RSKD Dadi Buka Layanan Unggulan, Tak Lagi Sebatas Tangani ODGJ

Gusti Ridani
Selasa, 21 Feb 2023 18:29
RSKD Dadi Buka Layanan Unggulan, Tak Lagi Sebatas Tangani ODGJ
RSKD Dadi Provinsi Sulsel tidak lagi hanya menangani pasien berstatus ODGJ, tapi juga Non Kekhususan seperti masalah syaraf. Foto/Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak lagi hanya menangani pasien berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), tapi juga Non Kekhususan seperti masalah syaraf.

Dengan itu, pihak RSKD Dadi mengembangkan pelayanan di luar kekhususan atau pelayanan unggulan. Dengan menyiapkan sarana dan prasarana penunjang yang terhitung maju.



Direktur RSKD Dadi Makassar, Arman Bausat, mengatakan ada delapan sarana prasarana akses jalan perawatan psikiatri, IGD Psikiatri terintegrasi PHCU, IGD Terintegrasi laboratorium dan radiologi, Gedung MRI, Poli Eksekutif, Poli Telemedice dan Poli Kedokteran Nuklir, serta kamar operasi yang dilengkapi fasilitas canggih.

Langkah ini dilakukan karena kurangnya pesaing untuk penanganan kekhususan. Oleh karena itu, sudah saatnya merambah komponen pelayanan yang lain.

"Pelayanan unggulan di luar kekhususan. Seperti bedah saraf, saluran pencernaan, bedah tulang, urologi, dan bedah tumor, khusus bedah," ujarnya di ruang Pressroom Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (21/2/23).

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat, pihaknya telah bekerjasama dengan BPJS baik pengobatan jiwa dan non kejiwaan. Hanya saja, sejauh ini kata dia, hambatan utama yang dihadapinya adalah stigma masyarakat yang menilai RS Dadi ialah rumah sakit jiwa.

"Sekarang kami lakukan zonasi, antara (pasien) jiwa dan non jiwa kami pisahkan betul. Akses masuknya pun kami pisahkan supaya non jiwa merasa nyaman mendapatkan pelayanan kesehatan di sana. Demikian juga untuk pasien jiwa," kata Arman.

Karena sarana dan prasarana di RS Dadi sudah sangat memadai. Tahun ini jadi momentum pihaknya mempromosikan RS Dadi lebih maju.

"Layanan non kekhususan sudah berjalan sejak dahulu. Cuman, ternyata terhalang semenjak BPJS mengambil alih semua pasien tahun 2016. Kemudian Jamkesda sudah tidak ada, ditarik, BPJS masuk ada Permenkes mengatakan bahwa rumah sakit khusus cuma boleh melayani di luar kekhususan pada kondisi darurat saja," bebernya.

Namun, Permenkes nomor 3 tahun 2020 terbit dan memberikan keleluasaan bagi rumah sakit khusus. Bukan hanya darurat, tapi rawat inap dan rawat jalan juga.

Latar belakang lainnya mengapa RS Dadi menambah layanan non kekhususan karena adanya dorongan agar rumah sakit juga bisa membiayai dirinya sendiri. Peningkatan pendapatan rumah sakit ditilik, karena selama ini dalam penanganan pasien khusus jiwa tidak memberikan keuntungan finansial, malah rugi.

"Supaya rugi ini bisa ditutupi, sarana dan prasarana kita kembangkan," imbuhnya.

Akan tetapi, dengan pengembangan layanan non kekhususan tersebut, Arman mengaku pihaknya tetap menjadikan sektor kejiwaan tetap menjadi fokus utama sebagaimana tugas RSKD Dadi. Bahkan, sarana dan prasarana seperti alat pendeteksi kelainan otak pada pasien jiwa juga sudah ditunjang.

Tenaga kesehatan baik dokter maupun perawat juga sudah memadai. Ia siap bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin untuk memakai tenaga dokter spesialis di sana.



Kepala Bidang Keperawatan RSKD, Dadi Abdul Malik mengutarakan, saat ini Permenkes mengatur bahwa 40 persen total kamar di RS khusus dapat dioperasikan untuk non kekhususan. Sarana dan prasarana hingga tenaga medis sudah sangat siap di RS Dadi.

"Pemprov menaruh perhatian besar agar rumah sakit bisa bersaing secara sehat. Apalagi sekarang akreditasinya (RS Dadi) Paripurna," terangnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru