Imigrasi Tutup Layanan 2024: Bayar Sebelum 31 Desember untuk Hindari Permohonan Ulang
Selasa, 31 Des 2024 15:49
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Foto/Istimewa
POLMAN - Dalam rangka menyongsong Tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup layanan Keimigrasian pada tanggal 31 Desember 2024.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.
Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.
Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulbar
Kantor Imigrasi Polewali Mandar Tutup Tahun 2024 dengan Kinerja Cemerlang
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menutup tahun 2024 dengan berbagai pencapaian gemilang, baik dalam hal pelayanan, pengawasan, maupun pengelolaan anggaran.
Jum'at, 20 Des 2024 18:15
Sulbar
Kantor Imigrasi Polman Gelar Internalisasi Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar kegiatan bertajuk 'Internalisasi Dalam Rangka Mewujudkan Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel'.
Rabu, 18 Des 2024 13:58
Sulbar
Imigrasi Polman Bantu Masyarakat Prasejahtera Lewat Bakti Sosial
Baksos ini dilaksanakan pada Jumat (29/11/2024), di sekitar Kantor Imigrasi Polman, dengan sasaran lansia, pengemudi becak motor, dan pemulung.
Sabtu, 30 Nov 2024 13:16
Sulsel
Kementerian Imipas Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi
Kementerian Imipas menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, NTT kepada Wakil Kepala Staf Angkatan Udara, Marsdya TNI Andyawan Martono, Senin pagi.
Senin, 25 Nov 2024 15:20
Sulsel
Indonesia Promosikan Desain Paspor Merah Putih di Simposium ICAO Kanada
Paspor Indonesia desain baru dengan tema kekayaan budaya nusantara resmi diperkenalkan dalam Simposium program identifikasi pelancong ICAO (TRIP) di Montreal, Kanada.
Rabu, 20 Nov 2024 14:57
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mobil Bumdes Tombolo Jeneponto Diduga Dilarikan ke Luar Daerah, Pelat Diubah
2
Serahkan Revisi Aduan Pelanggaran KPU Jeneponto ke DKPP, Tim Paslon: Tinggal Tunggu Sidang
3
PT Huadi Belum Bayar Pajak Alat Berat 5 Tahun, DPRD Suarakan Pencabutan Izin
4
Pembunuh Rudy S Gani Diduga Gunakan Senapan Angin
5
Realisasi PNBP 2024 Imigrasi Makassar Lampaui Target, Tembus Rp55 Miliar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mobil Bumdes Tombolo Jeneponto Diduga Dilarikan ke Luar Daerah, Pelat Diubah
2
Serahkan Revisi Aduan Pelanggaran KPU Jeneponto ke DKPP, Tim Paslon: Tinggal Tunggu Sidang
3
PT Huadi Belum Bayar Pajak Alat Berat 5 Tahun, DPRD Suarakan Pencabutan Izin
4
Pembunuh Rudy S Gani Diduga Gunakan Senapan Angin
5
Realisasi PNBP 2024 Imigrasi Makassar Lampaui Target, Tembus Rp55 Miliar