Imigrasi Polman Gelar Diseminasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda
Sabtu, 09 Mar 2024 21:47

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman mengadakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Foto/Dok Imigrasi Polman
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) mengadakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) pada Jumat (08/03). Kegiatan itu menghadirkan Kepala Desa, subjek perkawinan campur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar sebagai peserta diseminasi.
Pada kegiatan diseminasi ini turut hadir secara virtual Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Nurudin yang bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Regulasi yang disampaikan pada diseminasi ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Selain itu, juga terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

”Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian yang didapatkan untuk subjek pernikahan campur serta perangkat desa yang masyarakat didaerahnya memiliki subjek perkawinan campur," ujar Nurudin.
Nurudin menambahkan peran orangtua yang mempunyai anak subjek Anak Berkewarganegraan Ganda, perangkat desa, serta instansi terkait menjadi sangat vital untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban bagi Anak Berkewarganegraan Ganda. "Sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi antar semua unsur pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," terang Nurudin.
Ketika dihubungi pada kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyampaikan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi permulaan yang bagus dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
”Ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian yang berkaitan dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk dapat lebih memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah yang banyak memiliki subjek perkawinan campur," tutup Adithia.
Pada kegiatan diseminasi ini turut hadir secara virtual Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Nurudin yang bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Regulasi yang disampaikan pada diseminasi ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Selain itu, juga terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

”Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian yang didapatkan untuk subjek pernikahan campur serta perangkat desa yang masyarakat didaerahnya memiliki subjek perkawinan campur," ujar Nurudin.
Nurudin menambahkan peran orangtua yang mempunyai anak subjek Anak Berkewarganegraan Ganda, perangkat desa, serta instansi terkait menjadi sangat vital untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban bagi Anak Berkewarganegraan Ganda. "Sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi antar semua unsur pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," terang Nurudin.
Ketika dihubungi pada kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyampaikan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi permulaan yang bagus dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
”Ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian yang berkaitan dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk dapat lebih memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah yang banyak memiliki subjek perkawinan campur," tutup Adithia.
(TRI)
Berita Terkait

News
Pengelola Penginapan Wajib Laporkan Keberadaan Tamu Asing melalui Aplikasi APOA
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) meluncurkan pembaruan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keberadaan orang asing di Indonesia.
Kamis, 27 Mar 2025 13:15

News
Ingat! Selesaikan Urusan Keimigrasian Sebelum 27 Maret 2025
Layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia akan tutup sementara selama libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H serta Hari Raya Nyepi, dari 27 Maret hingga 7 April 2025.
Selasa, 25 Mar 2025 17:45

Sulbar
Imigrasi Polman Siap Tingkatkan Sinergi dengan Pemerintah Daerah
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, melakukan kunjungan ke Kantor Bupati Polewali Mandar pada Kamis, 20 Maret 2025.
Kamis, 20 Mar 2025 16:30

Sulbar
Komitmen Imigrasi Polman & Bapas Polewali Eratkan Silaturahmi & Jalin Sinergi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) menerima kunjungan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polewali, Muhammad Basri, beserta tim pada Rabu (12/03).
Rabu, 12 Mar 2025 14:43

Sulbar
Jumat Berkah, Imigrasi Polman Bagikan 50 Paket Buka Puasa
Kegiatan bakti sosial bertajuk Jumat Berkah kembali digelar oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman), Jumat sore, di depan kantor.
Sabtu, 08 Mar 2025 08:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Kemenkum Sulsel Komitmen Beri Pelayanan Terbaik, Maksimalkan Survei Kepuasan Masyarakat