fasilitas umum seperti tower jaringan.
(MAN)
Berita Terbaru