Jelang Ramadan, Warga Wajo Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing
Jum'at, 17 Mar 2023 09:01

Warga di Kota Sengkang minta Polisi tindak tegas pengguna knalpot racing jelang Bulan Ramadan. Foto: Sindo Makassar/Reza Pahlevi
WAJO - Pengguna knalpot racing di Kota Sengkang kian meresehkan masyarakat. Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo dinilai belum efektif.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36

Sulsel
Polisi Bakal Tindak Balap Liar Selama Ramadan, Kendaraan Terjaring Lebaran di Polres
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo memastikan akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar di Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Minggu, 02 Mar 2025 10:21

Sulsel
Polisi Bakal Tindak Tegas Pelaku Balap Liar saat Bulan Suci Ramadan
Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Wajo memastikan akan mengambil langkah tegas dan menindak pelaku balap liar selama Bulan Suci Ramadan 1446 H.
Jum'at, 28 Feb 2025 17:16

Sulsel
Kapolda Sulsel Serahkan Bantuan Bedah Rumah dan Santuni Anak Yatim di Wajo
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan menyerahkan secara simbolis bantuan bedah rumah kepada warga kurang mampu di Kabupaten Wajo, Kamis (20/2/2025).
Kamis, 20 Feb 2025 15:22

Sulsel
Ungkap Curanmor Antar Provinsi, Satreskrim Polres Wajo Terima Penghargaan Kapolda Sulsel
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo bersama seluruh personel Satreskrim Polres Wajo mendapat penghargaan dari Kapolda Sulsel pada Kamis (20/02/2025).
Kamis, 20 Feb 2025 11:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler