Apperti Gelar Seminar Nasional di UMI Bahas Tata Kelola Yayasan Perguruan Tinggi
Selasa, 23 Jun 2026 19:22
Suasana Seminar Nasional Apperti di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (23/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadi tuan rumah Seminar Nasional bertajuk "Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Yayasan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta", Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) ini berlangsung di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Masrurah Mokhtar, mengatakan yayasan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset publik, dana masyarakat, serta masa depan mahasiswa.
"Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yayasan dan statuta universitas sangat penting. Yayasan tidak dapat beroperasi sendiri. Sinergi antara pemerintah, bisnis, dan masyarakat sangat diperlukan," ujarnya.
Menurut Prof. Masrurah, regulasi yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset dan Teknologi semakin adaptif untuk mendorong inovasi di perguruan tinggi, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang akuntabel.
"Tantangan bagi universitas swasta semakin kompleks. Persaingan global dan digitalisasi menuntut yayasan untuk berpikir strategis guna memastikan keberlanjutan dan kemajuan jangka panjang mereka. Komitmen Apperti untuk bertindak sebagai mitra konstruktif bagi pemerintah, berfungsi sebagai laboratorium untuk kebijakan tata kelola universitas swasta di Indonesia bagian Timur," katanya.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof. Mansyur Ramly, menegaskan bahwa keberadaannya di yayasan merupakan representasi para pendiri, bukan sebagai pemilik yayasan.
"Yayasan Wakaf UMI sedang berusaha dikembangkan dengan struktur yang lebih profesional dan tidak lagi dikelola sendirian," tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan rektor tidak terlibat dalam pengelolaan yayasan guna mencegah benturan kepentingan dan menjaga objektivitas fungsi pengawasan.
"Terdapat aturan mengenai rektor yang harus berhenti jika terlibat dalam pengelolaan yayasan, hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dari sisi pengawasan. Harapannya agar ke depannya yayasan dapat mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada universitas," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dr. Widodo, menjelaskan bahwa pembinaan dan pendidikan yayasan berada di bawah naungan Kemendikbudristek, sedangkan aspek badan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
"Terdapat sekitar 413.450 entitas yayasan badan hukum di Indonesia yang mencakup berbagai bidang, seperti keagamaan, sosial, dan kesehatan," sebutnya
Ia menambahkan, hadirnya regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah mendorong terciptanya tata kelola yayasan yang lebih tertib, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
"Yayasan di Indonesia umumnya memiliki karakter sosial, bukan berorientasi pada profit (profit-making), meskipun pada masa lalu banyak entitas yayasan pendidikan atau perguruan tinggi yang beroperasi dengan yayasan sebagai lembaga penyelenggaranya," tuturnya.
Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Dr. Muhsin Palinrungi, turut menyoroti pentingnya keterlibatan alumni dalam pengembangan perguruan tinggi.
Menurutnya, alumni dapat berkontribusi melalui kegiatan ilmiah, program motivasi mahasiswa, hingga pemberian masukan dalam penyusunan kurikulum.
"Perlu adanya sistem pelacakan alumni yang transparan dan jujur untuk mengetahui peran dan lokasi mereka. Hal ini penting untuk akreditasi universitas," terangnya.
Ketua IKA FSIKP UMI itu menilai penerapan sistem digital menjadi solusi untuk memudahkan pendataan dan pelacakan rekam jejak alumni yang tersebar di berbagai daerah maupun negara.
"Universitas perlu membangun jejaring yang kuat dengan alumni yang memegang posisi penting di instansi atau perusahaan. Sebagai contoh, kerja sama dengan kementerian terkait dapat membuka peluang magang bagi mahasiswa," paparnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Masrurah Mokhtar (Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI), Prof. Mansyur Ramly (Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI), Dr. Widodo (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Dr. Muhsin Palinrungi (Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN), serta Andi Lukman (Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX).
Kegiatan yang diselenggarakan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) ini berlangsung di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Masrurah Mokhtar, mengatakan yayasan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset publik, dana masyarakat, serta masa depan mahasiswa.
"Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yayasan dan statuta universitas sangat penting. Yayasan tidak dapat beroperasi sendiri. Sinergi antara pemerintah, bisnis, dan masyarakat sangat diperlukan," ujarnya.
Menurut Prof. Masrurah, regulasi yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset dan Teknologi semakin adaptif untuk mendorong inovasi di perguruan tinggi, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang akuntabel.
"Tantangan bagi universitas swasta semakin kompleks. Persaingan global dan digitalisasi menuntut yayasan untuk berpikir strategis guna memastikan keberlanjutan dan kemajuan jangka panjang mereka. Komitmen Apperti untuk bertindak sebagai mitra konstruktif bagi pemerintah, berfungsi sebagai laboratorium untuk kebijakan tata kelola universitas swasta di Indonesia bagian Timur," katanya.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof. Mansyur Ramly, menegaskan bahwa keberadaannya di yayasan merupakan representasi para pendiri, bukan sebagai pemilik yayasan.
"Yayasan Wakaf UMI sedang berusaha dikembangkan dengan struktur yang lebih profesional dan tidak lagi dikelola sendirian," tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan rektor tidak terlibat dalam pengelolaan yayasan guna mencegah benturan kepentingan dan menjaga objektivitas fungsi pengawasan.
"Terdapat aturan mengenai rektor yang harus berhenti jika terlibat dalam pengelolaan yayasan, hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dari sisi pengawasan. Harapannya agar ke depannya yayasan dapat mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada universitas," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dr. Widodo, menjelaskan bahwa pembinaan dan pendidikan yayasan berada di bawah naungan Kemendikbudristek, sedangkan aspek badan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
"Terdapat sekitar 413.450 entitas yayasan badan hukum di Indonesia yang mencakup berbagai bidang, seperti keagamaan, sosial, dan kesehatan," sebutnya
Ia menambahkan, hadirnya regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah mendorong terciptanya tata kelola yayasan yang lebih tertib, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
"Yayasan di Indonesia umumnya memiliki karakter sosial, bukan berorientasi pada profit (profit-making), meskipun pada masa lalu banyak entitas yayasan pendidikan atau perguruan tinggi yang beroperasi dengan yayasan sebagai lembaga penyelenggaranya," tuturnya.
Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Dr. Muhsin Palinrungi, turut menyoroti pentingnya keterlibatan alumni dalam pengembangan perguruan tinggi.
Menurutnya, alumni dapat berkontribusi melalui kegiatan ilmiah, program motivasi mahasiswa, hingga pemberian masukan dalam penyusunan kurikulum.
"Perlu adanya sistem pelacakan alumni yang transparan dan jujur untuk mengetahui peran dan lokasi mereka. Hal ini penting untuk akreditasi universitas," terangnya.
Ketua IKA FSIKP UMI itu menilai penerapan sistem digital menjadi solusi untuk memudahkan pendataan dan pelacakan rekam jejak alumni yang tersebar di berbagai daerah maupun negara.
"Universitas perlu membangun jejaring yang kuat dengan alumni yang memegang posisi penting di instansi atau perusahaan. Sebagai contoh, kerja sama dengan kementerian terkait dapat membuka peluang magang bagi mahasiswa," paparnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Masrurah Mokhtar (Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI), Prof. Mansyur Ramly (Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI), Dr. Widodo (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Dr. Muhsin Palinrungi (Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN), serta Andi Lukman (Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX).
(MAN)
Berita Terkait
News
Guru Besar UMI Ciptakan Jagung Pulut Berprotein Tinggi, Perkuat Ketahanan Pangan
Perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan ketidakpastian geopolitik mendorong perlunya inovasi di sektor pangan guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Jum'at, 17 Jul 2026 06:25
News
Lomba Tadarrus Al-Qur’an Antar Dosen UMI Tekankan Fondasi Budaya Kerja Islami
Kegiatan ini dihadiri para piminan Fakultas, Kepala UPT PKD, dewan hakim, panitia pelaksana, serta para peserta yang merupakan perwakilan dosen dan karyawan dari berbagai unit kerja di lingkungan UMI.
Kamis, 16 Jul 2026 11:43
News
Keteladanan Syekh Yusuf Al-Makassary jadi Inspirasi Relavan Kampus Bangun Generasi
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad, mewakili Rektor UMI Prof Hambali Thalib, menghadiri Seminar Internasional 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassary
Kamis, 09 Jul 2026 17:03
News
Sinergi Akademik dan Negara, UMI Jadi Mitra Penyusunan RUU Ketenagalistrikan
Gagasan strategis Rektor UMI, Prof Hambali Thalib dalam forum Kunjungan Kerja Legislasi Komisi XII DPR RI mendapat apresiasi istimewa dari Ketua Tim Kunjungan Legislasi RUU Ketenagalistrikan, Sugeng Suparwoto.
Rabu, 08 Jul 2026 23:49
News
Wakil Rektor IV UMI: Jadikan Salat sebagai Energi untuk Membangun Etos Kerja dan Integritas
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad, menyampaikan Kultum Zuhur di hadapan jamaah sivitas akademika UMI pada Senin (6/7/2026).
Senin, 06 Jul 2026 13:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
2
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
3
Usman Marham Antar Ketum Bahlil ke Bandara, Apresiasi Muhidin Sukseskan Musda Golkar Sulsel
4
Sekda Gowa Minta Penerapan SPIP di Seluruh OPD Lebih Efektif
5
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kondektur Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan di Bus, Korban Lapor Polisi
2
BNI Gelar Dwidayatour Fest di Makassar, Tawarkan Diskon hingga Rp14 Juta
3
Usman Marham Antar Ketum Bahlil ke Bandara, Apresiasi Muhidin Sukseskan Musda Golkar Sulsel
4
Sekda Gowa Minta Penerapan SPIP di Seluruh OPD Lebih Efektif
5
Polisi Tangkap Pencuri Kabel dan Aki Tower BTS Indosat di Jeneponto