Imigrasi Tutup Layanan 2024: Bayar Sebelum 31 Desember untuk Hindari Permohonan Ulang
Selasa, 31 Des 2024 15:49

Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Foto/Istimewa
POLMAN - Dalam rangka menyongsong Tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup layanan Keimigrasian pada tanggal 31 Desember 2024.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait

News
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

News
Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Selasa, 25 Mar 2025 17:45

Sulsel
Jadi Daerah Strategis, Kementerian Imigrasi Segera Buka Kantor Cabang di Bantaeng
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menerima audensi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan (Kakanwil Ditjenim Sulsel), Friece Sumolang, di Rumah Jabatan (Rujab) Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 20 Maret 2025.
Kamis, 20 Mar 2025 21:26

Sulbar
Imigrasi Polman Siap Tingkatkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Polewali Mandar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kamis, 20 Mar 2025 16:30

Sulbar
Komitmen Imigrasi Polman & Bapas Polewali Eratkan Silaturahmi & Jalin Sinergi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, Muhammad Basri, beserta tim pada Rabu (12/03).
Rabu, 12 Mar 2025 14:43
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat