Jelang Ramadan, Warga Wajo Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna Knalpot Racing
Jum'at, 17 Mar 2023 09:01

Warga di Kota Sengkang minta Polisi tindak tegas pengguna knalpot racing jelang Bulan Ramadan. Foto: Sindo Makassar/Reza Pahlevi
WAJO - Pengguna knalpot racing di Kota Sengkang kian meresehkan masyarakat. Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo dinilai belum efektif.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
Bahkan menjelang Bulan Suci Ramadan 1444 H, knalpot brong kian merajalela. Tidak hanya sepeda motor, beberapa kendaraan roda empat terpantau menggunakan knalpot brong.
Salah satu warga di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sengkang, Muhammad Nur mengatakan, penggunaan knalpot brong akan sangat berpotensi menganggu jalannya ibadah di Bulan Ramadhan
Suara bising yang ditimbulkan sangat merisaukan warga. Tak sampai disitu pengguna knalpot racing kerap berkendara di atas kecepatan rata-rata, hal itu juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
"Jujur kami terganggu dengan suara dari knalpot racing, itu terdengar sepanjang hari dan setiap hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).
Sejak Desember tahun 2022 hingga saat ini, pengguna knalpot brong di Kota Sengkang semakin meningkat. Penindakan yang dilakukan aparat kepolisian juga belum membuahkan hasil
"Polisi harus tindak tegas, kalau perlu lakukan patroli. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot harus ditindak, siapapun itu," pintanya
Adapun aturan yang bisa menindak pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat 1.
Pasal 285 Ayat 1 berbunyi setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait maraknya penggunaan knalpot racing di wilayah hukum Polres Wajo.
(GUS)
Berita Terkait

Sulsel
Kronoligis Dugaan Pemerasan Kades di Wajo dan Klarifikasi LSM
Kuasa Hukum Kepala Desa Benteng Lompo, Sudirman ungkap kronologi pemerasan 4 orang oknum LSM terhadap kliennya.
Jum'at, 25 Apr 2025 11:48

Sulsel
Viral Buntut Tikus di Mi Ayam, Polisi Tak Temukan Bukti di Area Warung
Masyarakat Kabupaten Wajo dibuat resah dengan viralnya informasi dugaan penemuan buntut tikus yang tercampur didalam Mi Ayam di salah satu warung yang ada di Kota Sengkang.
Sabtu, 12 Apr 2025 18:58

Sulsel
Iptu Alvin Aji Kurniawan Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Bone
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi jabatan. Iptu Alvin Aji Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wajo kembali di percaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bone.
Jum'at, 11 Apr 2025 22:42

Sulsel
Berhasil Ungkap Kasus Besar di Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan Jabat Kasatreskrim Polres Bone
Iptu Alvin Aji Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Wajo kembali di percaya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bone.
Jum'at, 11 Apr 2025 17:10

Sulsel
Polisi Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi BPBD Wajo
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Wajo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023 di Kantor BPBD Kabupaten Wajo, Rabu (05/03/2025).
Rabu, 05 Mar 2025 23:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Luwu Timur Menuju Pusat Investasi Sulsel, Momentum Hari Jadi ke-22 Jadi Titik Balik
2

Prof Hartati Gantikan Ichsan Ali sebagai WR II UNM, Begini Penjelasan Rektor
3

Mantan Pemain PSM All Star Dorong RTQ Pimpin Asprov PSSI Sulsel
4

Rektor UNM Lantik 14 Pejabat Baru, Warek hingga Kaprodi Kedokteran
5

Transformasi Pertanian Jadi Kado Istimewa Mentan Amran di HUT Luwu Timur ke-22