Kakanwil Kemenkumham Sulut Susialisasi 9 Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN

Tim Sindomakassar
Rabu, 22 Nov 2023 17:50
Kakanwil Kemenkumham Sulut Susialisasi 9 Pose Foto yang Dilarang Bagi ASN
Suasana sosialisasi netralitas ASN yang dilaksanakan Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun secara hybrid. Foto: Istimewa
Comment
Share
MANADO - Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki sebuah tanggung jawab sebagai Pelayan Publik. Di mana ASN harus menjaga marwahnya dengan tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu.

Kewenangan dan Kekuasaan yang dimiliki ASN pun sangat rentan untuk dapat dipengaruhi dan mempengaruhi, sehingga seorang ASN harus memiliki sikap netral.

Semakin dekatnya tahun penyelenggaraan pemilihan umum, isu netralitas ASN menjadi salah satu objek pengawasan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga masyarakat.

Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melakukan sosialiasi netralitas ASN sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan netralitas di lingkungan Kemenkumham Sulut.



Pada kegiatan yang digelar secara hybrid ini, Ronald Lumbuun menyampaikan hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran netralitas seperti 9 pose foto yang dilarang untuk ASN.

Ia juga mengingatkan jajaran untuk menghindari pelanggaran netralitas lainnya dengan mengutip pernyataan John Dalberg-Acton mengenai kecenderungan penyalahgunaan kekuasaan jika seseorang memiliki kekuasaan.

"Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely (sifat kekuasaan selalu memiliki kecenderungan yang disalahgunakan, kekuasaan yang mutlak pasti disalahgunakan)," tutup Kakanwil.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru