Imigrasi Tutup Layanan 2024: Bayar Sebelum 31 Desember untuk Hindari Permohonan Ulang
Selasa, 31 Des 2024 15:49

Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Foto/Istimewa
POLMAN - Dalam rangka menyongsong Tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup layanan Keimigrasian pada tanggal 31 Desember 2024.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Tekan Pelanggaran, WNA Wajib Datang ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan kebijakan baru terkait perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Rabu, 28 Mei 2025 17:11

Sulbar
Layanan Eazy Paspor Hadir di Wonomulyo, Permudah Jemaah Umrah Urus Paspor
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar kembali menghadirkan layanan Eazy Paspor. Kali ini, layanan menyasar jamaah umrah.
Minggu, 25 Mei 2025 17:09

Sulbar
Imigrasi Polman Teken PKS dengan Pemkab Majene, Layanan Paspor Kini Lebih Dekat
Imigrasi Polman resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Majene (Pemkab Majene) pada Kamis (22/05) terkait layanan paspor.
Kamis, 22 Mei 2025 15:11

News
Imigrasi Indonesia-Kamboja Sepakati Kerja Sama Cegah Perdagangan Orang
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia menggelar Pertemuan Bilateral Kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali pada Senin (19/5).
Selasa, 20 Mei 2025 10:21

News
Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara dalam Operasi Wira Waspada
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 14 hingga 16 Mei 2025 di wilayah Jadetabek.
Sabtu, 17 Mei 2025 06:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pemkot Makassar Siapkan Rp2,3 M untuk Stadion Untia
2

XLSMART Sabet Tiga Penghargaan Nasional Bergengsi Tahun 2025
3

Munas Apkasi, Andi Rosman Komitmen Selaraskan Strategi Daerah Dukung Asta Cita Presiden
4

Outlet Macoco Resmi Hadir di Makassar, Sajikan Minuman & Dessert Sehat Berbahan Kelapa
5

Dukung Keselamatan Kerja, PLN UIP Sulawesi Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana & P3K
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pemkot Makassar Siapkan Rp2,3 M untuk Stadion Untia
2

XLSMART Sabet Tiga Penghargaan Nasional Bergengsi Tahun 2025
3

Munas Apkasi, Andi Rosman Komitmen Selaraskan Strategi Daerah Dukung Asta Cita Presiden
4

Outlet Macoco Resmi Hadir di Makassar, Sajikan Minuman & Dessert Sehat Berbahan Kelapa
5

Dukung Keselamatan Kerja, PLN UIP Sulawesi Gelar Simulasi Penanggulangan Bencana & P3K