Sekprov Sulbar Sebut Penanganan Kepemudaan Harus Secara Spesifik

Tim Sindomakassar
Kamis, 02 Mar 2023 08:31
Sekprov Sulbar Sebut Penanganan Kepemudaan Harus Secara Spesifik
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, saat menghadiri Rakor Lintas Sektor untuk membahas RAD terkait Layanan Kepemudaan tahun 2023. Foto/Dok Pemprov Sulbar
Comment
Share
MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) telah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor untuk membahas Rencana Aksi Daerah (RAD) terkait Layanan Kepemudaan tahun 2023. Kegiatan ini diadakan di Rumah Jabatan (Rujab) Sekprov Sulbar pada Rabu, 1 Maret 2023.

Rakor ini diadakan sebagai tindak lanjut dari evaluasi Self Assessment oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kemenko PMK. Evaluasi tersebut terkait dengan kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan pada tanggal 13 Februari 2023.



Hasil Monitoring Asisten Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora di Sulbar pada tanggal 12 Januari 2023 juga menunjukkan bahwa Sulbar merupakan salah satu provinsi yang belum melaksanakan aksi tindaklanjut RAD.

Rakor dihadiri oleh Sekprov Sulbar Muhammad Idrissecara virtual, Asisten I Bidang Pemkesra Herdin Ismail, beberapa Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulbar, dan beberapa undangan lainnya.

Dalam arahannya, Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, menekankan penanganan kepemudaan harus dilakukan secara spesifik dengan melakukan pendampingan pada sektor yang bermasalah, terutama pada sektor pendidikan.

"Kita mulai pendampingan di sektoral yang bermasalah, karena kita harus mencetak generasi penerus. Saya mendukung penuh tata pengelolaan kepemudaan ini," ucap Idris, dilansir dari laman resmi Pemprov Sulbar.



Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulbar, Safaruddin Sanusi DM, mengatakan instrumen keberhasilan pembangunan pemuda terletak pada Indeks Pembangunan Pemuda (IPP). Indikator pembangunan tersebut adalah pendidikan, kesehatan, dan partisipasi kepemimpinan.

"Sesuai dengan data tahun ke tahun, IPP mengalami fluktuasi. Inilah yang akan kita lakukan ke depan. Persoalan yang kita hadapi sekarang ini terkait dengan terintegrasi data. Oleh karena itu, hal ini harus terintegrasi baik di OPD lingkup Pemprov hingga kabupaten. Kita tidak bisa hanya berbicara mengenai satu dinas saja, karena memang kita dipacu oleh Perpres No. 43 Tahun 2022, yaitu Tim Koordinasi Tingkat Pusat hingga Daerah," kata Safaruddin.
(TRI)
Berita Terkait
Berita Terbaru