Polisi Tangkap Suami Pelaku Kasus KDRT di Luwu Utara

Tim Sindomakassar
Rabu, 14 Agu 2024 11:27
Polisi Tangkap Suami Pelaku Kasus KDRT di Luwu Utara
Terduga pelaku, SW kasus KDRT terhadap istrinya di Luwu Utara. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU UTARA - Seorang ibu rumah tangga, RN di Luwu Utara melaporkan suaminya, SW karena adanya tindakan tidak terpuji yang dilakukan terhadap dirinya.

Awal mula kejadian ini saat korban RN merasa sakit hati setelah mengetahui suaminya dalam keadaan terpengaruh alkohol dan bersama dengan wanita lain di salah satu tempat. RN merasa menderita karena suaminya terus berulang kali melakukan hal yang sama.

Hingga pada (08/08/2024), RN ingin pamit pulang ke rumah orang tuanya di Palopo. Namun malam itu juga, RN mendapatkan perlakuan yang tidak terpuji dari suaminya.



Menurut RN saat memberikan keterangan pada Penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara, SW memukul dan mencengkeram jari kelingking sebelah kiri korban.

SW bahkan sempat meninju kepala serta menendang belakangnya. Merasa kesakitan, RN akhirnya melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Hikmah Masamba, lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.

Berdasarkan laporan polisi, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Lutra, Aipda Sadar Samsuri melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku.



"Pelaku berada di Jalan Pajalesang Kota Palopo dan secara kooperatif menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Pelaku SW mengakui perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban RN, dan saat ini sudah diamankan di Polres Luwu Utara," kata Aipda Sadar.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin menegaskan komitmen Polres Luwu Utara dalam menangani kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru