Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Sabtu, 06 Jul 2024 18:52
WNA asal Taiwan saat dideportasi ke negara asal. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dalam daftar cekal. Mereka merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. 11 di antaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Makassar Pantau Aktivitas WNA di Jeneponto Lewat Operasi Mandiri
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Jeneponto pada 26-28 Agustus 2026.
Senin, 31 Agu 2026 14:35
News
Imigrasi Makassar Amankan 9 WNA yang Diduga Buka Jasa Foto dengan Visa Tak Sesuai
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Jum'at, 07 Agu 2026 18:13
News
Di Tengah Isu Global, PNBP Sektor Visa Naik 6,42 Persen pada Semester I 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat PNBP dari sektor visa sebesar Rp2.815.639.500.000 pada semester I 2026. Angka tersebut meningkat 6,42 persen.
Selasa, 07 Jul 2026 20:29
News
Imigrasi Gandeng ITB Kembangkan Drone Pengawas Perbatasan
Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng FTMD Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menginisiasi program “Pagar Digital” sebagai sistem pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan.
Rabu, 01 Jul 2026 16:10
News
Kunjungan WNA Naik, Imigrasi Makassar Optimalkan Pengawasan via APOA
Pengelola hotel, penginapan, sekolah internasional, hingga perusahaan diminta aktif melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kamis, 25 Jun 2026 23:19
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Golkar Sulsel Perpanjang Masa Kepengurusan Appi dan 21 Golkar Kabupaten/kota
2
Jaga Silaturahmi Senat, Prof Hasmyati: Hubungan Baik Jauh Lebih Penting
3
Dansat Brimob Temui Dirut PDAM Makassar, Bahas Sinergi Kegiatan Sosial
4
Australia Experience Day Indosat Buka Akses Pendidikan & Perjalanan bagi Warga Makassar
5
DPO Penyiraman Cabai Jeneponto Ditangkap di Rumah Kadis Pendidikan Bantaeng