Sudah 8.271 Ditutup Satgas, OJK Ingatkan Masyarakat Bahaya Pinjol Ilegal
Kamis, 08 Agu 2024 23:50

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media gathering di Goodfields, Kota Makassar pada Kamis (08/08/2024). Foto: Muhaimin
MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar media gathering di Goodfields, Kota Makassar pada Kamis (08/08/2024). Kegiatan ini sekaligus untuk sosialisasi dan edukasi pasar modal terpadu 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah mengingatkan masyarakat agar hati-hati saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebab lebih banyak yang ilegal, ketimbang yang legal.
Dari data yang dimilikinya, hanya ada 98 Pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Sementara sebanyak 8.271 Pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas PASTI.
"Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” kata Irhamsah.
Dia menuturkan, Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara Pinjol ilegal apapun alasannya, berisiko dan bisa mendatangkan masalah di kemudian hari.
Dari data yang disampaikan, Pinjol legal memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya bisa mendorong sektor produktif dan UMKM.
"Mengapa pinjol legalaman? Pinjol legal juga juga diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh OJK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Pasar Modal OJK, Antonius Hari membahas perihal kebijakan OJK dalam pengembangan dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Antonius bilang, ada dua yang dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan pada investor pasar modal. Diantaranya ialah tindakan preventif atau upaya pencegahan terhadap gangguan dan tindakan represif atau penindakan bagi para pelanggar aturan.
"Kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan investor pasar modal yang pertama dengan tindakan preventif misalnya sosialiasai dan edukasi serta mendorong Bursa Efek Indonesia mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus," ungkap Antonius.
"Ada juga tindakan represif dari OJK yakni penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah. Dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal," kuncinya.
Analis Eksekutif Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Irhamsah mengingatkan masyarakat agar hati-hati saat menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebab lebih banyak yang ilegal, ketimbang yang legal.
Dari data yang dimilikinya, hanya ada 98 Pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Sementara sebanyak 8.271 Pinjol ilegal yang telah ditutup Satgas PASTI.
"Awalnya ada 146, namun setelah dilakukan pengawasan jumlahnya berkurang. Ini menunjukkan perlunya sosialisasi lebih intensif agar masyarakat tidak nekat menggunakan pinjol ilegal,” kata Irhamsah.
Dia menuturkan, Pinjol legal bermanfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sementara Pinjol ilegal apapun alasannya, berisiko dan bisa mendatangkan masalah di kemudian hari.
Dari data yang disampaikan, Pinjol legal memiliki sejumlah manfaat. Diantaranya bisa mendorong sektor produktif dan UMKM.
"Mengapa pinjol legalaman? Pinjol legal juga juga diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh OJK," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengaturan Pasar Modal OJK, Antonius Hari membahas perihal kebijakan OJK dalam pengembangan dan pengawasan pasar modal Indonesia.
Antonius bilang, ada dua yang dilakukan OJK dalam memberikan perlindungan pada investor pasar modal. Diantaranya ialah tindakan preventif atau upaya pencegahan terhadap gangguan dan tindakan represif atau penindakan bagi para pelanggar aturan.
"Kebijakan OJK dalam memberikan perlindungan investor pasar modal yang pertama dengan tindakan preventif misalnya sosialiasai dan edukasi serta mendorong Bursa Efek Indonesia mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus," ungkap Antonius.
"Ada juga tindakan represif dari OJK yakni penegakan hukum bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta melakukan penanganan pengaduan nasabah. Dan memfasilitasi jalan keluar jika terjadi permasalahan di bidang pasar modal," kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Ekbis
OJK Gandeng KOWANI Dorong Literasi Keuangan, Sasar Emak-emak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat, termasuk kepada kelompok perempuan dan ibu rumah tangga alias emak-emak.
Kamis, 03 Jul 2025 15:12

Ekbis
Database Agen dan Polis Diluncurkan, Industri Asuransi Masuki Era Baru
OJK resmi meluncurkan Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, dua inisiatif strategis untuk memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional.
Rabu, 02 Jul 2025 14:09

Ekbis
OJK & Diskop UKM Perkuat Literasi Keuangan Koperasi Merah Putih di Makassar
Kegiatan ini diikuti oleh 153 ketua pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dari seluruh kelurahan di Kota Makassar.
Jum'at, 27 Jun 2025 10:57

Ekbis
Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Di tengah berbagai tantangan dan dinamika perekonomian global maupun domestik, sektor jasa keuangan di wilayah ini terus menunjukkan ketangguhannya.
Selasa, 24 Jun 2025 14:19

Ekbis
Gagal Penuhi Ekuitas Minimum, OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura
OJK mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV), yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kamis, 19 Jun 2025 21:26
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
4

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
5

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

DWP Gowa Akan Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
2

Polisi Tak Kunjung Temukan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone
3

Imigrasi Makassar Pulangkan WN Polandia Usai Nyaris Lempari Warga Pakai Batu
4

Super Brand Day! IM3 Platinum & Erajaya Digital Tawarkan Bundling Ekslusif di Makassar
5

BNSP Dorong UIN Alauddin Dirikan LSP Berlisensi di Lingkungan Kampus