Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi
Tri Yari Kurniawan
Kamis, 22 Jun 2023 18:59

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menganalogikan paspor sebagai dokumen perjalanan mirip dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini disampaikan Silmy menanggapi pernyataan anggota DPR RI tentang keterlibatan petugas imigrasi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke 5 atau 10 tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023) lalu.
Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.
Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.
Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, Khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
"Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI," pungkas Silmy
“Saya ada analogi yang pas, ketika seseorang mengalami kecelakaan di jalan karena mengemudi mobil, dia memiliki SIM, ketika tabrakan yang disalahkan bukan yang menerbitkan SIM. Begitu juga dengan paspor, ketika disalahgunakan, apalagi sekarang usia paspor 10 tahun. Waktu pertama kali mungkin prosedural, ketika berangkat selanjutnya untuk tahun ke 5 atau 10 tahun kemudian tidak prosedural kemudian yang ditangkap petugas imigrasi juga nggak pas,” ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Anggota Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Selasa (21/06/2023) lalu.
Silmy meminta dukungan anggota DPR RI agar permasalahan ini didudukkan dengan porsi yang pas sehingga petugas imigrasi yang berada di pelayanan paspor dan pemeriksaan keimigrasian dapat bekerja dengan lebih percaya diri. Silmy tidak ingin anggotanya penuh kekhawatiran dalam menerbitkan paspor bagi WNI yang mengakibatkan kontraproduktif dengan semangat pelayanan prima kepada masyarakat.
Silmy tidak menafikan adanya data bahwa 90 persen korban TPPO di luar negeri adalah wanita pekerja migran Indonesia. Untuk itu dia menginstruksikan jajarannya lebih tegas lagi dalam memberikan paspor kepada calon pekerja migran Indonesia.
“Bahkan di daerah kami juga memerintahkan untuk melarang, khusus wanita, karena yang paling banyak dieksploitasi di luar negeri itu wanita. Kita larang yang usia 17-45 tahun, bila profilingnya tidak jelas maka langsung kita tolak permohonan paspornya, bahkan kita mau kunci sampai 5 tahun tidak boleh membuat paspor,” jelas Silmy.
Dalam forum tersebut Dirjen Imigrasi juga memaparkan bahwa petugas imigrasi telah berhasil menggagalkan 10.138 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural yang akan berangkat ke luar negeri sepanjang Tahun 2023. Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas.
Hal tersebut, ujar Silmy, merupakan bentuk komitmen Ditjen Imigrasi dalam pencegahan TPPO terhadap para calon pekerja migran Indonesia tanpa dokumen yang lengkap yang berpotensi menjadi korban di luar negeri.
Selain itu Dirjen Imigrasi juga akan segera membentuk Satgas TPPO untuk menindaklanjuti saran Komisi III DPR RI. Satgas TPPO, jelas Silmy, akan fokus dalam pencegahan WNI, Khususnya para calon pekerja migran Indonesia dari jerat kejahatan perdagangan orang.
"Satgas tersebut akan kami bentuk sesegera mungkin untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari Para Anggota Komisi III DPR RI," pungkas Silmy
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Rakor dan Operasi Gabungan Timpora Jelang Pemilu 2024
Menjelang Pemilu Tahun 2024, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar melaksanakan Rakor dan persiapan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Mamasa.
Jum'at, 08 Des 2023 12:25

Sulbar
Layanan Eazy Passport, Solusi Urus Paspor Tanpa Perlu ke Kantor Imigrasi Polman
Adalah Layanan Eazy Passport yang merupakan pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling.
Rabu, 06 Des 2023 11:02

News
Indonesia Keluarkan Kamerun dari Daftar Calling Visa
Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06.
Jum'at, 01 Des 2023 06:01

Sulbar
Pelabuhan Silopo Segera Layani Pelayaran Internasional, Begini Persiapan Imigrasi Polman
Pelabuhan Tanjung Silopo Kabupaten Polman dalam waktu dekat akan melaksanakan pelayaran internasional perdana yang melayani pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Jum'at, 24 Nov 2023 11:11

Sulbar
Serah Terima Jabatan, Adithia Perdana Resmi Jabat Kepala Imigrasi Polman
Jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) resmi berpindah tangan yang semula dijabat oleh Erybowo Radyan Asmono, kini diemban oleh Adithia Perdana Barus.
Jum'at, 20 Okt 2023 17:32
Berita Terbaru
Comments
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Oknum PPS di Makassar Bikin Grup WA KPPS Padahal Belum Perekrutan
2

Kepala Bappelitbangda Jamu Direktur Kementan dengan Kopi Latimojong
3

Jalan Berliku Mewujudkan Merdeka Sinyal hingga Pelosok Negeri
4

Lantik Irpan Ketua Golkar Enrekang, TP Optimis Pohon Beringin Kembali Berjaya
5

Hasrullah Dorong Anggota KI Sulsel Terpilih Bisa Naik Kelas
6

All New Honda Accord Diluncurkan, Bermesin Hybrid dengan Teknologi Konektivitas
7

Sambut Pergantian Tahun, Hotel Royal Bay Makassar Usung Tema Magical Nigt Aladdin