PLN UIP Sulawesi Apresiasi Kinerja BPN Morowali

Tim Sindomakassar
Jum'at, 07 Jun 2024 10:07
PLN UIP Sulawesi Apresiasi Kinerja BPN Morowali
PT PLN UIP Sulawesi mengapresiasi kinerja BPN Kabupaten Morowali dalam pembebasan lahan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengamanan aset tanah milik negara. Foto/Dok PLN
Comment
Share
MOROWALI - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi mengapresiasi kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali dalam pembebasan lahan infrastruktur ketenagalistrikan dan pengamanan aset tanah milik negara.

BPN Morowali diketahui telah banyak membantu dalam pembebasan lahan pembangunan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 275kV Bungku. Kepala BPN Morowali Muhammad Naim bahkan telah menyerahkan laporan akhir pembebasan lahan untuk pembangunan Gardu GITET 275kV pada Senin (3/6/2024) lalu.

Tidak cuma itu, BPN Morowali juga menyerahkan 23 Sertifikat Aset Tanah milik PLN di Kantor PLN UIP Sulawesi Jalan Letjen Hertasning Kota Makassar.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi (PPKOM) PLN UIP Sulawesi Nur Akhsin menerima langsung laporan dan sertifikat yang diserahkan. “Terima kasih banyak kepada Tim BPN Morowali atas sinergi dan kolaborasinya. Saya mengapresiasi kinerja seluruh Tim Pengadaan Tanah Morowali dari bulan November 2023 yang telah membantu pelaksanaan tugas pembebasan lahan untuk pembangunan GITET Bungku,” jelasnya.

Selain itu, Nur Akhsin menjelaskan target sertifikat aset tanah di Morowali telah melebihi dari target yang ditetapkan pada 2024 yakni 22 bidang. “Berkat kerja cepat yang dilaksanakan oleh BPN Morowali target yang harusnya terealisasi sampai dengan bulan Desember telah diselesaikan di bulan Mei," ungkapnya.

Kepala Kantor BPN Morowali, Muhammad Naim menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir dari pengadaan tanah pembangunan GITET Bungku ini merupakan bagian dari tugas yang diberikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah yang ditandatangani pada tanggal 9 November 2023.

“Setelah menjalankan serangkaian tugas dari mulai penyiapan pelaksanaan pengadaan tanah, inventarisasi dan identifikasi sampai dengan saat ini penyerahan hasil pengadaan tanah telah dilalui dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” tutur Naim.

Naim menambahkan untuk pengadaan tanah GITET 275kV Bungku seluas 10 hektare sesuai dengan peraturan PP No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang merupakan turunan dari UU Cipta kerja.

“Total luasan tanah yang dibutuhkan untuk GITET Bungku seluas 10 hektar yang terletak di Desa Bahomoahi Kecamatan Bungku Timur Kab. Morowali yang terdiri dari 25 petak tanah dengan 20 petak tanah telah berhasil dibebaskan sedangkan sisanya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku” tutup Naim.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru