Apperti Gelar Seminar Nasional di UMI Bahas Tata Kelola Yayasan Perguruan Tinggi
Selasa, 23 Jun 2026 19:22
Suasana Seminar Nasional Apperti di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (23/6/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
MAKASSAR - Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadi tuan rumah Seminar Nasional bertajuk "Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Yayasan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta", Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) ini berlangsung di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Masrurah Mokhtar, mengatakan yayasan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset publik, dana masyarakat, serta masa depan mahasiswa.
"Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yayasan dan statuta universitas sangat penting. Yayasan tidak dapat beroperasi sendiri. Sinergi antara pemerintah, bisnis, dan masyarakat sangat diperlukan," ujarnya.
Menurut Prof. Masrurah, regulasi yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset dan Teknologi semakin adaptif untuk mendorong inovasi di perguruan tinggi, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang akuntabel.
"Tantangan bagi universitas swasta semakin kompleks. Persaingan global dan digitalisasi menuntut yayasan untuk berpikir strategis guna memastikan keberlanjutan dan kemajuan jangka panjang mereka. Komitmen Apperti untuk bertindak sebagai mitra konstruktif bagi pemerintah, berfungsi sebagai laboratorium untuk kebijakan tata kelola universitas swasta di Indonesia bagian Timur," katanya.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof. Mansyur Ramly, menegaskan bahwa keberadaannya di yayasan merupakan representasi para pendiri, bukan sebagai pemilik yayasan.
"Yayasan Wakaf UMI sedang berusaha dikembangkan dengan struktur yang lebih profesional dan tidak lagi dikelola sendirian," tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan rektor tidak terlibat dalam pengelolaan yayasan guna mencegah benturan kepentingan dan menjaga objektivitas fungsi pengawasan.
"Terdapat aturan mengenai rektor yang harus berhenti jika terlibat dalam pengelolaan yayasan, hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dari sisi pengawasan. Harapannya agar ke depannya yayasan dapat mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada universitas," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dr. Widodo, menjelaskan bahwa pembinaan dan pendidikan yayasan berada di bawah naungan Kemendikbudristek, sedangkan aspek badan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
"Terdapat sekitar 413.450 entitas yayasan badan hukum di Indonesia yang mencakup berbagai bidang, seperti keagamaan, sosial, dan kesehatan," sebutnya
Ia menambahkan, hadirnya regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah mendorong terciptanya tata kelola yayasan yang lebih tertib, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
"Yayasan di Indonesia umumnya memiliki karakter sosial, bukan berorientasi pada profit (profit-making), meskipun pada masa lalu banyak entitas yayasan pendidikan atau perguruan tinggi yang beroperasi dengan yayasan sebagai lembaga penyelenggaranya," tuturnya.
Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Dr. Muhsin Palinrungi, turut menyoroti pentingnya keterlibatan alumni dalam pengembangan perguruan tinggi.
Menurutnya, alumni dapat berkontribusi melalui kegiatan ilmiah, program motivasi mahasiswa, hingga pemberian masukan dalam penyusunan kurikulum.
"Perlu adanya sistem pelacakan alumni yang transparan dan jujur untuk mengetahui peran dan lokasi mereka. Hal ini penting untuk akreditasi universitas," terangnya.
Ketua IKA FSIKP UMI itu menilai penerapan sistem digital menjadi solusi untuk memudahkan pendataan dan pelacakan rekam jejak alumni yang tersebar di berbagai daerah maupun negara.
"Universitas perlu membangun jejaring yang kuat dengan alumni yang memegang posisi penting di instansi atau perusahaan. Sebagai contoh, kerja sama dengan kementerian terkait dapat membuka peluang magang bagi mahasiswa," paparnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Masrurah Mokhtar (Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI), Prof. Mansyur Ramly (Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI), Dr. Widodo (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Dr. Muhsin Palinrungi (Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN), serta Andi Lukman (Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX).
Kegiatan yang diselenggarakan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia (Apperti) ini berlangsung di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI, Prof. Masrurah Mokhtar, mengatakan yayasan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola aset publik, dana masyarakat, serta masa depan mahasiswa.
"Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yayasan dan statuta universitas sangat penting. Yayasan tidak dapat beroperasi sendiri. Sinergi antara pemerintah, bisnis, dan masyarakat sangat diperlukan," ujarnya.
Menurut Prof. Masrurah, regulasi yang diterapkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kementerian Riset dan Teknologi semakin adaptif untuk mendorong inovasi di perguruan tinggi, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang akuntabel.
"Tantangan bagi universitas swasta semakin kompleks. Persaingan global dan digitalisasi menuntut yayasan untuk berpikir strategis guna memastikan keberlanjutan dan kemajuan jangka panjang mereka. Komitmen Apperti untuk bertindak sebagai mitra konstruktif bagi pemerintah, berfungsi sebagai laboratorium untuk kebijakan tata kelola universitas swasta di Indonesia bagian Timur," katanya.
Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI, Prof. Mansyur Ramly, menegaskan bahwa keberadaannya di yayasan merupakan representasi para pendiri, bukan sebagai pemilik yayasan.
"Yayasan Wakaf UMI sedang berusaha dikembangkan dengan struktur yang lebih profesional dan tidak lagi dikelola sendirian," tegasnya.
Ia menjelaskan, aturan yang berlaku mengharuskan rektor tidak terlibat dalam pengelolaan yayasan guna mencegah benturan kepentingan dan menjaga objektivitas fungsi pengawasan.
"Terdapat aturan mengenai rektor yang harus berhenti jika terlibat dalam pengelolaan yayasan, hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan dari sisi pengawasan. Harapannya agar ke depannya yayasan dapat mandiri dan tidak terus-menerus bergantung pada universitas," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dr. Widodo, menjelaskan bahwa pembinaan dan pendidikan yayasan berada di bawah naungan Kemendikbudristek, sedangkan aspek badan hukum menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
"Terdapat sekitar 413.450 entitas yayasan badan hukum di Indonesia yang mencakup berbagai bidang, seperti keagamaan, sosial, dan kesehatan," sebutnya
Ia menambahkan, hadirnya regulasi seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan telah mendorong terciptanya tata kelola yayasan yang lebih tertib, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.
"Yayasan di Indonesia umumnya memiliki karakter sosial, bukan berorientasi pada profit (profit-making), meskipun pada masa lalu banyak entitas yayasan pendidikan atau perguruan tinggi yang beroperasi dengan yayasan sebagai lembaga penyelenggaranya," tuturnya.
Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN, Dr. Muhsin Palinrungi, turut menyoroti pentingnya keterlibatan alumni dalam pengembangan perguruan tinggi.
Menurutnya, alumni dapat berkontribusi melalui kegiatan ilmiah, program motivasi mahasiswa, hingga pemberian masukan dalam penyusunan kurikulum.
"Perlu adanya sistem pelacakan alumni yang transparan dan jujur untuk mengetahui peran dan lokasi mereka. Hal ini penting untuk akreditasi universitas," terangnya.
Ketua IKA FSIKP UMI itu menilai penerapan sistem digital menjadi solusi untuk memudahkan pendataan dan pelacakan rekam jejak alumni yang tersebar di berbagai daerah maupun negara.
"Universitas perlu membangun jejaring yang kuat dengan alumni yang memegang posisi penting di instansi atau perusahaan. Sebagai contoh, kerja sama dengan kementerian terkait dapat membuka peluang magang bagi mahasiswa," paparnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Prof. Masrurah Mokhtar (Ketua Pengurus Yayasan Wakaf UMI), Prof. Mansyur Ramly (Ketua Pembina Yayasan Wakaf UMI), Dr. Widodo (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum), Dr. Muhsin Palinrungi (Direktur Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Otorita IKN), serta Andi Lukman (Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX).
(MAN)
Berita Terkait
News
UMI Jadi Tuan Rumah Sarasehan APTISI, Bahas Program Strategis Nasional untuk PTS
Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadi tuan rumah Sarasehan Konsolidasi Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Wilayah IX menjelang Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APTISI 2026 di Auditorium Al-Jibra, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (5/8/2026).
Rabu, 05 Agu 2026 20:08
News
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata
Universitas Muslim Indonesia (UMI) resmi membuka UMI Executive Strategic Summit (UMI ESS) 2026, sebuah forum strategis yang menjadi momentum penyelarasan arah kebijakan, penguatan tata kelola, serta percepatan transformasi institusi menuju universitas
Sabtu, 01 Agu 2026 13:22
Sulsel
WR IV UMI Sampaikan Taushiyah kepada Ratusan Peserta Pencerahan Qalbu UMI
Wakil Rektor IV Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr KH Muhammad Ishaq Samad, menyampaikan taushiyah ba’da Ashar bertajuk “5 B” di hadapan ratusan peserta Pencerahan Qalbu UMI yang berlangsung di Pesantren Unggulan Mahasiswa Darul Mukhlishin Padanglampe
Kamis, 30 Jul 2026 16:37
News
UMI Perkuat Kerja Sama Pendidikan dengan Atase RI di Timor-Leste, Dorong Internasionalisasi Kampus
Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus memperluas jejaring internasional melalui penguatan kerja sama pendidikan dengan Atase Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia di Dili, Timor-Leste.
Jum'at, 24 Jul 2026 09:51
News
Silaturahmi dengan UMI, Bupati Bantaeng Soroti Dampak Kampus bagi Ekonomi Daerah
Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai Silaturrahmi Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, bersama jajaran pimpinan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Bantaeng, di Aula Kampus UMI Bantaeng, Selasa (21/7).
Rabu, 22 Jul 2026 08:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja