Ditjen Imigrasi Deportasi dan Cekal 13 WN Taiwan Pelaku Kejahatan Berat
Sabtu, 06 Jul 2024 18:52
WNA asal Taiwan saat dideportasi ke negara asal. Foto: Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi dan memasukkan 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dalam daftar cekal. Mereka merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. 11 di antaranya telah dicabut paspornya.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh 13 orang tersebut antara lain penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis 4 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Ia menambahkan, Ditjen Imigrasi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tutup Silmy.
(MAN)
Berita Terkait
News
Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Selasa, 27 Jan 2026 14:49
Sulsel
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi 2026 di Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 18:02
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Sulbar
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Polman Perketat Pengawasan Orang Asing
Kantor Imigrasi Polewali Mandar melaksanakan Operasi “Wirawaspada” sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Selasa, 16 Des 2025 11:23
News
Imigrasi Makassar Temukan 19 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar kembali memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing melalui kegiatan operasi berskala nasional bertajuk Wira Waspada.
Senin, 15 Des 2025 19:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendaki Asal Makassar Meninggal di Pos 4 Gunung Bulu Bialo Jeneponto
2
PERISAI SMP Telkom Cetak Bintang Masa Depan Berlandaskan Iman
3
Bocah 12 Tahun Diduga Tenggelam di Embung Sedalam 3 Meter di Jeneponto
4
IKA Smansa Makassar Gelar Raker, Target Bangun Sekretariat & Renovasi Masjid
5
Tekan Pelanggaran dan Lakalantas, Satlantas Jeneponto Intensif Patroli