Kemenag RI Tinjau Fasilitas dan Kualitas Nakes Poliklinik UIN Alauddin
Rabu, 31 Jul 2024 09:35

Suasana monitoring fasilitas kesehatan Poliklinik As Syifa di UIN Alauddin Makassar. Foto: Humas UIN Alauddin
GOWA - Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) melakukan monitoring fasilitas kesehatan Poliklinik As Syifa di UIN Alauddin Makassar.
Acara monitoring ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin Makassar pada Kamis 25 Juli 2024 lalu.
Selain Poliklinik UIN Alauddin Makassar, Kemenag RI juga melakukan monitoring terhadap Klinik STAIN Majene, Klinik Kanwil Kemenag Kendari, dan Klinik Pratama Ibnu Sina MAN Insan Cemdekia Gorontalo.
Ketua Poliklinik UIN Alauddin Makassar, dr. Hamidah Tanri, M.Kes., menyambut baik kedatangan tim monitoring Kemenag RI.
Drg. Hilma Oktoria, perwakilan dari Klinik Pusat Kemenag RI, menyatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kesiapan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan di lingkungan Kemenag.
Menurut drg. Hilma, Kementerian Kesehatan berperan sebagai instansi pembina, sementara Biro Umum Sekjen bertindak sebagai unit pembina dengan bantuan teknis dari Klinik Pusat Kemenag RI.
“Biro Umum dibantu oleh Klinik Pusat Kemenag RI dalam hal-hal teknis, termasuk pembentukan tim Renbut yang disepakati bersama,” jelasnya.
Drg. Hilma juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 mengenai klinik, setiap satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin praktek resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Baca juga: Lepas 2.550 Mahasiswa KKN, Rektor UIN Alauddin Titip 3 Pesan
“Syarat untuk mendapatkan izin klinik berhubungan dengan SDM klinik serta mekanisme Renbut,” paparnya.
Mekanisme Renbut, menurutnya, melibatkan pengisian aplikasi Renbut milik Kementerian Kesehatan oleh satuan kerja/klinik yang sudah memiliki izin klinik dan kode faskes masing-masing.
Setelah pengisian dan submit, data akan terkirim ke Ropeg Pusat. Setelah diverifikasi oleh Ropeg Pusat, data akan terkirim otomatis ke Kementerian Kesehatan dan setelah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, data akan terkirim otomatis ke Kemenpan.
Acara monitoring ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung Rektorat, Kampus II UIN Alauddin Makassar pada Kamis 25 Juli 2024 lalu.
Selain Poliklinik UIN Alauddin Makassar, Kemenag RI juga melakukan monitoring terhadap Klinik STAIN Majene, Klinik Kanwil Kemenag Kendari, dan Klinik Pratama Ibnu Sina MAN Insan Cemdekia Gorontalo.
Ketua Poliklinik UIN Alauddin Makassar, dr. Hamidah Tanri, M.Kes., menyambut baik kedatangan tim monitoring Kemenag RI.
Drg. Hilma Oktoria, perwakilan dari Klinik Pusat Kemenag RI, menyatakan bahwa monitoring ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kesiapan tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan di lingkungan Kemenag.
Menurut drg. Hilma, Kementerian Kesehatan berperan sebagai instansi pembina, sementara Biro Umum Sekjen bertindak sebagai unit pembina dengan bantuan teknis dari Klinik Pusat Kemenag RI.
“Biro Umum dibantu oleh Klinik Pusat Kemenag RI dalam hal-hal teknis, termasuk pembentukan tim Renbut yang disepakati bersama,” jelasnya.
Drg. Hilma juga menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 mengenai klinik, setiap satuan kerja yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan wajib memiliki izin praktek resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
Baca juga: Lepas 2.550 Mahasiswa KKN, Rektor UIN Alauddin Titip 3 Pesan
“Syarat untuk mendapatkan izin klinik berhubungan dengan SDM klinik serta mekanisme Renbut,” paparnya.
Mekanisme Renbut, menurutnya, melibatkan pengisian aplikasi Renbut milik Kementerian Kesehatan oleh satuan kerja/klinik yang sudah memiliki izin klinik dan kode faskes masing-masing.
Setelah pengisian dan submit, data akan terkirim ke Ropeg Pusat. Setelah diverifikasi oleh Ropeg Pusat, data akan terkirim otomatis ke Kementerian Kesehatan dan setelah diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, data akan terkirim otomatis ke Kemenpan.
(MAN)
Berita Terkait

Makassar City
Dinkes Sulsel dan Makassar Visitasi Izin Operasional RS UIN Alauddin
Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar menerima visitasi dari Tim Ahli Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kesehatan Kota Makassar, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
Rabu, 19 Feb 2025 13:24

Sulsel
Delegasi UIN Alauddin Sabet Juara dan Best Video Kompetisi LKTI Prisma
Delegasi UIN Alauddin Makassar yang berasal dari Lembaga Debat dan Riset Hukum (LDRH) berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam ajang Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional (LKTIN) Prisma 2025.
Selasa, 18 Feb 2025 17:32

Sulsel
Mahasiswa UIN Alauddin Jadi Wakil Sulsel di Aksi 2025
Bayu Andika Mulawarman, mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar berhasil lolos audisi Aksi 2025.
Senin, 17 Feb 2025 16:22

Sulsel
Minimalisir DO, Rektor UIN Alauddin Ingatkan Dosen PA Proaktif ke Mahasiswa
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis menyoroti urgensi peran dosen Penasihat Akademik (PA) dalam mendampingi mahasiswa, baik dalam aspek akademik maupun pengembangan karakter.
Jum'at, 14 Feb 2025 15:40

Sulsel
Zakat Profesi Dosen UPZ UIN Alauddin Bantu 27 Mahasiswa Kurang Mampu
UPZ UIN Alauddin Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap mahasiswa kurang mampu dengan menyalurkan bantuan pembayaran UKT bagi 27 mahasiswa pada semester genap ini.
Kamis, 13 Feb 2025 10:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler