Polda Sulsel Musnahkan 30,9 Kg Sabu Senilai Rp46,8 Miliar
Rabu, 29 Mei 2024 18:54
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memperlihatkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Rabu, (29/05/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkoba yang diungkap empat bulan terakhir di wilayah Sulsel.
Pemusnahan barang bukti yakni 30,9 kg sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir ekstasi dilakukan di lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (29/05/2024). Pemusnahan ini diikuti oleh jajaran Polda Sulsel dan sejumlah instansi terkait.
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, merupakan hasil tangkapan dari Polda Sulsel (467 gram), Polrestabes Makassar (477 gram) dan Polres Barru (30 kg) bulan lalu.
Adapun nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp46,8 milyar lebih, dan menyelamatkan kurang lebih 160 ribu pengguna.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.
"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen polri khususnya Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Dan saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba," ungkap jenderal bintang dua ini.
Empat tersangka dalam kasus tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolda.
Acara pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan MUI, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, serta perwakilan dari Kejati Sulsel dan Kajari Barru. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Pemusnahan barang bukti yakni 30,9 kg sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir ekstasi dilakukan di lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (29/05/2024). Pemusnahan ini diikuti oleh jajaran Polda Sulsel dan sejumlah instansi terkait.
Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, merupakan hasil tangkapan dari Polda Sulsel (467 gram), Polrestabes Makassar (477 gram) dan Polres Barru (30 kg) bulan lalu.
Adapun nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp46,8 milyar lebih, dan menyelamatkan kurang lebih 160 ribu pengguna.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.
"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen polri khususnya Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.
"Dan saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba," ungkap jenderal bintang dua ini.
Empat tersangka dalam kasus tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolda.
Acara pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan MUI, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, serta perwakilan dari Kejati Sulsel dan Kajari Barru. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
(GUS)
Berita Terkait
News
Tangis Haru Habib Calon Polisi dari Jeneponto Saat Ziarah ke Makam Ayah
Suasana haru menyelimuti kisah seorang pemuda asal Kabupaten Jeneponto bernama Habib, yang baru saja lulus seleksi Bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Selatan tahun 2025.
Senin, 20 Okt 2025 21:54
Sulsel
Propam Polres Jeneponto Dalami Dugaan Anggota Polri Dapat Jatah Penjualan Solar
Propam Polres Jeneponto, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan,
Kamis, 09 Okt 2025 10:05
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Makassar City
BI Sulsel Musnahkan 23 Ribu Lembar Uang Palsu, Temuan 7 Tahun Terakhir
Bank Indonesia (BI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama anggota Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Sulsel memusnahkan 23.185 lembar uang palsu
Senin, 06 Okt 2025 18:40
News
Demo di Polda Sulsel, Framag Ingatkan Aparat Tak Terlibat Sengketa Tanah di Metro Tanjung Bunga
Front Rakyat Anti Mafia Agraria (Framag) Kota Makassar menegaskan sikap tegas terhadap kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga.
Senin, 06 Okt 2025 17:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diminta Bayar Rp4,5 Juta, Kepsek Akui Dapat Tekanan Dari Disdikbud Wajo Ikuti Bimtek
2
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
3
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
4
IKM Barakka Jaya Binaan Pemkab Pangkep Raih Penghargaan IHYA 2025
5
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Diminta Bayar Rp4,5 Juta, Kepsek Akui Dapat Tekanan Dari Disdikbud Wajo Ikuti Bimtek
2
Gagas Fortifikasi Beras Protein, Mahasiswa Polipangkep Juara 1 KEIN 2025
3
Bawaslu RI Serius Evaluasi dan Kembangkan SDM di Masa Non-Tahapan Pemilu
4
IKM Barakka Jaya Binaan Pemkab Pangkep Raih Penghargaan IHYA 2025
5
Demo Disertai Blokade Jalan ke Area MDA Bikin Resah Warga Latimojong