Gakkum KLHK Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar
Tim Sindomakassar
Senin, 19 Feb 2024 18:26
![Gakkum KLHK Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/02/19/1/6634/gakkum-klhk-tangkap-2-pelaku-perdagangan-satwa-dilindungi-lintas-provinsi-di-makassar-vyk.jpg)
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47) dan FN (22). Foto/Dok Gakkum Sulsel
MAKASSAR - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47) dan FN (22). Masing-masing berdomisili di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan tindak lanjut dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan BBKSDA Sulsel.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Terdiri dari 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup.
Selain itu, turut ditemukan 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah. Satwa itu dikirim menggunakan mobil dengan tujuan ke kediaman SJ (47) Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah membeli dan menerima satwa tersebut, SJ (47) kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook. Tersangka SJ (47) mengaku menjual burung tersebut bervariasi untuk jenis burung nuri kepala hitam Rp1,5 juta, jenis burung nuri pelangi harga antara Rp400 ribu - Rp500 ribu, dan jenis perkici dora dengan harga Rp300.000 rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ (47) dan FN (22) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel, Sabtu (17/02/2024).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.
"Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," jelasnya.
Aswin Bangun menambahkan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya.
Olehnya itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL. Di antaranya yakni melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian.
Pada kesempatan ini, Aswin Bangun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin. Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.
"Di samping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tutupnya.
Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan tindak lanjut dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan BBKSDA Sulsel.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Terdiri dari 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup.
Selain itu, turut ditemukan 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah. Satwa itu dikirim menggunakan mobil dengan tujuan ke kediaman SJ (47) Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah membeli dan menerima satwa tersebut, SJ (47) kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook. Tersangka SJ (47) mengaku menjual burung tersebut bervariasi untuk jenis burung nuri kepala hitam Rp1,5 juta, jenis burung nuri pelangi harga antara Rp400 ribu - Rp500 ribu, dan jenis perkici dora dengan harga Rp300.000 rupiah.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ (47) dan FN (22) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel, Sabtu (17/02/2024).
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.
"Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," jelasnya.
Aswin Bangun menambahkan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya.
Olehnya itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL. Di antaranya yakni melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian.
Pada kesempatan ini, Aswin Bangun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin. Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.
"Di samping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tutupnya.
Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.
(TRI)
Berita Terkait
![Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/06/02/1/8925/gakkum-klhk-limpahkan-tersangka-perusakan-cagar-alam-faruhumpenai-ke-kejaksaan-ryi.jpg)
News
Gakkum KLHK Limpahkan Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai ke Kejaksaan
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Minggu, 02 Jun 2024 21:01
![Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/03/21/1/7153/gakkum-klhk-tangkap-oknum-kades-kasus-perusakan-hutan-lindung-di-bone-fri.jpg)
Sulsel
Gakkum KLHK Tangkap Oknum Kades Kasus Perusakan Hutan Lindung di Bone
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Polewali, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone berinisial A (32) dan K (51).
Kamis, 21 Mar 2024 13:36
![Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/03/04/1/6842/makelar-kayu-ilegal-asal-lutim-ditangkap-terancam-5-tahun-bui-bpp.jpg)
News
Makelar Kayu Ilegal Asal Lutim Ditangkap, Terancam 5 Tahun Bui
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan.
Senin, 04 Mar 2024 20:32
![Lagi, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Lutim](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/03/02/1/6806/lagi-gakkum-klhk-tangkap-pelaku-perusakan-cagar-alam-faruhumpenai-lutim-fcp.jpg)
News
Lagi, Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Lutim
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat, perihal masih terjadinya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di CA Faruhumpenai menggunakan alat berat.
Sabtu, 02 Mar 2024 12:36
![Berkas Perkara Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejari Lutim](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/02/07/1/6469/berkas-perkara-perusakan-cagar-alam-faruhumpenai-dilimpahkan-ke-kejari-lutim-mor.jpg)
Sulsel
Berkas Perkara Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejari Lutim
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara kasus perambahan hutan dengan tersangka AB (50) dan SY (52) di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai.
Rabu, 07 Feb 2024 17:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
![Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9571/temui-pj-bupati-bone-pertamina-pastikan-tambah-distribusi-bbm-mys.jpg)
Temui Pj Bupati Bone, Pertamina Pastikan Tambah Distribusi BBM
2
![Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9589/bawaslu-sulsel-lakukan-monitoring-coklit-di-jeneponto-ini-daftar-temuannya-gde.jpg)
Bawaslu Sulsel Lakukan Monitoring Coklit di Jeneponto, Ini Daftar Temuannya
3
![Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9585/natsir-ali-makin-dekat-dengan-kim-di-pilkada-selayar-2024-wmw.jpg)
Natsir Ali Makin Dekat dengan KIM di Pilkada Selayar 2024
4
![Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9594/ramaikan-pilwalkot-makassar-5-partai-non-parlemen-bangun-koalisi-kerakyatan-wqv.jpg)
Ramaikan Pilwalkot Makassar, 5 Partai Non Parlemen Bangun Koalisi Kerakyatan
5
![Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9587/rudal-dan-irwan-bertemu-di-jalan-sehat-warga-sebut-cocok-berpasangan-di-pilwalkot-tpf.jpg)
Rudal dan Irwan Bertemu di Jalan Sehat, Warga Sebut Cocok Berpasangan di Pilwalkot
6
![4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9573/4-kasus-pidana-pemilu-di-luwu-timur-telah-inkracht-khy.jpg)
4 Kasus Pidana Pemilu di Luwu Timur Telah Inkracht
7
![Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan](https://cdn.sindomakassar.com/makassar/berita/2024/07/07/1/9582/darmawangsyah-muin-dukung-konsep-keberlanjutan-pembangunan-ypm.jpg)
Darmawangsyah Muin Dukung Konsep Keberlanjutan Pembangunan