Imigrasi Polman Gelar Diseminasi tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda
Sabtu, 09 Mar 2024 21:47

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman mengadakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Foto/Dok Imigrasi Polman
POLMAN - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar (Polman) mengadakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) pada Jumat (08/03). Kegiatan itu menghadirkan Kepala Desa, subjek perkawinan campur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar sebagai peserta diseminasi.
Pada kegiatan diseminasi ini turut hadir secara virtual Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Nurudin yang bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Regulasi yang disampaikan pada diseminasi ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Selain itu, juga terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

”Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian yang didapatkan untuk subjek pernikahan campur serta perangkat desa yang masyarakat didaerahnya memiliki subjek perkawinan campur," ujar Nurudin.
Nurudin menambahkan peran orangtua yang mempunyai anak subjek Anak Berkewarganegraan Ganda, perangkat desa, serta instansi terkait menjadi sangat vital untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban bagi Anak Berkewarganegraan Ganda. "Sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi antar semua unsur pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," terang Nurudin.
Ketika dihubungi pada kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyampaikan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi permulaan yang bagus dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
”Ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian yang berkaitan dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk dapat lebih memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah yang banyak memiliki subjek perkawinan campur," tutup Adithia.
Pada kegiatan diseminasi ini turut hadir secara virtual Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Nurudin yang bertindak sebagai narasumber dan menyampaikan materi terkait regulasi terbaru mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda.
Regulasi yang disampaikan pada diseminasi ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM), dan Pengembalian Dokumen Keimigrasian Akibat Status Kewarganegaraan.
Selain itu, juga terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Keimigrasian Bagi Anak dalam Pasal 3a Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia.

”Kegiatan diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bersama mengenai Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Fasilitas Keimigrasian yang didapatkan untuk subjek pernikahan campur serta perangkat desa yang masyarakat didaerahnya memiliki subjek perkawinan campur," ujar Nurudin.
Nurudin menambahkan peran orangtua yang mempunyai anak subjek Anak Berkewarganegraan Ganda, perangkat desa, serta instansi terkait menjadi sangat vital untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban bagi Anak Berkewarganegraan Ganda. "Sangat pentingnya kolaborasi dan sinergi antar semua unsur pihak terkait untuk mencapai tujuan ini," terang Nurudin.
Ketika dihubungi pada kesempatan yang berbeda Kepala Kantor Imigrasi Polewali Mandar, Adithia P. Barus, menyampaikan kegiatan diseminasi ini dapat menjadi permulaan yang bagus dan diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda di wilayah kerja Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
”Ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar akan melaksanakan Sosialisasi Keimigrasian yang berkaitan dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda untuk dapat lebih memperluas penyebaran informasi kepada masyarakat khususnya di wilayah yang banyak memiliki subjek perkawinan campur," tutup Adithia.
(TRI)
Berita Terkait

Sulbar
Imigrasi Polman Gencar Awasi Orang Asing, 1 WNA Malaysia Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman gencar melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Polman, Majene, dan Mamasa.
Rabu, 12 Feb 2025 11:45

Sulbar
Kembali Gelar Baksos, Imigrasi Polman Bagikan Paket Sembako ke Pengemudi Bentor
Pada kesempatan ini, Kantor Imigrasi Polman membagikan paket sembako kepada pengemudi becak motor (bentor) yang berada di sekitar kantor.
Jum'at, 07 Feb 2025 16:27

News
Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni HBI ke-75, Fokus ke Program Penting
Peringatan Hari Jadi Imigrasi Indonesia atau lebih dikenal Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-75 dilaksanakan secara sederhana, sesuai arahan Presiden RI.
Jum'at, 31 Jan 2025 21:39

Sulbar
Kantor Imigrasi Polewali Mandar Gelar Layanan Paspor Simpatik Setiap Sabtu
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar menggelar layanan paspor di akhir pekan, yang dikenal dengan nama Paspor Simpatik, setiap hari Sabtu.
Sabtu, 25 Jan 2025 15:39

Sulbar
Imigrasi Polman Gelar Upacara Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polman menggelar upacara tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Rea Timur, Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Kamis, 23 Jan 2025 15:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Usai Jalani Tes Kesehatan & Pelantikan, Appi Siap Ikut Retret di Magelang
2

Pemilik SHM Lahan yang Dieksekusi di Jalan AP Pettarani Minta Tolong ke Presiden
3

Pj Bupati Bantaeng Pastikan Tidak Ada Mutasi Sebelum Uji-Sah Dilantik
4

Siap Dilantik Presiden, Bupati & Wabup Maros Terpilih Tes Kesehatan di Kemendagri
5

RMS Ucapkan Selamat untuk Kader NasDem yang Menang di Pilkada Serentak 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Usai Jalani Tes Kesehatan & Pelantikan, Appi Siap Ikut Retret di Magelang
2

Pemilik SHM Lahan yang Dieksekusi di Jalan AP Pettarani Minta Tolong ke Presiden
3

Pj Bupati Bantaeng Pastikan Tidak Ada Mutasi Sebelum Uji-Sah Dilantik
4

Siap Dilantik Presiden, Bupati & Wabup Maros Terpilih Tes Kesehatan di Kemendagri
5

RMS Ucapkan Selamat untuk Kader NasDem yang Menang di Pilkada Serentak 2024