Indonesia Keluarkan Kamerun dari Daftar Calling Visa
Jum'at, 01 Des 2023 06:01
Kamerun Dikeluarkan dari daftar calling visa Indonesia. Foto: Istimewa
JAKARTA - Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (28/11/2023).
Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).
Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, prosesevaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.
Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.
“Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (28/11/2023).
Silmy juga menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.
Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH).
Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.
“Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, prosesevaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat,” tutur Silmy.
Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Kementerian Imipas Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Kementerian Imipas menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, NTT kepada Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, Marsdya TNI Andyawan Martono, Senin pagi.
Senin, 25 Nov 2024 15:20
Sulsel
Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO Kanada
Paspor Indonesia desain baru dengan tema kekayaan budaya nusantara resmi diperkenalkan dalam Simposium program identifikasi pelancong ICAO (TRIP) di Montreal, Kanada.
Rabu, 20 Nov 2024 14:57
Sulsel
Menteri Imi-Pas Tunjuk Pelaksana Tugas Demi Percepat Proses Masa Transisi
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto menunjuk empat pelaksana tugas (Plt) pejabat eselon I di lingkungan kementerian. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses pelaksanaan masa transisi di Kementerian Imi-Pas.
Jum'at, 25 Okt 2024 14:30
News
Kerja Sama Ditjen Imigrasi & VFS Global Tingkatkan Kunjungan WNA ke Indonesia
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meresmikan kerja sama dengan VFS Global, perusahaan terbesar di bidang layanan keimigrasian, Rabu (16/10/2024) lalu.
Jum'at, 18 Okt 2024 14:02
Sulsel
Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global, Buat Layanan Keimigrasian Lebih Efisien
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meresmikan kerja sama dengan VFS Global, perusahaan terbesar di bidang layanan keimigrasian, pada Rabu (16/10/2024).
Kamis, 17 Okt 2024 14:31
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga
5
Prodi Teknik Mekatronika Politeknik Bosowa Kembangkan Robot AGV Otomatis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga
5
Prodi Teknik Mekatronika Politeknik Bosowa Kembangkan Robot AGV Otomatis