Imigrasi Tutup Layanan 2024: Bayar Sebelum 31 Desember untuk Hindari Permohonan Ulang
Selasa, 31 Des 2024 15:49
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB. Foto/Istimewa
POLMAN - Dalam rangka menyongsong Tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menutup layanan Keimigrasian pada tanggal 31 Desember 2024.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
Pemohon layanan keimigrasian yang sudah menerima billing pembayaran diimbau untuk segera melakukan pembayaran paling lambat tanggal 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB atau tanggal 1 Januari 2025 pukul 00.59 WITA. Hal ini penting untuk menghindari permohonan ulang akibat keterlambatan pembayaran.
Penutupan layanan ini disebabkan oleh pergantian induk Direktorat Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pergantian ini akan mempengaruhi kode induk Kementerian dan kode satuan kerja yang sebelumnya menggunakan Kemenkumham kini beralih ke Kemenimipas.
Penutupan layanan ini berlaku untuk penerima layanan keimigrasian, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Apabila pembayaran tidak dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Sebagai bagian dari transisi ini, seluruh aplikasi permohonan layanan keimigrasian akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2024 pukul 20.00 WIB untuk proses pemeliharaan. Aplikasi akan dapat digunakan kembali pada 1 Januari 2025 pukul 00.01 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, mengimbau pemohon layanan keimigrasian untuk memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih kepada pengguna layanan keimigrasian Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kerjasamanya di tahun 2024 ini, selanjutnya saya harap pemohon layanan keimigrasian, baik pemohon paspor maupun izin tinggal, dapat segera melakukan pembayaran billing-nya agar tidak mengulang kembali permohonan yang telah diajukan,” jelasnya.
(TRI)
Berita Terkait
Sulsel
Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 Dilaksanakan dengan Acara Syukuran
Dalam rangka memperingati Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, Kantor Imigrasi Polewali Mandar mengikuti acara syukuran secara Virtual.
Rabu, 28 Jan 2026 11:14
News
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026).
Rabu, 28 Jan 2026 11:10
News
Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia untuk Diaspora
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).
Selasa, 27 Jan 2026 14:49
Sulsel
Imigrasi Siapkan Lompatan Digital, Fokus Layanan dan Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencanangkan strategi optimalisasi layanan dan infrastruktur dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi 2026 di Tangerang, Kamis (22/1/2026).
Sabtu, 24 Jan 2026 18:02
News
Operasi Wirawaspada, Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 220 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung serentak pada 10-12 Desember 2025.
Rabu, 17 Des 2025 09:15
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
5
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemprov Sulteng Gandeng ITB Nobel Perkuat Kapasitas SDM
2
Kebakaran di Sorowako Hanguskan 3 Rumah, Seorang Lansia Tak Tertolong
3
Perkuat Sinergi Nasional, Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas 2026 di Sentul
4
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
5
Polda Sulsel Tangkap 4 Orang Sindikat Curanmor Lintas Daerah