Jelang Ramadan, Warga Wajo Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing
Reza Pahlevi
Jum'at, 17 Mar 2023 09:01
Warga di Kota Sengkang minta Polisi tindak tegas pengguna knalpot racing jelang Bulan Ramadan. Foto: Sindo Makassar/Reza Pahlevi
WAJO - Pengguna knalpot racing di Kota Sengkang kian meresehkan masyarakat. Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo dinilai belum efektif.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
(GUS)
Berita Terkait
Makassar City
Polrestabes Makassar Ubah 5 Ribu Knalpot Jadi Tugu Berbentuk Ikan
Polrestabes Makassar membangun tugu dari knalpot brong yang diamankan dalam satu tahun terakhir. Jumlah knalpotnya mencapai 5.058 unit.
Rabu, 31 Jul 2024 22:02
Sulsel
Polres Parepare Musnahkan 150 Knalpot Brong Sitaan Hasil Razia
Polres Parepare memusnahkan sebanyak 150 knalpot brong atau knalpot bising. Penindakan knalpot brong ini akan dilakukan rutin selama Ramadan.
Rabu, 03 Apr 2024 23:41
Sulsel
48 Orang Meninggal Akibat Lakalantas Sepanjang 2023 di Kabupaten Wajo
Satuan Lantas (Satlantas) Polres Wajo mencatat sepanjang 2023 angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Wajo mengalami peningkatan.
Senin, 01 Jan 2024 06:29
Sulsel
Pilkades Serentak Aman, Dewan Puji Strategi Kapolres Wajo
Anggota DPRD Wajo memberikan pujian kepada Kapolres Wajo AKBP Fatur Rochman atas strateginya mengamankan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023.
Rabu, 25 Okt 2023 19:22
Sulsel
Pulang dari Pengamanan Pilkades, Personel Polres Wajo Tewas Terlindas Truk
Anggota Satlantas Polres Wajo, Aipda Yunus tewas terlindas mobil truk tronton di Jalan Sawerigading, usai pulang dari pengamanan Pemilihan Kepala Desa
Senin, 23 Okt 2023 21:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Jeneponto Ditabrak Mobil, Tim Sarif-Qalby Siap Tanggung Biaya Pengobatan
2
Survei Terakhir Pilkada Tana Toraja: Elektabilitas Zadrak-Erianto 64,50%, Sulit Dikejar Lawan
3
Adnan Purichta Ichsan Tegaskan Sikap Dukung Husniah-Darmawangsyah
4
Bawaslu Telusuri Video Viral Pemdes Rinjani Siapkan Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar
5
Ratusan Jemaah Majelis Taklim di Makassar Zikir untuk Kemenangan Munafri-Aliyah