Gakkum KLHK Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar

Senin, 19 Feb 2024 18:26
Gakkum KLHK Tangkap 2 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Lintas Provinsi di Makassar
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47) dan FN (22). Foto/Dok Gakkum Sulsel
Comment
Share
MAKASSAR - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi berinisial SJ (47) dan FN (22). Masing-masing berdomisili di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan tindak lanjut dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel dan BBKSDA Sulsel.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi. Terdiri dari 6 ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup.

Selain itu, turut ditemukan 46 ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah. Satwa itu dikirim menggunakan mobil dengan tujuan ke kediaman SJ (47) Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Setelah membeli dan menerima satwa tersebut, SJ (47) kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial facebook. Tersangka SJ (47) mengaku menjual burung tersebut bervariasi untuk jenis burung nuri kepala hitam Rp1,5 juta, jenis burung nuri pelangi harga antara Rp400 ribu - Rp500 ribu, dan jenis perkici dora dengan harga Rp300.000 rupiah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ (47) dan FN (22) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Saat ini kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel, Sabtu (17/02/2024).

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun, menerangkan pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi. Pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.

"Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," jelasnya.

Aswin Bangun menambahkan perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir. Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya.

Olehnya itu, Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL. Di antaranya yakni melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian.

Pada kesempatan ini, Aswin Bangun mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin. Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan.

"Di samping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tutupnya.

Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru