Harmonisasikan Dua Ranperbup Luwu untuk Perkuat Kepastian Batas Wilayah Kelurahan
Sabtu, 01 Agu 2026 10:55
Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dua Ranperbub
MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen mendukung terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Luwu. Kedua rancangan tersebut mengatur tentang Batas Kelurahan Noling Kecamatan Bua Ponrang dan Batas Wilayah Kelurahan Larompong Kecamatan Larompong.
Rapat harmonisasi yang digelar pada Kamis (30/7) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Luwu, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap kedua rancangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan. Penyempurnaan difokuskan pada perumusan definisi, penyelarasan redaksi norma, penyesuaian penyebutan wilayah administratif, serta penghapusan materi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar kedua Ranperbup memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan bahwa pengaturan batas wilayah administrasi memiliki arti penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penetapan batas wilayah melalui produk hukum yang disusun secara harmonis akan memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi sengketa administratif, serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa setiap proses harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel bertujuan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Regulasi yang berkualitas harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Karena itu, harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.
Rapat harmonisasi yang digelar pada Kamis (30/7) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Luwu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Luwu, Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan terhadap kedua rancangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan. Penyempurnaan difokuskan pada perumusan definisi, penyelarasan redaksi norma, penyesuaian penyebutan wilayah administratif, serta penghapusan materi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut dilakukan agar kedua Ranperbup memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengatakan bahwa pengaturan batas wilayah administrasi memiliki arti penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Penetapan batas wilayah melalui produk hukum yang disusun secara harmonis akan memberikan kepastian hukum, meminimalkan potensi sengketa administratif, serta menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih efektif,” ujar Andi Basmal.
Ia menambahkan bahwa setiap proses harmonisasi yang dilakukan Kanwil Kemenkum Sulsel bertujuan memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Regulasi yang berkualitas harus mampu menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak. Karena itu, harmonisasi menjadi tahapan penting agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.
(GUS)
Berita Terkait
News
MPDN Kota Makassar Periksa Protokol Notaris, Pastikan Keautentikan Akta Terjaga
Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Makassar melaksanakan Pemeriksaan Berkala Protokol Notaris di wilayah hukumnya selama periode 8-23 September 2026.
Rabu, 23 Sep 2026 15:12
News
Matangkan Pelaksanaan SKD Poltekpin 2026, 132 Peserta Siap Ikuti Seleksi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mematangkan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa Sekolah Kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia
Selasa, 22 Sep 2026 19:28
News
Tekankan Prinsip HAM Pembentukan Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum Bantaeng
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng
Selasa, 22 Sep 2026 06:49
News
Kemenkum Sulsel Ikuti Rapat Persiapan Seleksi Sekolah Kedinasan 2026
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti arahan dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) di lingkungan Kementerian Hukum Tahun Anggaran
Senin, 21 Sep 2026 18:58
News
Perkuat Ekosistem Paten untuk Dorong Kedaulatan Teknologi
Indonesia saat ini menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten tersebut masih sangat kecil, hanya sekitar 0,08 persen.
Minggu, 20 Sep 2026 21:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dua Laporan Soal Islamic Center Malili Masuk ke Kejari Lutim, Status Lahan Jadi Sorotan
2
Puncak Hari Kesatuan Gerak PKK Maros ke-54, Dorong Program Literasi hingga Tingkat Desa
3
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
4
Pertamina Resmikan Jembatan Kaluppini, Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Makin Lancar
5
11 Ribu Kendaraan di Maros Tunggak Pajak, Samsat Gelar Penertiban