PT Vale Gelar Sosialisasi Eksplorasi Blok Tanamalia
Sabtu, 09 Sep 2023 12:05
Tim IGP Tanamalia PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar Sosialisasi Kegiatan Eksplorasi Pertambangan dan Posisi Hukum Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Foto/Dok PT Vale
LUWU TIMUR - Tim Indonesia Growth Project (IGP) Tanamalia PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menggelar Sosialisasi Kegiatan Eksplorasi Pertambangan dan Posisi Hukum Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Camat Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Kamis (7/9/2023).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan (PPH), Perwakilan dari BPN Lutim, Perwakilan dari Kapolres Lutim, Perwakilan dari Kodim 1403 Mayor Bachtiar, Kadis Tenaga Kerja Lutim, Perwakilan KesBangPol Lutim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lutim Andi Makkaraka, Camat Towuti Sainal, Kepala Desa se-Loeha Raya, tokoh masyarakat, dan pemuda. Kepala Desa se-Loeha Raya berasal dari Desa Loeha, Ranteangin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.
Sosialisasi tentang posisi hukum disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan. Dia menjelaskan dasar-dasar hukum termasuk izin dari Kementerian ESDM dan Kementrian LIngkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas eksplorasi oleh PT Vale di Kawasan Hutan Lindung Tanamalia.
Junan mengatakan, kewenangan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan di Tanamalia diberikan kepada PT Vale melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK850MenLHK/Setjen/PLA.0/10/2021. SK tersebut memuat hak dan kewajiban PT Vale dalam mengelola kawasan hutan seluas 17.239,28 hektar (Ha).
“Dengan SK tersebut, ada sembilan poin kewajiban yang harus dipatuhi PT Vale. Kondisi saat ini, didapati ada 2 juta tiang tanaman merica di dalam areal kawasan tersebut dengan luas 800 Ha. Kondisi ini menghambat aktivitas eksplorasi oleh pihak PT Vale dalam memenuhi sembilan poin kewajiban tersebut termasuk Pembayaran atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yg telah dirambah oleh Oknum Masyarakat,” katanya.
Dia mengungkapkan, kondisi tersebut juga melanggar Pasal 92 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2023, yang mana pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Karena itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman, termasuk sanksi yang akan dihadapi oleh para pelanggar,” ungkap Junan.
Menurutnya, PT Vale telah mematuhi perundang-undangan yang berlaku.Untuk itu, pihaknya berharap, sosialisasi ini bisa memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi saat ini. “Dan semua unsur bisa mendapatkan asas manfaat dengan melihat kondisi hukum yang ada,” ujarnya.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga turut memberi masukan agar sosialisasi ini dilakukan di Desa Loeha. Sebab, 80 persen lahan eksplorasi yang ditanami merica itu berada di sana. “Agar sosialisasinya tepat sasaran. Itu juga harapan dari Aliansi Petani Lada Loeha Raya yang tidak sempat hadir,” tuturnya.
Meski kesempatan sosialisasi ini tidak dilakukan tepat di desanya, Hamka menilai, sosialiasi dapat memberikan pemahaman terkait aspek hukum yang belum begitu dalam diketahui masyarakat. “Kami (aparatur desa) akan membantu menyosialisasikan ini ke masyarakat. Tetapi PT Vale juga harus memperhatikan persoalan lahan merica milik warga itu,” ujarnya.
Sementara, Director External Relations PT Vale Endra Kusuma mengatakan, sosialisasi serupa terus dilakukan melalui beragam pendekatan. Saat ini, kata dia, Tim IGP Tanamalia sedang mengusahakan agar tidak terjadi penambahan perambahan hutan milik perusahaan.
“Perseroan butuh dukungan pemerintah, pihak regulator, dan masyarakat untuk sama-sama mencari solusi atas persoalan tersebut. Sejak November 2022 kami intens melakukan sosialisasi dan edukasi di dua desa terdampak langsung aktivitas eksplorasi, yakni Desa Loeha, dan Rante Angin,” ungkapnya.
Untuk menegaskan kehadiran PT Vale di lahan IPPKH, Tim IGP Tanamalia telah melakukan berbagai upaya mulai dari memasang papan bicara agar perambahan hutan disetop dan membangun beberapa pos pengamanan terpadu.
“Kami juga memantau aktivitas pembukaan lahan lewat citra udara, melakukan Safari Jumat sebagai sosialisasi, dan meneken kerjasama atau MoU dengan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya. Tak hanya itu saja, perseroan telah membangun infrastruktur perdesaan, seperti jembatan, peningkatan jalan, dan melaksanakan program pemberdayaan untuk masyarakat. “Kami juga tengah menyusun peta jalan atau roadmap untuk mencari solusi perambahan hutan yang terjadi, tanpa menghilangkan pendapatan ekonomi masyarakat,” jelas Endra Kusuma.
Menurut dia, saat ini data internal PT Vale menunjukan telah ada 2500 hektar lahan yang dibuka tanpa izin. Lahan itu umumnya dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan lada oleh masyarakat. “Namun, kami mendapati ada juga orang luar yang melakukan bukaan lahan. Nah, ini yang kami sosialisasikan dan peringatkan kepada masyarakat, karena ini berpotensi menyebabkan konflik horizontal,” tuturnya.
Endra berharap dengan pertemuan ini pemerintah desa bisa memberitahu masyarakat dan memperingatkan agar jangan ada lagi upaya pembukaan lahan baru di sana.
Di sisi lain, terkait aktivitas eksplorasi Tim IGP Tanamalia masih dalam tahap drilling atau pengeboran untuk mendata besaran sumber daya mineral di area tersebut. Proses ini ditargetkan dapat selesai hingga 2027.
“Jadi kami belum menambang, seperti isu yang berkembang di masyarakat saat ini karena untuk melakukan proses penambangan PT Vale harus merujuk pada Permen ESDM 1827 terkait Kaidah Penambangan yang Baik (Good Mining Practice). Saat ini kami melakukan pengeboran untuk memastikan kualitas ore. Jarak pengeboran interval 100 meter,” ungkapnya.
Terkait aspirasi masyarakat, Endra menyatakan, selama ini pihaknya telah melaporkan temuan bukaan lahan tanpa izin kepada penegak hukum. “Karena PT Vale itu tidak punya kewenangan menindak. Kami hanya bisa memberitahu dan menyosialisasikan. Harapannya, tentu dengan sosialisasi ini bisa menghasilkan pemahaman bersama,” paparnya.
Dia menambahkan, dari sisi serapan tenaga kerja, PT Vale sangat berkomitmen mengedepankan pekerja pada area operasional yang terdampak. Dimana saat ini terdapat 300 pekerja lokal di Tanamalia, 70 persen di antaranya berasal dari lima desa se-Loeha Raya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulawesi Selatan yang diwakili Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan (PPH), Perwakilan dari BPN Lutim, Perwakilan dari Kapolres Lutim, Perwakilan dari Kodim 1403 Mayor Bachtiar, Kadis Tenaga Kerja Lutim, Perwakilan KesBangPol Lutim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lutim Andi Makkaraka, Camat Towuti Sainal, Kepala Desa se-Loeha Raya, tokoh masyarakat, dan pemuda. Kepala Desa se-Loeha Raya berasal dari Desa Loeha, Ranteangin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.
Sosialisasi tentang posisi hukum disampaikan oleh Kepala Bidang Penataan dan Perlindungan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan, Muhammad Junan. Dia menjelaskan dasar-dasar hukum termasuk izin dari Kementerian ESDM dan Kementrian LIngkungan Hidup dan Kehutanan terkait aktivitas eksplorasi oleh PT Vale di Kawasan Hutan Lindung Tanamalia.
Junan mengatakan, kewenangan untuk melakukan eksplorasi di kawasan hutan di Tanamalia diberikan kepada PT Vale melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK850MenLHK/Setjen/PLA.0/10/2021. SK tersebut memuat hak dan kewajiban PT Vale dalam mengelola kawasan hutan seluas 17.239,28 hektar (Ha).
“Dengan SK tersebut, ada sembilan poin kewajiban yang harus dipatuhi PT Vale. Kondisi saat ini, didapati ada 2 juta tiang tanaman merica di dalam areal kawasan tersebut dengan luas 800 Ha. Kondisi ini menghambat aktivitas eksplorasi oleh pihak PT Vale dalam memenuhi sembilan poin kewajiban tersebut termasuk Pembayaran atas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yg telah dirambah oleh Oknum Masyarakat,” katanya.
Dia mengungkapkan, kondisi tersebut juga melanggar Pasal 92 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2023, yang mana pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Karena itu, sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman, termasuk sanksi yang akan dihadapi oleh para pelanggar,” ungkap Junan.
Menurutnya, PT Vale telah mematuhi perundang-undangan yang berlaku.Untuk itu, pihaknya berharap, sosialisasi ini bisa memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi saat ini. “Dan semua unsur bisa mendapatkan asas manfaat dengan melihat kondisi hukum yang ada,” ujarnya.
Kepala Desa Loeha, Hamka Tandioga turut memberi masukan agar sosialisasi ini dilakukan di Desa Loeha. Sebab, 80 persen lahan eksplorasi yang ditanami merica itu berada di sana. “Agar sosialisasinya tepat sasaran. Itu juga harapan dari Aliansi Petani Lada Loeha Raya yang tidak sempat hadir,” tuturnya.
Meski kesempatan sosialisasi ini tidak dilakukan tepat di desanya, Hamka menilai, sosialiasi dapat memberikan pemahaman terkait aspek hukum yang belum begitu dalam diketahui masyarakat. “Kami (aparatur desa) akan membantu menyosialisasikan ini ke masyarakat. Tetapi PT Vale juga harus memperhatikan persoalan lahan merica milik warga itu,” ujarnya.
Sementara, Director External Relations PT Vale Endra Kusuma mengatakan, sosialisasi serupa terus dilakukan melalui beragam pendekatan. Saat ini, kata dia, Tim IGP Tanamalia sedang mengusahakan agar tidak terjadi penambahan perambahan hutan milik perusahaan.
“Perseroan butuh dukungan pemerintah, pihak regulator, dan masyarakat untuk sama-sama mencari solusi atas persoalan tersebut. Sejak November 2022 kami intens melakukan sosialisasi dan edukasi di dua desa terdampak langsung aktivitas eksplorasi, yakni Desa Loeha, dan Rante Angin,” ungkapnya.
Untuk menegaskan kehadiran PT Vale di lahan IPPKH, Tim IGP Tanamalia telah melakukan berbagai upaya mulai dari memasang papan bicara agar perambahan hutan disetop dan membangun beberapa pos pengamanan terpadu.
“Kami juga memantau aktivitas pembukaan lahan lewat citra udara, melakukan Safari Jumat sebagai sosialisasi, dan meneken kerjasama atau MoU dengan Aparat Penegak Hukum,” tambahnya. Tak hanya itu saja, perseroan telah membangun infrastruktur perdesaan, seperti jembatan, peningkatan jalan, dan melaksanakan program pemberdayaan untuk masyarakat. “Kami juga tengah menyusun peta jalan atau roadmap untuk mencari solusi perambahan hutan yang terjadi, tanpa menghilangkan pendapatan ekonomi masyarakat,” jelas Endra Kusuma.
Menurut dia, saat ini data internal PT Vale menunjukan telah ada 2500 hektar lahan yang dibuka tanpa izin. Lahan itu umumnya dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan lada oleh masyarakat. “Namun, kami mendapati ada juga orang luar yang melakukan bukaan lahan. Nah, ini yang kami sosialisasikan dan peringatkan kepada masyarakat, karena ini berpotensi menyebabkan konflik horizontal,” tuturnya.
Endra berharap dengan pertemuan ini pemerintah desa bisa memberitahu masyarakat dan memperingatkan agar jangan ada lagi upaya pembukaan lahan baru di sana.
Di sisi lain, terkait aktivitas eksplorasi Tim IGP Tanamalia masih dalam tahap drilling atau pengeboran untuk mendata besaran sumber daya mineral di area tersebut. Proses ini ditargetkan dapat selesai hingga 2027.
“Jadi kami belum menambang, seperti isu yang berkembang di masyarakat saat ini karena untuk melakukan proses penambangan PT Vale harus merujuk pada Permen ESDM 1827 terkait Kaidah Penambangan yang Baik (Good Mining Practice). Saat ini kami melakukan pengeboran untuk memastikan kualitas ore. Jarak pengeboran interval 100 meter,” ungkapnya.
Terkait aspirasi masyarakat, Endra menyatakan, selama ini pihaknya telah melaporkan temuan bukaan lahan tanpa izin kepada penegak hukum. “Karena PT Vale itu tidak punya kewenangan menindak. Kami hanya bisa memberitahu dan menyosialisasikan. Harapannya, tentu dengan sosialisasi ini bisa menghasilkan pemahaman bersama,” paparnya.
Dia menambahkan, dari sisi serapan tenaga kerja, PT Vale sangat berkomitmen mengedepankan pekerja pada area operasional yang terdampak. Dimana saat ini terdapat 300 pekerja lokal di Tanamalia, 70 persen di antaranya berasal dari lima desa se-Loeha Raya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Lutim Perkuat Pendidikan Tinggi Vokasi di Sorowako
Presiden Direktur & CEO PT Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, menegaskan bahwa transformasi ATS menjadi Politeknik Sorowako merupakan momentum penting,
Jum'at, 05 Des 2025 20:24
News
Sinergi TNI dan PT Vale Dorong Hilirisasi Berkelanjutan
Kunjungan ini memperkuat sinergi antara sektor pertahanan dan industri, fondasi penting dalam membangun ekosistem hilirisasi yang aman, stabil, dan berkelanjutan.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
News
Gerakan Hijau PT Vale: Penanaman Pohon Serentak di Morowali & Sorowako
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale), anggota grup Mining Industry Indonesia (MIND ID), mempertegas kontribusinya melalui aksi penanaman pohon serentak di seluruh wilayah operasional.
Senin, 01 Des 2025 16:58
News
PT Vale Perkuat Literasi Digital Generasi Muda Loeha Raya
Di tengah pesatnya transformasi digital, kemampuan bermedia yang bertanggung jawab kini menjadi fondasi penting menuju Indonesia Emas 2045.
Minggu, 30 Nov 2025 10:23
News
PT Vale Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Rencana Pascatambang
PT Vale memulai langkah strategis untuk memperbarui dokumen pascatambang Blok Sorowako sebagai bagian dari komitmen perusahaan memastikan penutupan lahan bekas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Rabu, 26 Nov 2025 18:44
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
3
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
4
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Gelar Karya BPPMPV KPTK 2025 Hadir Lebih Besar, Tampilkan Inovasi Teknologi Maritim & Digital
2
Pancaroba, Anak-anak di Jeneponto Banyak Terkena Penyakit Pernapasan
3
BRI dan LIB Buka Wawasan Mahasiswa Unismuh Tentang Industri Sepak Bola
4
Sidak Dua OPD, Bupati Lutim Tegaskan ASN Harus Jadi CCTV Pemerintah
5
Eks Suami Oknum Dewan Takalar Tantang Wakil Ketua DPRD Jeneponto Tes DNA