Bandara Hasanuddin Bakal Terapkan Pembayaran Parkir Non-Tunai untuk Pengendara Motor

Najmi S Limonu
Senin, 05 Feb 2024 14:17
Bandara Hasanuddin Bakal Terapkan Pembayaran Parkir Non-Tunai untuk Pengendara Motor
Pengguna kendaraan roda dua harus menggunakan kartu elektronik pada saat masuk ke pelataran dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Manajemen Pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin akan mewajibkan pengendara roda dua melakukan pembayaran parkir dengan menggunakan kartu Electronik Money atau pembayaran non tunai dengan sistem tap in tap out.

Pemberlakuan ini akan dimulai pada 1 April mendatang. Kebijakan baru ini akan diterapkan setelah sebelumnya menerapkan pembayaran masuk pelataran dan parkir menggunakan kartu unik untuk kendaraan roda empat ke atas sejak beberapa tahun lalu.

Pengguna kendaraan roda dua harus menggunakan kartu elektronik pada saat masuk ke pelataran dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

General Manajer Bandara Sultan Hasanuddin Taochif Purnomo Hadi menjelaskan, dengan sistem ini, pengendara tidak perlu lagi mengambil karcis. Mereka cukup menempelkan kartu uang elektronik saat masuk gerbang loket. Proses masuk akan sama seperti jika masuk ke pintu tol.

“Sosialisasi kami lakukan 2 bulan sebelum penerapan, dengan harapan agar pengguna kendaraan roda dua dapat menyiapkan kartu elektronik jika akan masuk ke pelataran Bandara Internasional Sultan Hasanuddin " ujar dia.

Sebagai uji coba, saat ini sistem Tap In Tap Out sudah dapat digunakan oleh pengguna jasa yang menggunakan kendaraan roda dua. “Jadi bagi yang ingin mencoba, agar membawa kartu elektronik dan pastikan isi saldo mencukupi," tambah Tauchid.

Kartu uang elektronik yang dapat digunakan diantaranya e-money dari Bank Mandiri, Brizzi dari Bank BRI, TapCash dari BNI, dan Flazz dari BCA.

Kartu uang elektronik dapat dibeli dan diisi ulang saldonya di kantor bank atau pun minimarket. Pengisian saldo juga dapat dilakukan di pelataran parkir masjid bandara pada saat akan keluar bandara.

Berikut rincian tarif masuk pelataran dan parkir Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Untuk kendaraan Roda Dua, di 1 jam pertama akan dikenakan tarif Rp 5.000. Sementara kendaraan roda empat untuk 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 10.000. Kendaraan roda enam, untuk 1 jam pertama Rp 15.000.

Tarif ini akan bertambah di atas 1 jam, 3 jam, 5 jam dan 12 jam. Diatas 12 jam akan dikenakan tarif menginap. Dan tarif ini akan berulang setiap 1x24 jam," tutupnya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru