Jelang Ramadan, Warga Wajo Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing

Reza Pahlevi
Jum'at, 17 Mar 2023 09:01
Jelang Ramadan, Warga Wajo Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing
Warga di Kota Sengkang minta Polisi tindak tegas pengguna knalpot racing jelang Bulan Ramadan. Foto: Sindo Makassar/Reza Pahlevi
Comment
Share
WAJO - Pengguna knalpot racing di Kota Sengkang kian meresehkan masyarakat. Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo dinilai belum efektif.

Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.



Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan

Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.

"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil

"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya

Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.



Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.

(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru