Umat Islam Diimbau Jaga Toleransi Sikapi Potensi Beda Awal Ramadan

Agus Nyomba
Kamis, 07 Mar 2024 06:50
Umat Islam Diimbau Jaga Toleransi Sikapi Potensi Beda Awal Ramadan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Kementerian Agama
Comment
Share
MAKASSAR - Umat Islam di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Menag mengimbau umat tetap jaga ukhuwah dan toleransi dalam menyikapi potensi beda awal puasa.

Diketahui pemerintah akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret.

Meski saat ini Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadan bertepatan 11 Maret 2024. Ada juga sebagian jemaah tarekat yang akan mulai puasa pada 10 Maret 2024.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," sebut Gus Men sapaannya di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Edaran yang ditandatangani Gus Men pada 26 Februari 2024 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Edaran juga disampaikan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, pengurus Badan Kesejahteraan Masjid, pengurus Majelis Dai Kebangsaan, pengurus dan pengelola masjid/musala, panitia Hari Besar Islam tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat muslim di Indonesia.

"Umat Islam agar melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi," sambung Gus Men.

Menag Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Terkait dengan imbauan pemerintah untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Ketua Umum Majelis Ulama Sulawesi Selatan (MUI) Sulsel AG Prof Dr Nadjamuddin AS mengungkapkan bahwa, perbedaan ini bukan masalah kerena memang memiliki dasar dan pedoman masing-masing.

“Untuk menentukan awal dan akhir puasa ada dua cara, Rukyah dan Hisab. Dua metode inilah yang digunakan sehingga berbeda,” ungkapnya saat memimpin mengajian di Masjid Raya Makassar dilansir dari laman resmi MUI Sulsel.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa, perbedaan utama adalah penentu akhir yang menjadi keputusan. Penganut metode Hisab menjadikan hisab adalah penentu akhir keputusan awal dan akhir. Adapun Penganut Rukyat menjadikan hisab adalah awal penentuan tetapi dikuatkan dengan metode Rukyat.

Ketua MUI Sulsel menceritakan juga bahwa beberapa tahun lalu ada beberapa peneliti di Mesir juga mengungkapkan bahwa tidak perlu lagi menggunakan Rukyah apalagi masa modern ini teknologi sudah canggih, perhitungan awal bulan sudah dapat ditentukan jauh hari sebelumnya dengan perhitungan tersebut.

Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tidak boleh menjadikan patokan ahli hisab. “Imam Syafii dan mazhad Syafii mengungkapkan bahwa Ahli Hisab itu menganggap wajib baginya dan bagi orang yang membenarkan pendapatnya tersebut,” tambahnya.

Adapun bagi orang tidak boleh mengikuti patokan tersebut karena seluruh ulama empat mazhab mengungkapkan bahwa, awal dan akhir puasa harus berdasarkan rukyah atau menyempurnakan puasa sampai 30 hari.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru