Sudah 8.271 Ditutup Satgas, OJK Ingatkan Masyarakat Bahaya Pinjol Ilegal
Kamis, 08 Agu 2024 23:50
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media gathering di Goodfields, Kota Makassar pada Kamis (08/08/2024). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media gathering di Goodfields, Kota Makassar pada Kamis (08/08/2024). Kegiatan ini sekaligus untuk sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah mengingatkan masyarakat agar hati-hati saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebab lebih banyak yang ilegal, ketimbang yang legal.
Dari data yang dimilikinya, hanya ada 98 Pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Sementara sebanyak 8.271 Pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas PASTI.
"Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” kata Irhamsah.
Dia menuturkan, Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara Pinjol ilegal apapun alasannya, berisiko dan bisa mendatangkan masalah di kemudian hari.
Dari data yang disampaikan, Pinjol legal memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya bisa mendorong sektor produktif dan UMKM.
"Mengapa pinjol legalaman? Pinjol legal juga juga diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh OJK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Pasar Modal OJK, Antonius Hari membahas perihal kebijakan OJK dalam pengembangan dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Antonius bilang, ada dua yang dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan pada investor pasar modal. Diantaranya ialah tindakan preventif atau upaya pencegahan terhadap gangguan dan tindakan represif atau penindakan bagi para pelanggar aturan.
"Kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan investor pasar modal yang pertama dengan tindakan preventif misalnya sosialiasai dan edukasi serta mendorong Bursa Efek Indonesia mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus," ungkap Antonius.
"Ada juga tindakan represif dari OJK yakni penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah. Dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal," kuncinya.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah mengingatkan masyarakat agar hati-hati saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebab lebih banyak yang ilegal, ketimbang yang legal.
Dari data yang dimilikinya, hanya ada 98 Pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Sementara sebanyak 8.271 Pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas PASTI.
"Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” kata Irhamsah.
Dia menuturkan, Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara Pinjol ilegal apapun alasannya, berisiko dan bisa mendatangkan masalah di kemudian hari.
Dari data yang disampaikan, Pinjol legal memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya bisa mendorong sektor produktif dan UMKM.
"Mengapa pinjol legalaman? Pinjol legal juga juga diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh OJK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Pasar Modal OJK, Antonius Hari membahas perihal kebijakan OJK dalam pengembangan dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Antonius bilang, ada dua yang dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan pada investor pasar modal. Diantaranya ialah tindakan preventif atau upaya pencegahan terhadap gangguan dan tindakan represif atau penindakan bagi para pelanggar aturan.
"Kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan investor pasar modal yang pertama dengan tindakan preventif misalnya sosialiasai dan edukasi serta mendorong Bursa Efek Indonesia mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus," ungkap Antonius.
"Ada juga tindakan represif dari OJK yakni penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah. Dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
OJK & UNODC Perkuat Kerja Sama Berantas Penipuan Daring di Asia Tenggara
OJK bersama UNODC dan Satgas PASTI memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scam) yang kian kompleks, terorganisasi, dan bersifat lintas negara.
Selasa, 30 Jun 2026 07:07
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Kredit & Dana Masyarakat Terus Tumbuh
Kepala OJK Sulselbar, Moch. Muchlasin, mengatakan kondisi tersebut tercermin dari kinerja positif sektor perbankan, pasar modal, dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
Minggu, 28 Jun 2026 14:31
News
OJK Perkuat Sinergi dengan Polisi & Jaksa Tangani Kejahatan Keuangan
OJK memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum melalui Sosialisasi Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang digelar di Kantor OJK Sulselbar, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kamis, 25 Jun 2026 12:16
Ekbis
Reformasi Pasar Modal Indonesia Bertahan di Kategori Emerging Market
OJK menyambut positif keputusan MSCI yang kembali mempertahankan Indonesia dalam kelompok Emerging Markets berdasarkan MSCI 2026 Market Classification Review.
Rabu, 24 Jun 2026 20:36
Ekbis
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal & 228 Pedagang Aset Kripto Tak Berizin
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan penanganan penipuan transaksi keuangan guna melindungi masyarakat dari berbagai risiko kerugian.
Senin, 22 Jun 2026 19:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
Aston Makassar Hadirkan Sensasi Japanese Street Food Lewat '60 Seconds to Tokyo'
3
Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Parepare
4
ARYADUTA Makassar Hadirkan School Holiday Program, Liburan Keluarga Seru & Berkualitas
5
DPRD Makassar Bubarkan Monev Setelah Kepala Dinas Ramai-Ramai Tidak Hadir
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dilema Dakwah Digital: Viral di TikTok Saja Tak Cukup Menjaga Iman Gen Z
2
Aston Makassar Hadirkan Sensasi Japanese Street Food Lewat '60 Seconds to Tokyo'
3
Pertamina Tingkatkan Kompetensi Operator SPBU di Parepare
4
ARYADUTA Makassar Hadirkan School Holiday Program, Liburan Keluarga Seru & Berkualitas
5
DPRD Makassar Bubarkan Monev Setelah Kepala Dinas Ramai-Ramai Tidak Hadir