Keluarga Pimpinan DPRD Bantaeng Kecam Tindakan Massa Rusak Kantor Kejari

Ikbal nur
Kamis, 01 Agu 2024 16:51
Keluarga Pimpinan DPRD Bantaeng Kecam Tindakan Massa Rusak Kantor Kejari
Pintu Kejari Bantaeng yang rusak akibat lemparan batu massa pengunjuk rasa. Foto: SINDO Makassar/Ikbal Nur
Comment
Share
BANTAENG - Keluarga pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng mengecam tindakan massa pengunjuk rasa yang merusak kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Mereka menegaskan, itu bukan keinginan mereka.

Beberapa hari lalu, sekelompok orang yang mengaku keluarga, konstituen, dan simpatisan tiga pimpinan DPRD Bantaeng yang ditetapkan tersangka, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari.

Salah satu yang mereka suarakan adalah menuntut pembebasan ketiga pimpinan DPRD. Secara bergantian mereka menyampaikan orasi. Mereka juga membakar ban dan membenatangkan spanduk.

"Bebaskan pimpinan DPRD Bantaeng," bunyi tulisan pada spanduk yang dibawa olen massa aksi.



Unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, mendadak panas. Massa aksi mulai memaksakan diri untuk menyeruduk kantor Kejari Bantaeng. Lemparan batu dari arah massa juga terjadi.

Akibatnya, sejumlah fasilitas Kantor Kejari Bantaeng rusak. Salah satunya kaca pintu yang pecah akibat terkena batu.

Sadaria, istri Muh Ridwan, Wakil Ketua DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024 mengutuk keras aksi itu. Ia juga menyoroti pengakuan massa aksi yang mengatasnamakan keluarga mereka.

"Saya mengutuk keras aksi demo yang dilakukan dan mengatasnamakan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 yang berakhir anarkis dan ricuh di Kejaksaan Bantaeng beberapa waktu lalu," tegasnya. Kamis (1/8/2024).



Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa Muh Ridwan tidak pernah memiliki niat ataupun melakukan hal-hal anarkis seperti yang terjadi beberapa waktu lalu.

"Saya menolak jika demo yang berakhir anarkis tersebut membawa nama saya karena itu tidak ada sama sekali, karena saya taat dengan hukum dan siap menghadapi proses hukum secara beradab," kata dia.

Sebagai informasi, Kejari Bantaeng menetapkan empat orang tersangka dugaan kasus korupsi dana rumah dinas DPRD Bantaeng. Mereka yakni Hamsyah Ahmad Ketua DPRD Bantaeng, Muhammad Ridwan Wakil Ketua I, H Irianto Wakil Ketua II dan Jufri Kau selaku Sekwan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru