Pemprov Sulsel Segera Kelola Sembilan Pelabuhan Pengumpan
Senin, 20 Feb 2023 19:18
Pelabuhan Siwa/Bangsalae, satu dari sembilan pelabuhan pengumpan yang bakal dikelola Pemprov Sulsel. Foto/Shipapps.co
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) segera mengelola sembilan Pelabuhan Pengumpan Regional yang sebelumnya merupakan wewenang Kementerian Perhubungan Laut. Proses penyerahan sembilan pelabuhan tersebut ditarget rampung 31 Desember 2023 mendatang.
Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah, menyebutkan masing-masing pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Pengumpan Regional Maccini Baji, Pelabuhan Pengumpan Regional Galesong /Takalar, Pelabuhan Pengumpan Regional Siwa/ Bangsalae, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Bantaeng.
Selain itu, ada juga Pelabuhan Pengumpan Regional Jampea, Pelabuhan Pengumpan Regional Awerange, Pelabuhan Pengumpan Regional Pattirobajo, Pelabuhan Pengumpan Regional Jeneponto, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Malili.
"Tadi penyerahan berita acara, Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke pemerintah Provinsi Sulsel. Serah terima ini, dilandasi dengan UU 23 tahun 2014," ujarnya, Senin (20/2/23).
Ia menuturkan, sembilan pelabuhan tersebut nantinya akan dikelolah oleh Pemprov sulsel dari sisi pengelolaan. Namun, dari sisi keselamatan, itu masih menjadi tanggung jawab kementrian sesuai Undang-undang 23 yang menjelaskan, untuk keselamatan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sembilan pelabuhan ini, kedepannya tentu kita akan menunggu arahan pak gubernur akan dioptimalkan dimana pelabuhannya. Untuk sementara prosesnya masih penyerahan kemudian nanti berjalan itu akan ada penyerahan fisik setelah penyerahan fisik kita sudah ada di lapangan. Saat ini memang kita sudah ada dilapangan dengan UPT kita," jelasnya.
Terkait dengan infrastruktur sembilan pelabuhan tersebut, kata dia, Kemendagri meminta jikalau memang ada kendala di pengganggaran harus mengikuti mekanisme yang ada terkait dengan dana DAK.
"Yang perlu disiapkan kami yakni kajian-kajian yang sudah ada sekarang di kementerian perhubungan dan apa yang perlu di kaji oleh kami," kata Arafah.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), Marwanto Heru Santoso menyampaikan, berita acara ini sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain Menteri Perhubungan, di dalam BAST yang harus bertanda tangan adalah Gubernur Sulsel, saksi-saksi, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD Provinsi.
“Jadi masih ada tiga pihak yang harus tanda tangan nanti,” ucapnya.
Proses penyerahan sembilan pelabuhan ini berlaku sejak ditandatangani. Dalam BAST itu, Kemenhub memberikan jangka waktu peralihan hingga akhir 2023.
Meski demikian, dia menekankan dalam BAST, Kepala UPT sebelumnya masih memberikan bantuan teknis misalnya ada anggaran operasional masih bisa digunakan. Hal ini dilakukan agar pelayanan tidak terhenti dengan adanya proses pengalihan pelaksana pelabuhan pengumpan ini.
Bahkan berdasarkan Undang-undang Pelayaran dan Undang-undang Pemerintahan Daerah masih mempunyai kewenangan di bidang keselamatan pelayaran. Nantinya, per 1 Januari 2024, kata dia, secara otomatis sembilan pelabuhan itu berada di bawah kewenangan provinsi.
“1 Januari 2024 otomatis semuanya sudah ada di provinsi Sulawesi Selatan. Harus ada peningkatan infrastrukturnya, prasarananya itu karena memang sudah urusan yang dilakukan oleh provinsi,” bebernya.
Kadishub Sulsel, Muhammad Arafah, menyebutkan masing-masing pelabuhan tersebut yakni Pelabuhan Pengumpan Regional Maccini Baji, Pelabuhan Pengumpan Regional Galesong /Takalar, Pelabuhan Pengumpan Regional Siwa/ Bangsalae, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Bantaeng.
Selain itu, ada juga Pelabuhan Pengumpan Regional Jampea, Pelabuhan Pengumpan Regional Awerange, Pelabuhan Pengumpan Regional Pattirobajo, Pelabuhan Pengumpan Regional Jeneponto, dan Pelabuhan Pengumpan Regional Malili.
"Tadi penyerahan berita acara, Kementerian Perhubungan melakukan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) ke pemerintah Provinsi Sulsel. Serah terima ini, dilandasi dengan UU 23 tahun 2014," ujarnya, Senin (20/2/23).
Ia menuturkan, sembilan pelabuhan tersebut nantinya akan dikelolah oleh Pemprov sulsel dari sisi pengelolaan. Namun, dari sisi keselamatan, itu masih menjadi tanggung jawab kementrian sesuai Undang-undang 23 yang menjelaskan, untuk keselamatan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Sembilan pelabuhan ini, kedepannya tentu kita akan menunggu arahan pak gubernur akan dioptimalkan dimana pelabuhannya. Untuk sementara prosesnya masih penyerahan kemudian nanti berjalan itu akan ada penyerahan fisik setelah penyerahan fisik kita sudah ada di lapangan. Saat ini memang kita sudah ada dilapangan dengan UPT kita," jelasnya.
Terkait dengan infrastruktur sembilan pelabuhan tersebut, kata dia, Kemendagri meminta jikalau memang ada kendala di pengganggaran harus mengikuti mekanisme yang ada terkait dengan dana DAK.
"Yang perlu disiapkan kami yakni kajian-kajian yang sudah ada sekarang di kementerian perhubungan dan apa yang perlu di kaji oleh kami," kata Arafah.
Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB), Marwanto Heru Santoso menyampaikan, berita acara ini sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Selain Menteri Perhubungan, di dalam BAST yang harus bertanda tangan adalah Gubernur Sulsel, saksi-saksi, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Ketua DPRD Provinsi.
“Jadi masih ada tiga pihak yang harus tanda tangan nanti,” ucapnya.
Proses penyerahan sembilan pelabuhan ini berlaku sejak ditandatangani. Dalam BAST itu, Kemenhub memberikan jangka waktu peralihan hingga akhir 2023.
Meski demikian, dia menekankan dalam BAST, Kepala UPT sebelumnya masih memberikan bantuan teknis misalnya ada anggaran operasional masih bisa digunakan. Hal ini dilakukan agar pelayanan tidak terhenti dengan adanya proses pengalihan pelaksana pelabuhan pengumpan ini.
Baca Juga: Serius tapi Santai, Cara Karantina Pertanian Makassar Tingkatkan Sinergi dengan Fumigator
Bahkan berdasarkan Undang-undang Pelayaran dan Undang-undang Pemerintahan Daerah masih mempunyai kewenangan di bidang keselamatan pelayaran. Nantinya, per 1 Januari 2024, kata dia, secara otomatis sembilan pelabuhan itu berada di bawah kewenangan provinsi.
“1 Januari 2024 otomatis semuanya sudah ada di provinsi Sulawesi Selatan. Harus ada peningkatan infrastrukturnya, prasarananya itu karena memang sudah urusan yang dilakukan oleh provinsi,” bebernya.
(TRI)
Berita Terkait
News
Pemprov Sulsel Gelar Ramadan Leadership Camp untuk Penguatan Kapasitas Pejabat
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan menggelar kegiatan Ramadan Leadership Camp yang dipusatkan di Asrama Haji Sudiang Makassar pada 22–28 Februari 2026.
Sabtu, 14 Feb 2026 09:22
News
Jelang Ramadan, Sulsel Perkuat Pasokan dan Stabilisasi Harga
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat langkah antisipatif pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2026.
Sabtu, 14 Feb 2026 09:14
News
Pemprov Sulsel Catatkan Capaian Positif, SAKIP 2025 Berhasil Naik Kategori
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Sulsel meraih penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2025 setelah berhasil meningkatkan nilai kinerjanya dari kategori B (Baik) menjadi BB (Sangat Baik).
Kamis, 12 Feb 2026 20:42
News
Groundbreaking Paket Jalan Selatan Dimulai, Gowa Dapat Porsi 52 Km
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memulai pengerjaan preservasi jalan Paket 2 yang mencakup wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, hingga Jeneponto.
Rabu, 11 Feb 2026 10:54
News
Gubernur Sulsel Implementasikan Gerakan ASRI Lewat Anti Mager
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman terus mendorong budaya hidup sehat dan peduli lingkungan melalui Anti Malas Gerak (Anti Mager) dan gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)
Minggu, 08 Feb 2026 19:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC
2
Fraksi Golkar Makassar Sebut Penertiban PKL Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
3
55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
4
Observatorium Unismuh Makassar Jadi Titik Pemantauan Hilal
5
Jalan Beton 315 Meter yang Dibangun Swadaya H Faisal Ibrahim di Bone Diresmikan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bentuk Tim 5, PKB Sulsel Terapkan Uji Kompetensi Berlapis untuk Calon Ketua DPC
2
Fraksi Golkar Makassar Sebut Penertiban PKL Kembalikan Fungsi Fasilitas Publik
3
55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Puluhan Tahun
4
Observatorium Unismuh Makassar Jadi Titik Pemantauan Hilal
5
Jalan Beton 315 Meter yang Dibangun Swadaya H Faisal Ibrahim di Bone Diresmikan