Pemprov Sulsel Segera Kelola Sembilan Pelabuhan Pengumpan
Gusti Ridani
Senin, 20 Feb 2023 19:18
Pelabuhan Siwa/Bangsalae, satu dari sembilan pelabuhan pengumpan yang bakal dikelola Pemprov Sulsel. Foto/Shipapps.co
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) segera mengelola sembilan Pelabuhan Pengumpan Regional yang sebelumnya merupakan wewenang Kementerian Perhubungan Laut. Proses penyerahan sembilan pelabuhan tersebut ditarget rampung 31 Desember 2023 mendatang.
Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah, menyebutkan masing-masing pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Pengumpan Regional Maccini Baji, Pelabuhan Pengumpan Regional Galesong /Takalar, Pelabuhan Pengumpan Regional Siwa/ Bangsalae, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Bantaeng.
Selain itu, ada juga Pelabuhan Pengumpan Regional Jampea, Pelabuhan Pengumpan Regional Awerange, Pelabuhan Pengumpan Regional Pattirobajo, Pelabuhan Pengumpan Regional Jeneponto, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Malili.
"Tadi penyerahan berita acara, Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke pemerintah Provinsi Sulsel. Serah terima ini, dilandasi dengan UU 23 tahun 2014," ujarnya, Senin (20/2/23).
Ia menuturkan, sembilan pelabuhan tersebut nantinya akan dikelolah oleh Pemprov sulsel dari sisi pengelolaan. Namun, dari sisi keselamatan, itu masih menjadi tanggung jawab kementrian sesuai Undang-undang 23 yang menjelaskan, untuk keselamatan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sembilan pelabuhan ini, kedepannya tentu kita akan menunggu arahan pak gubernur akan dioptimalkan dimana pelabuhannya. Untuk sementara prosesnya masih penyerahan kemudian nanti berjalan itu akan ada penyerahan fisik setelah penyerahan fisik kita sudah ada di lapangan. Saat ini memang kita sudah ada dilapangan dengan UPT kita," jelasnya.
Terkait dengan infrastruktur sembilan pelabuhan tersebut, kata dia, Kemendagri meminta jikalau memang ada kendala di pengganggaran harus mengikuti mekanisme yang ada terkait dengan dana DAK.
"Yang perlu disiapkan kami yakni kajian-kajian yang sudah ada sekarang di kementerian perhubungan dan apa yang perlu di kaji oleh kami," kata Arafah.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), Marwanto Heru Santoso menyampaikan, berita acara ini sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain Menteri Perhubungan, di dalam BAST yang harus bertanda tangan adalah Gubernur Sulsel, saksi-saksi, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD Provinsi.
“Jadi masih ada tiga pihak yang harus tanda tangan nanti,” ucapnya.
Proses penyerahan sembilan pelabuhan ini berlaku sejak ditandatangani. Dalam BAST itu, Kemenhub memberikan jangka waktu peralihan hingga akhir 2023.
Meski demikian, dia menekankan dalam BAST, Kepala UPT sebelumnya masih memberikan bantuan teknis misalnya ada anggaran operasional masih bisa digunakan. Hal ini dilakukan agar pelayanan tidak terhenti dengan adanya proses pengalihan pelaksana pelabuhan pengumpan ini.
Bahkan berdasarkan Undang-undang Pelayaran dan Undang-undang Pemerintahan Daerah masih mempunyai kewenangan di bidang keselamatan pelayaran. Nantinya, per 1 Januari 2024, kata dia, secara otomatis sembilan pelabuhan itu berada di bawah kewenangan provinsi.
“1 Januari 2024 otomatis semuanya sudah ada di provinsi Sulawesi Selatan. Harus ada peningkatan infrastrukturnya, prasarananya itu karena memang sudah urusan yang dilakukan oleh provinsi,” bebernya.
Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah, menyebutkan masing-masing pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Pengumpan Regional Maccini Baji, Pelabuhan Pengumpan Regional Galesong /Takalar, Pelabuhan Pengumpan Regional Siwa/ Bangsalae, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Bantaeng.
Selain itu, ada juga Pelabuhan Pengumpan Regional Jampea, Pelabuhan Pengumpan Regional Awerange, Pelabuhan Pengumpan Regional Pattirobajo, Pelabuhan Pengumpan Regional Jeneponto, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Malili.
"Tadi penyerahan berita acara, Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke pemerintah Provinsi Sulsel. Serah terima ini, dilandasi dengan UU 23 tahun 2014," ujarnya, Senin (20/2/23).
Ia menuturkan, sembilan pelabuhan tersebut nantinya akan dikelolah oleh Pemprov sulsel dari sisi pengelolaan. Namun, dari sisi keselamatan, itu masih menjadi tanggung jawab kementrian sesuai Undang-undang 23 yang menjelaskan, untuk keselamatan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sembilan pelabuhan ini, kedepannya tentu kita akan menunggu arahan pak gubernur akan dioptimalkan dimana pelabuhannya. Untuk sementara prosesnya masih penyerahan kemudian nanti berjalan itu akan ada penyerahan fisik setelah penyerahan fisik kita sudah ada di lapangan. Saat ini memang kita sudah ada dilapangan dengan UPT kita," jelasnya.
Terkait dengan infrastruktur sembilan pelabuhan tersebut, kata dia, Kemendagri meminta jikalau memang ada kendala di pengganggaran harus mengikuti mekanisme yang ada terkait dengan dana DAK.
"Yang perlu disiapkan kami yakni kajian-kajian yang sudah ada sekarang di kementerian perhubungan dan apa yang perlu di kaji oleh kami," kata Arafah.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), Marwanto Heru Santoso menyampaikan, berita acara ini sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain Menteri Perhubungan, di dalam BAST yang harus bertanda tangan adalah Gubernur Sulsel, saksi-saksi, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD Provinsi.
“Jadi masih ada tiga pihak yang harus tanda tangan nanti,” ucapnya.
Proses penyerahan sembilan pelabuhan ini berlaku sejak ditandatangani. Dalam BAST itu, Kemenhub memberikan jangka waktu peralihan hingga akhir 2023.
Meski demikian, dia menekankan dalam BAST, Kepala UPT sebelumnya masih memberikan bantuan teknis misalnya ada anggaran operasional masih bisa digunakan. Hal ini dilakukan agar pelayanan tidak terhenti dengan adanya proses pengalihan pelaksana pelabuhan pengumpan ini.
Baca Juga: Serius tapi Santai, Cara Karantina Pertanian Makassar Tingkatkan Sinergi dengan Fumigator
Bahkan berdasarkan Undang-undang Pelayaran dan Undang-undang Pemerintahan Daerah masih mempunyai kewenangan di bidang keselamatan pelayaran. Nantinya, per 1 Januari 2024, kata dia, secara otomatis sembilan pelabuhan itu berada di bawah kewenangan provinsi.
“1 Januari 2024 otomatis semuanya sudah ada di provinsi Sulawesi Selatan. Harus ada peningkatan infrastrukturnya, prasarananya itu karena memang sudah urusan yang dilakukan oleh provinsi,” bebernya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Evaluasi, Kinerja Prof Zudan di Provinsi Sulsel Dinilai Baik
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh mengikuti evaluasi kinerja (Evkin) per triwulan sebagai penjabat gubernur di Sulsel, Kamis, (21/11/2024), di gedung Irjen Kemendagri di Jakarta. Dalam evaluasi tersebut kinerjanya dinilai baik.
Jum'at, 22 Nov 2024 09:49
News
ASN Pemprov Sulsel Ikrar Bersama dan Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas
mendatang, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada seluruh ASN dan non ASN lingkup Pemprov Sulsel untuk melakukan ikrar bersama an melakukan tanda tangan pakta integritas netralitas ASN.
Selasa, 19 Nov 2024 12:30
News
Pastikan Stok Pangan dan Harga di Provinsi Sulsel Stabil
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berupaya terus memastikan pasokan pangan dan harga stabil di tengah masyarakat, hingga hingga akhir tahun nantinya
Selasa, 19 Nov 2024 10:39
News
Prof Zudan Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh bersama Wakil Menteri (Wamen) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, menghadiri Puncak Peringatan Hari Jadi Gowa ke-704 Tahun 2024
Senin, 18 Nov 2024 11:30
News
Dilepas Pj Gubernur, Pelajar Sulsel Antusias Ikuti High School Marathon
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh melepas peserta High School Marathon 10K, di depan Rujab Gubernur Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Minggu, (17/11/2024).
Minggu, 17 Nov 2024 16:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan