Karantina Sulsel Raih Sertifikat ISO 37301 Sistem Manajemen Kepatuhan

Tri Yari Kurniawan
Jum'at, 29 Des 2023 15:09
Karantina Sulsel Raih Sertifikat ISO 37301 Sistem Manajemen Kepatuhan
Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih sertifikat ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan. Foto/Tri Yari Kurniawan
Comment
Share
MAKASSAR - Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih sertifikat ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan. Hal itu terbilang membanggakan, mengingat hanya lima balai besar karantina di Indonesia yang berhasil meraih sertifikat tersebut.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulsel, Lutfie Natsir, menjelaskan keberadaan sertifikasi ini akan mendorong kinerja dan pelayanan menjadi lebih baik. Tidak kalah penting, dapat menekan potensi pelanggaran dalam setiap aktivitas lantaran pengawasan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan telah diterapkan.

"Ya menjadi kebanggaan bagi kita semua, karena baru lima balai besar yang meraih ISO 37301. Semoga dengan ini, Karantina Sulsel dapat menjadi lebih maju, lebih berkompeten, dan lebih baik," kata Lutfie, saat menerima Sertifikat ISO 37301:2021 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan di kantornya, Jumat (29/12/2023).

Lutfie menjelaskan ISO 37301 tentang Sistem Manajemen Kepatuhan merupakan akumulasi dari lima sistem manajemen yang telah ada di Karantina Sulsel. Di antaranya sistem manajemen mutu, kecelakaan kerja hingga laboratorium. Lewat Sistem Manajemen Kepatuhan, pihaknya bakal konsisten mengawasi maupun menilai tindakan petugas dan pejabat karantina.

Kepala Bagian Umum Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulsel, Fardianto Eko Saputro, pada kesempatan itu mengatakan ISO 37301 merupakan sistem manajemen kepatuhan yang berfungsi melakukan pengawasan atau monitoring dan evaluasi terkait penerapan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Karantina Sulsel.

Ia menjelaskan implementasi ISO 37301 dapat menjadi salah satu pisau analisis untuk memastikan petugas di lapangan maupun di kantor dalam memenuhi setiap regulasi. Sehingga semua petugas dapat terjaga dan konsisten serta berkomitmen dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat.

"Sistem ini bisa dikatakan menjadi pengawasan internal. Jadi segala penerapan hukum dan aturan mereka perhatikan, ya sekarang lebih dimonitoring," ungkapnya.

Implementasi ISO 37301 di Karantina Sulsel berlaku hingga 2026 alias kurang lebih tiga tahun. Meski demikian, Fardianto menyebut tiap tahunnya dilakukan surveilans oleh lembaga sertifikasi agar kesesuaian dan konsistensi dapat terjaga.

Lewat Sistem Manajemen Kepatuhan, ia bilang juga terdapat sejumlah indikator dalam implementasinya. Sistem ini bersifat dua arah, artinya tidak hanya petugas maupun pejabat Karantina Sulsel yang dimonitoring agar memenuhi ketentuan, tapi juga pihak terkait seperti pengguna jasa, pengelola sistem dan penyedia jasa.

Koordinator Karantina Hewan, Sandra Diah Widhiyana, menyebut ruang lingkup implementasi ISO 37301 berupa layanan sertifikasi karantina mulai hewan hingga tumbuhan. Meliputi proses permohonan, pemeriksaan hingga penerbitan sertifikasi karantina.

"Harapannya dengan ISO 37301 ini segala persyaratan, evaluasi dan tinjauan manajemen dalam mengurangi risiko pelanggaran hukum atau hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan berdasarkan UU yang berlaku," pungkasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru