Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Sabtu, 06 Jul 2024 18:52

WNA asal Taiwan saat dideportasi ke negara asal. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dalam daftar cekal. Mereka merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. 11 di antaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.
(MAN)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Gencar Awasi Orang Asing, 1 WNA Malaysia Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman gencar melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Polman, Majene, dan Mamasa.
Rabu, 12 Feb 2025 11:45

News
Kemenkum Sulsel Lakukan Wawancara Calon WNI Asal Pakistan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melakukan wawancara terhadap Calon Warga Negara Indonesia (WNI) berkewarganegaraan Pakistan Bernama Ijaz Ahmad
Selasa, 11 Feb 2025 14:13

News
Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni HBI ke-75, Fokus ke Program Penting
Peringatan Hari Jadi Imigrasi Indonesia atau lebih dikenal Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75 dilaksanakan secara sederhana, sesuai arahan Presiden RI.
Jum'at, 31 Jan 2025 21:39

Makassar City
Imigrasi Makassar Cegah WNA ke Luar Negeri Lantaran Masuk Daftar Cekal
Petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berhasil mencegah seorang WNA yang akan melakukan perjalan kembali ke luar negeri karena masuk dalam daftar cekal.
Minggu, 26 Jan 2025 21:05

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Rea Timur, Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Kamis, 23 Jan 2025 15:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Festival Budaya Nusantara XI Athirah: Lomba Parade hingga Tari Kreasi Tradisional
2

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sidrap, 2 Orang Masih DPO
3

Melihat Keseruan Aksi Bumi & Culture Day SMP Islam Athirah Bukit Baruga
4

Telkom Dukung Kreator Digital Kuasai Voice Over Lewat Join on Indibiz Insight
5

Hadiri Geladi Bersih, Appi Mohon Do'a Agar Pelantikan Berjalan Lancar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Semarak Festival Budaya Nusantara XI Athirah: Lomba Parade hingga Tari Kreasi Tradisional
2

Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Sidrap, 2 Orang Masih DPO
3

Melihat Keseruan Aksi Bumi & Culture Day SMP Islam Athirah Bukit Baruga
4

Telkom Dukung Kreator Digital Kuasai Voice Over Lewat Join on Indibiz Insight
5

Hadiri Geladi Bersih, Appi Mohon Do'a Agar Pelantikan Berjalan Lancar