Ketua Projo Takalar Siap Menangkan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim

Senin, 09 Sep 2024 21:45
Ketua Projo Takalar Siap Menangkan Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim
Ketua Projo Takalar Ahmad Yani Kasang Daeng Lira (kanan) saat berfoto bersama Ketua Umum Projo (kiri) Budi Arie Setiadi. Foto/Istimewa
Comment
Share
TAKALAR - Pasangan calon petahana Kabupaten Takalar, Syamsari Kitta-Natsir Ibrahim Daeng Nojeng (SK-HN) terus mendapatkan dukungan dari berbagai kelompok masyarakat untuk periode kepemimpinan lima tahun mendatang. Kali ini, dukungan tersebut datang dari relawan Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Takalar.

Ketua Projo Takalar, Ahmad Yani Kasang Daeng Lira, menegaskan komitmen untuk memenangkan pasangan SK-HN di Takalar. Secara kelembagaan, dirinya segera menyosialisasikan dukungan kepada semua struktur kepengurusan Projo Takalar di 10 kecamatan untuk memenangkan pasangan SK-HN.

Menurut dia, pasangan SK-HN adalah yang paling komitmen dan diharapkan masyarakat untuk memimpin Butta Panrannuangku. Pasangan ini juga paling berpengalaman serta sudah teruji kinerja dan kepemimpinannya terbukti.

"Takalar bukanlah daerah tertinggal melainkan kabupaten yang sudah maju. Daerah ini membutuhkan tangan orang Takalar asli yang berpengalaman untuk lebih memajukan daerah ini," tegas Ahmad, Senin (9/9/2024).

Menurut Ahmad, SK-HN adalah putra asli Takalar. Dia menilai pihak-pihak yang menyatakan Natsir Ibrahim Daeng Nojeng bukan orang Takalar, maka itu adalah hal yang mengada-ada dan menjurus ke fitnah serta buta tentang sejarah Takalar.

Ahmad menyatakan, Natsir Ibrahim Daeng Nojeng adalah putra kandung Ibrahim Rewa, mantan Bupati Takalar dua periode. Natsir Ibrahim juga adalah mantan Wakil Bupati Takalar di erah Burhanuddin Baharuddin menjadi Bupati Takalar. Natsir Ibrahim juga mantan anggota DPRD Takalar dan mantan Ketua DPC Golkar Takalar, serta mantan ketua DPD KNPI Takalar.

Menurut Ahmad, pasangan SK-HN adalah konfigurasi politik ideal di Takalar karena keduanya memiliki pengalaman dan prestasi yang sudah dirasakan oleh masyarakat. Ahmad percaya bahwa perpaduan pasangan ini akan membawa kemajuan pembangunan ke depan.

"Kami warga Takalar yang berpikiran sehat pasti akan memilih calon Bupati Takalar yang sudah teruji kinerjanya, yakni Syamsari Kitta," tegas Ahmad.
(TRI)
Berita Terkait
KPU Takalar Serahkan BA dan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD
Sulsel
KPU Takalar Serahkan BA dan SK Penetapan Paslon Terpilih ke DPRD
KPU Takalar menyambangi Kantor DPRD Takalar pada Kamis (06/02/2025) hari ini. Kedatangan mereka untuk menyerahkan berita acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Kamis, 06 Feb 2025 15:29
Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Takalar Segera Tetapkan Paslon Terpilih
Sulsel
Sengketa Pilkada Ditolak MK, KPU Takalar Segera Tetapkan Paslon Terpilih
KPU Takalar segera menetapkan Paslon terpilih hasil Pilkada 2024. Paslon yang akan ditetapkan ialah Pasangan Mohammad Firdaus Daeng Manye-Hengky Yasin.
Selasa, 04 Feb 2025 15:55
Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
Sulsel
Putusan Dismissal, MK Tolak Gugatan Pilkada Takalar dan Toraja Utara
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dismissal atau sela pada Selasa (04/02/2025) hari ini. MK sudah menetapkan puluhan gugatan pada Sesi I termasuk sengketa PHP Kada Takalar dan Toraja Utara (Torut).
Selasa, 04 Feb 2025 15:39
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
Sulsel
KPU Takalar Tegaskan Penggunaan Nama Mohammad Firdaus Daeng Manye Tak Langgar Administrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti perkara Nomor 79/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar Panel 3 pada Selasa (21/01/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 16:24
KPU Takalar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
Sulsel
KPU Takalar Siap Hadapi Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 di MK
KPU Takalar siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi. Paslon Syamsari Kitta-Burhanuddin Nojeng (SK-Nojeng) telah mengajukan sengketa dengan APPP Nomor: 79/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Senin, 09 Des 2024 21:21
Berita Terbaru