Sudah 8.271 Ditutup Satgas, OJK Ingatkan Masyarakat Bahaya Pinjol Ilegal
Ahmad Muhaimin
Kamis, 08 Agu 2024 23:50
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media gathering di Goodfields, Kota Makassar pada Kamis (08/08/2024). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media gathering di Goodfields, Kota Makassar pada Kamis (08/08/2024). Kegiatan ini sekaligus untuk sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah mengingatkan masyarakat agar hati-hati saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebab lebih banyak yang ilegal, ketimbang yang legal.
Dari data yang dimilikinya, hanya ada 98 Pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Sementara sebanyak 8.271 Pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas PASTI.
"Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” kata Irhamsah.
Dia menuturkan, Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara Pinjol ilegal apapun alasannya, berisiko dan bisa mendatangkan masalah di kemudian hari.
Dari data yang disampaikan, Pinjol legal memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya bisa mendorong sektor produktif dan UMKM.
"Mengapa pinjol legalaman? Pinjol legal juga juga diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh OJK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Pasar Modal OJK, Antonius Hari membahas perihal kebijakan OJK dalam pengembangan dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Antonius bilang, ada dua yang dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan pada investor pasar modal. Diantaranya ialah tindakan preventif atau upaya pencegahan terhadap gangguan dan tindakan represif atau penindakan bagi para pelanggar aturan.
"Kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan investor pasar modal yang pertama dengan tindakan preventif misalnya sosialiasai dan edukasi serta mendorong Bursa Efek Indonesia mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus," ungkap Antonius.
"Ada juga tindakan represif dari OJK yakni penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah. Dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal," kuncinya.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah mengingatkan masyarakat agar hati-hati saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebab lebih banyak yang ilegal, ketimbang yang legal.
Dari data yang dimilikinya, hanya ada 98 Pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Sementara sebanyak 8.271 Pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas PASTI.
"Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” kata Irhamsah.
Dia menuturkan, Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara Pinjol ilegal apapun alasannya, berisiko dan bisa mendatangkan masalah di kemudian hari.
Dari data yang disampaikan, Pinjol legal memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya bisa mendorong sektor produktif dan UMKM.
"Mengapa pinjol legalaman? Pinjol legal juga juga diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh OJK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Pasar Modal OJK, Antonius Hari membahas perihal kebijakan OJK dalam pengembangan dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Antonius bilang, ada dua yang dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan pada investor pasar modal. Diantaranya ialah tindakan preventif atau upaya pencegahan terhadap gangguan dan tindakan represif atau penindakan bagi para pelanggar aturan.
"Kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan investor pasar modal yang pertama dengan tindakan preventif misalnya sosialiasai dan edukasi serta mendorong Bursa Efek Indonesia mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus," ungkap Antonius.
"Ada juga tindakan represif dari OJK yakni penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah. Dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Ekbis
OJK Dorong Pengembangan Keuangan Syariah Lewat Generasi Muda di ISFO 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendorong pengembangan keuangan syariah dengan meningkatkan literasi di kalangan generasi muda melalui Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024.
Rabu, 18 Sep 2024 13:42
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan di Sulampua Tetap Terjaga Stabil
Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat mengungkapkan stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Sulampua tetap terjaga dengan kinerja yang baik.
Rabu, 18 Sep 2024 07:58
Ekbis
Perkuat Organisasi, OJK Lantik Empat Pejabat Baru
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, melantik dan mengambil sumpah jabatan empat pejabat baru di Kantor Pusat OJK di Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Kamis, 12 Sep 2024 22:26
Ekbis
OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil Didukung Permodalan Kuat & Likuiditas Memadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan Indonesia terjaga stabil. Hal tersebut didukung oleh tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas memadai.
Jum'at, 06 Sep 2024 19:27
Ekbis
Sekda Sulsel Minta TPAKD Optimalkan Program OJK
Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) harus lebih optimal menjalankan program-program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Kamis, 29 Agu 2024 22:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
KPU Jeneponto Tetapkan 290.912 DPT dan 567 TPS untuk Pilkada 2024
2
Antisipasi Kecurangan Pilkada, Syamsari Kitta Luncurkan Program A'ronda
3
Bawaslu Lutim Tindaklanjuti Kasus Oknum Kadis Tak Netral di Pilkada 2024
4
Ada 467 TPS, KPU Soppeng Tetapkan 181.181 DPT untuk Pilkada 2024
5
Bantaeng Terima 4 Sertifikat Ekpresi Budaya Tradisional Komunal Kemenkumham
6
Bawaslu Gowa Temukan Indikasi 21 Kepala Desa Tak Netral di Pilgub Sulsel
7
Gebrakan Baru! IBAS-Puspa Usung Program Rp2 Miliar untuk Setiap Desa