Disdik Makassar Bantah Ada Pemaksaan Pembelian Buku Jelajah Hijau
Selasa, 01 Sep 2026 08:00
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman. Foto: Dok. SINDO Makassar
MAKASSAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar membantah adanya dugaan pemaksaan kepada kepala sekolah maupun siswa untuk membeli buku cerita anak bertajuk "Jelajah Hijau di Pantai Losari" yang memuat edukasi tentang karakter dan kepedulian terhadap lingkungan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan informasi yang menyebut adanya pemaksaan pembelian buku tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid," ujarnya, Senin (31/8/2026), meluruskan informasi beredar.
Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.
"Dari hasil konfirmasi tersebut tidak ditemukan adanya instruksi ataupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku tersebut," tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Disdik Kota Makassar tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, apalagi mewajibkan setiap murid membeli dan membawa pulang buku dengan harga tertentu.
"Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah," tukasnya.
Oleh sebab itu, Achi menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
"Pengadaan buku, apabila dilakukan oleh sekolah, merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan penggunaan anggaran yang dimiliki sekolah. Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku," tegasnya lagi.
Ia kembali menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan dalam merencanakan kebutuhan pengadaan koleksi buku dari mana saja, melalui anggaran yang tersedia.
Termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
"Dengan memperhatikan aturan, Sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan," jelasnya.
Achi juga meluruskan posisi buku tersebut dalam kegiatan pendidikan di sekolah. Buku Jelajah hijau, merupakan buku cerita atau buku edukatif yang dapat digunakan sebagai bagian dari pengayaan bahan bacaan dan koleksi perpustakaan sekolah.
Materi yang diangkat juga diarahkan untuk memberikan pembelajaran sederhana kepada anak mengenai karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga urban farming.
"Buku anak bertajuk Jelajah Hijau di Pantai Losari tersebut dirancang dengan mengambil konteks yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar. Isu lingkungan, khususnya persoalan sampah yang masih menjadi salah satu tantangan perkotaan, dikemas dalam bentuk cerita yang lebih ringan sehingga mudah dipahami anak," tuturnya.
Melalui pendekatan tersebut, lanjut dia, edukasi mengenai kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat diperkenalkan sejak usia dini.
"Edukasi lingkungan, penting dimulai sejak anak-anak karena kebiasaan baik lebih mudah dibentuk melalui pembelajaran sederhana, baik di rumah maupun di sekolah. Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan," terangnya.
Dia bilang, buku tersebut juga disebut diarahkan untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, khususnya perpustakaan yang ramah anak.
Isinya edukatif dinilai dapat menjadi media pendukung pembelajaran yang melengkapi buku pelajaran utama.
Dengan konsep tersebut, Achi menyampaikan bahwa keberadaan buku tidak dimaksudkan untuk menggantikan buku pelajaran maupun menjadi bahan belajar wajib yang harus dimiliki masing-masing siswa.
"Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini," tukasnya.
Edukasi yang diangkat juga dinilai sejalan dengan berbagai program edukasi lingkungan, seperti pemilahan dan pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan serta pengenalan urban farming kepada anak-anak.
Karena itu, ia membantah adanya informasi yang menyebut setiap siswa diwajibkan membawa pulang buku sekaligus membayar sejumlah uang kepada pihak sekolah.
Menurut Achi, apabila ada sekolah yang membutuhkan buku tersebut, pengadaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah, bukan melalui kewajiban pembelian oleh seluruh murid.
"Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku," tandasnya.
Selain aspek pengadaan buku, keberadaan buku tersebut juga dikaitkan dengan kerja sama dan kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan oleh Penerbit Erlangga kepada sekolah.
Penerbit disebut memberikan kesempatan maupun fasilitas berupa pelatihan, coaching dan mentoring bagi sekolah atau kepala sekolah.
Fasilitas tersebut dinilai sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi.
Achi berharap polemik mengenai buku tersebut tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dipisahkan adalah antara pengadaan koleksi buku oleh sekolah dengan penjualan buku secara wajib kepada siswa.
Menurutnya, dua hal tersebut merupakan konteks yang berbeda. Jika sekolah membutuhkan buku sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan, maka sekolah dapat melakukan pengadaan sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran.
Sebaliknya, tidak ada instruksi dari Disdik Kota Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
"Ini yang perlu kami luruskan informasi berkembang, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku," pungkasnya.
Sebelum diberitakan, beredar informasi mengenai buku terbitan Penerbit Erlangga tersebut yang disebut-sebut diwajibkan untuk dibeli oleh siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan tarif Rp35.000 per eksemplar.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa oleh pihak sekolah, dimanikan oleh oknum tententu.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan informasi yang menyebut adanya pemaksaan pembelian buku tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Saya menegaskan bahwa tidak ada paksaan ke kepala sekolah SD dan TK untuk membeli buku Jelajah Hijau. Saya sudah konfirmasi ke pihak kepala sekolah, tidak ada pemaksaan ke murid," ujarnya, Senin (31/8/2026), meluruskan informasi beredar.
Achi mengatakan, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Bidang Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Makassar Kurniyati dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Rosmiati.
"Dari hasil konfirmasi tersebut tidak ditemukan adanya instruksi ataupun tekanan kepada sekolah untuk mewajibkan siswa membeli buku tersebut," tambahnya.
Ia kembali menegaskan bahwa Disdik Kota Makassar tidak pernah menginstruksikan sekolah untuk menjual buku tersebut kepada siswa, apalagi mewajibkan setiap murid membeli dan membawa pulang buku dengan harga tertentu.
"Ibu Kabid SD dan ibu K3S juga membantah, tidak ada pemaksaan pembelian buku tersebut di lingkungan sekolah," tukasnya.
Oleh sebab itu, Achi menegaskan, informasi tersebut perlu diluruskan. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
"Pengadaan buku, apabila dilakukan oleh sekolah, merupakan bagian dari perencanaan kebutuhan sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan serta ketentuan penggunaan anggaran yang dimiliki sekolah. Jadi, tidak ada pemaksaan penjualan atau membeli buku," tegasnya lagi.
Ia kembali menjelaskan, sekolah memiliki kewenangan dalam merencanakan kebutuhan pengadaan koleksi buku dari mana saja, melalui anggaran yang tersedia.
Termasuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sepanjang sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
"Dengan memperhatikan aturan, Sekolah bebas membeli sesuai kebutuhan," jelasnya.
Achi juga meluruskan posisi buku tersebut dalam kegiatan pendidikan di sekolah. Buku Jelajah hijau, merupakan buku cerita atau buku edukatif yang dapat digunakan sebagai bagian dari pengayaan bahan bacaan dan koleksi perpustakaan sekolah.
Materi yang diangkat juga diarahkan untuk memberikan pembelajaran sederhana kepada anak mengenai karakter, kebiasaan hidup bersih, kepedulian terhadap lingkungan, pengelolaan sampah hingga urban farming.
"Buku anak bertajuk Jelajah Hijau di Pantai Losari tersebut dirancang dengan mengambil konteks yang dekat dengan kehidupan anak-anak di Kota Makassar. Isu lingkungan, khususnya persoalan sampah yang masih menjadi salah satu tantangan perkotaan, dikemas dalam bentuk cerita yang lebih ringan sehingga mudah dipahami anak," tuturnya.
Melalui pendekatan tersebut, lanjut dia, edukasi mengenai kebersihan dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan dapat diperkenalkan sejak usia dini.
"Edukasi lingkungan, penting dimulai sejak anak-anak karena kebiasaan baik lebih mudah dibentuk melalui pembelajaran sederhana, baik di rumah maupun di sekolah. Tujuannya agar anak terbiasa menjaga kebersihan, memahami pentingnya pengelolaan sampah, serta tumbuh menjadi generasi yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan," terangnya.
Dia bilang, buku tersebut juga disebut diarahkan untuk memperkaya koleksi perpustakaan sekolah, khususnya perpustakaan yang ramah anak.
Isinya edukatif dinilai dapat menjadi media pendukung pembelajaran yang melengkapi buku pelajaran utama.
Dengan konsep tersebut, Achi menyampaikan bahwa keberadaan buku tidak dimaksudkan untuk menggantikan buku pelajaran maupun menjadi bahan belajar wajib yang harus dimiliki masing-masing siswa.
"Materinya justru diarahkan pada pembentukan karakter dan pengenalan kebiasaan positif sejak dini," tukasnya.
Edukasi yang diangkat juga dinilai sejalan dengan berbagai program edukasi lingkungan, seperti pemilahan dan pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan serta pengenalan urban farming kepada anak-anak.
Karena itu, ia membantah adanya informasi yang menyebut setiap siswa diwajibkan membawa pulang buku sekaligus membayar sejumlah uang kepada pihak sekolah.
Menurut Achi, apabila ada sekolah yang membutuhkan buku tersebut, pengadaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah, bukan melalui kewajiban pembelian oleh seluruh murid.
"Tidak ada pemaksaan sama sekali kepada sekolah untuk membeli buku," tandasnya.
Selain aspek pengadaan buku, keberadaan buku tersebut juga dikaitkan dengan kerja sama dan kesempatan pengembangan kapasitas yang diberikan oleh Penerbit Erlangga kepada sekolah.
Penerbit disebut memberikan kesempatan maupun fasilitas berupa pelatihan, coaching dan mentoring bagi sekolah atau kepala sekolah.
Fasilitas tersebut dinilai sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan sekolah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan dan literasi.
Achi berharap polemik mengenai buku tersebut tidak berkembang akibat informasi yang tidak utuh.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama yang perlu dipisahkan adalah antara pengadaan koleksi buku oleh sekolah dengan penjualan buku secara wajib kepada siswa.
Menurutnya, dua hal tersebut merupakan konteks yang berbeda. Jika sekolah membutuhkan buku sebagai bagian dari penguatan koleksi perpustakaan, maka sekolah dapat melakukan pengadaan sesuai kebutuhan dan perencanaan anggaran.
Sebaliknya, tidak ada instruksi dari Disdik Kota Makassar yang mengharuskan seluruh siswa membeli buku tersebut.
"Ini yang perlu kami luruskan informasi berkembang, bahwa tidak pernah ada arahan kepada kepala sekolah atau sekolah agar memaksa siswa membeli buku," pungkasnya.
Sebelum diberitakan, beredar informasi mengenai buku terbitan Penerbit Erlangga tersebut yang disebut-sebut diwajibkan untuk dibeli oleh siswa Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Makassar dengan tarif Rp35.000 per eksemplar.
Informasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya praktik penjualan buku kepada siswa oleh pihak sekolah, dimanikan oleh oknum tententu.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar City
Kepsek Mengaku Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Pungli Pengisian Jabatan
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah (kepsek) di lingkungan Pemerintah Kota Makassar terus bergulir.
Selasa, 30 Jun 2026 13:22
Makassar City
DPRD Makassar Rekomendasikan Penonaktifan Pejabat Disdik dalam Kasus Seleksi Kepsek
Komisi D DPRD Kota Makassar meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang namanya muncul dalam aduan terkait proses seleksi kepala sekolah.
Selasa, 30 Jun 2026 13:08
News
Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa yang Tak Lolos Negeri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan mereka tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya sekolah melalui program kemitraan dengan 67 sekolah swasta.
Jum'at, 26 Jun 2026 22:33
News
PPDB Makassar, SMPN 3 Siagakan Verifikator hingga Malam untuk Percepat Verifikasi
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Makassar memasuki tahap akhir verifikasi. Disdik Kota Makassar terus mendorong percepatan validasi data sebelum pengumuman.
Kamis, 18 Jun 2026 10:54
Sulsel
Disdik Makassar Siagakan Tim Helpdesk untuk Dukung PPDB Online 2026
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar terus mematangkan persiapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau PPDB online tahun ajaran 2026.
Rabu, 10 Jun 2026 08:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
2
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
Bupati Bantaeng Minta Data PSN Akurat dan Tepat Sasaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
2
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
3
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
Bupati Bantaeng Minta Data PSN Akurat dan Tepat Sasaran