Imigrasi Polman Gelar Diseminasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda

Tri Yari Kurniawan
Sabtu, 09 Mar 2024 21:47
Imigrasi Polman Gelar Diseminasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman mengadakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Foto/Dok Imigrasi Polman
Comment
Share
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) mengadakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) pada Jumat (08/03). Kegiatan itu menghadirkan Kepala Desa, subjek perkawinan campur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar sebagai peserta diseminasi.

Pada kegiatan diseminasi ini turut hadir secara virtual Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Nurudin yang bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Regulasi yang disampaikan pada diseminasi ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.

Selain itu, juga terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

Imigrasi Polman Gelar Diseminasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda

”Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian yang didapatkan untuk subjek pernikahan campur serta perangkat desa yang masyarakat didaerahnya memiliki subjek perkawinan campur," ujar Nurudin.

Nurudin menambahkan peran orangtua yang mempunyai anak subjek Anak Berkewarganegraan Ganda, perangkat desa, serta instansi terkait menjadi sangat vital untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban bagi Anak Berkewarganegraan Ganda. "Sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi antar semua unsur pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," terang Nurudin.

Ketika dihubungi pada kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyampaikan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi permulaan yang bagus dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar.

”Ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian yang berkaitan dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk dapat lebih memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah yang banyak memiliki subjek perkawinan campur," tutup Adithia.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru