Polda Sulsel Musnahkan 30,9 Kg Sabu Senilai Rp46,8 Miliar

Rabu, 29 Mei 2024 18:54
Polda Sulsel Musnahkan 30,9 Kg Sabu Senilai Rp46,8 Miliar
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi memperlihatkan barang bukti sabu sebelum dimusnahkan di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Rabu, (29/05/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkoba yang diungkap empat bulan terakhir di wilayah Sulsel.

Pemusnahan barang bukti yakni 30,9 kg sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir ekstasi dilakukan di lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (29/05/2024). Pemusnahan ini diikuti oleh jajaran Polda Sulsel dan sejumlah instansi terkait.



Untuk barang bukti narkoba jenis sabu, merupakan hasil tangkapan dari Polda Sulsel (467 gram), Polrestabes Makassar (477 gram) dan Polres Barru (30 kg) bulan lalu.

Adapun nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu bernilai sebesar Rp46,8 milyar lebih, dan menyelamatkan kurang lebih 160 ribu pengguna.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari Januari hingga April 2024.

"Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika sebagai wujud komitmen polri khususnya Polda Sulsel dan Polres jajaran dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Dan saya selaku pimpinan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel beserta seluruh jajaran dalam memerangi peredaran gelap narkoba," ungkap jenderal bintang dua ini.

Empat tersangka dalam kasus tersebut turut dihadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan. Mereka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati.



"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tentang Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," jelas Kapolda.

Acara pemusnahan juga dihadiri oleh perwakilan MUI, Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Guruh Ahmad Fadiyanto, Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, serta perwakilan dari Kejati Sulsel dan Kajari Barru. Kegiatan ini menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.

(GUS)
Berita Terkait
Tiga Tersangka Owner Skincare Ilegal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
News
Tiga Tersangka Owner Skincare Ilegal Segera Diserahkan ke Kejaksaan
Polda Sulsel memastikan penyidikan kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar akan dituntaskan. Tiga tersangka owner skincare yang telah ditahan segera diserahkan ke Kejaksaan.
Selasa, 21 Jan 2025 19:53
Tim Siber Polda Sulsel Ringkus Penyebar Hoaks Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025
News
Tim Siber Polda Sulsel Ringkus Penyebar Hoaks Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025
Nama Akademi Kepolisian (Akpol) tercoreng akibat informasi yang disebar sebuah lembaga bimbingan belajar tentang nominal biaya Pendidikan Akpol 2025. Polisi langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Selasa, 21 Jan 2025 19:43
Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
News
Polda Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan yang Dilakukan Mantan Eks Cawalkot Makassar
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan eks mantan Cawalkot Makassar 2014, Muhyina Muin, berlanjut di Polda Sulsel. Kasus itu dibuka kembali usai sebelumnya dihentikan oleh penyidik.
Selasa, 21 Jan 2025 18:22
Puluhan Mantan Napiter di Makassar Dilatih Menjadi Teknisi AC
News
Puluhan Mantan Napiter di Makassar Dilatih Menjadi Teknisi AC
Sebanyak 30 orang mantan narapidana teroris (napiter) di Makassar mendapatkan pelatihan menjadi teknisi AC. Hal ini dilakukan untuk pengembangan kewirausahaan yang menjadi program deradikalisasi dari Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
Selasa, 21 Jan 2025 14:31
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
News
Polda Tahan Tiga Tersangka Skincare Ilegal, Dua Dibantarkan ke RS
Polda Sulsel akhirnya mengamankan tiga owner skicare yang menjadi tersangka dalam kasus peredaran kosmetik ilegal di Makassar. Satu orang telah dijebloskan ke rutan, sementara dua lainnya dibantarkan ke rumah sakit karena kondisi kesehatan.
Selasa, 21 Jan 2025 13:49
Berita Terbaru