Jelang Ramadan, Warga Wajo Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing
Jum'at, 17 Mar 2023 09:01
Warga di Kota Sengkang minta Polisi tindak tegas pengguna knalpot racing jelang Bulan Ramadan. Foto: Sindo Makassar/Reza Pahlevi
WAJO - Pengguna knalpot racing di Kota Sengkang kian meresehkan masyarakat. Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo dinilai belum efektif.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
(GUS)
Berita Terkait
News
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Polres Wajo berhasil mengungkap kasus hilangnya perempuan bernama Paramitha Titania Anggelica (28) asal Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo dua tahun lalu.
Senin, 10 Agu 2026 21:21
Sulsel
Polisi Segera Periksa Eks Sekwan Wajo soal Dugaan Korupsi Anggaran Reses DPRD
Kepolisian Resor (Polres) Wajo akan segera memeriksa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Sainal Hayat soal kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023
Rabu, 20 Mei 2026 13:44
Sulsel
Eks Sekwan DPRD Wajo Siap Bantu Penyelidikan Polisi soal Kasus Anggaran Makan Minum Dewan
Mantan Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Wajo , Sainal Hayat mempersilahkan aparat kepolisian untuk masuk mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan minum reses anggota DPRD Wajo tahun 2023, Senin (18/5/2026).
Senin, 18 Mei 2026 16:20
Sulsel
Anggaran Makan Minum Reses DPRD Wajo Tahun 2023 Bakal Diselidiki Polisi
Kepolisian Resor (Polres) Wajo bakal mengambil langkah tegas terkait mencuatnya indikasi korupsi anggaran makan minum reses Anggota DPRD Wajo tahun 2023.
Sabtu, 16 Mei 2026 16:31
Sulsel
Polisi Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Asusila Eks Komisioner Bawaslu Wajo
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Polres Wajo agar tetapkan Eks Komisioner Bawaslu Wajo inisial HO sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Kamis, 16 Okt 2025 19:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
3
Kelola APBD Rp1,5 Triliun, Maros Raih Juara I Pengelolaan Keuangan Daerah
4
Mediasi Alot, Jemaah Desak Biro Perjalanan JF Kembalikan Sisa Dana Rp80 Juta
5
Asmo Sulsel Tebar Promo Spesial untuk Konsumen Luwu Raya & Toraja