SPMP Minta Aparat Periksa Eks Pimpinan dan Sekwan DPRD Jeneponto

Ikbal nur
Rabu, 11 Sep 2024 17:48
SPMP Minta Aparat Periksa Eks Pimpinan dan Sekwan DPRD Jeneponto
Gedung DPRD Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa eks ketua DPRD dan Sekertaris Dewan Jeneponto (Sekwan) terkait pelaksanaan belanja makan minum tahun anggaran 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 belanja makan dan minum harian rumah jabatan ketua DPRD tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp776.356.730,00.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pada bulan Juni sampai Desember 2023, pembayaran makan dan minum harian untuk rumah dinas pimpinan DPRD Jeneponto dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender. Rekanan yang melaksanakan program itu yaitu CV AJ.

Berdasarkan penelusuran ke rekanan, BPK menemukan bahwa seluruh nota pembelian merupakan nota yang telah ditulis ulang Pimpinan CV AJ yang tidak dapat lagi menunjukkan nota pembelian asli atas pembelian bahan makanan tersebut.

Ketika BPK melakukan konfirmasi, ke salah satu toko yang menjadi tempat pengambilan bahan-bahan makanan diketahui bahwa pihak rekanan tidak pernah mengambil barang dalam jumlah besar.

Berdasarkan hal tersebut, BPK berkesimpulan Sekretaris DPRD belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan Belanja Makan Minum Harian Rumah Jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.

Kemudian PPTK tidak mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan penggunaan rumah jabatan sebagai dasar pembayaran belanja rumah tangga tersebut.

Rais Aljihad selaku ketua SPMP meminta kepada APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut, demi tercipta pemerintah yang bersih dan berkeadilan.

"Kami dari lembaga gerakan meminta agar APH yang ada di Kabupaten Jeneponto ini lebih tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9/2024).

SINDO Makassar mencoba menginformasikan kepada pihak Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 yang tak memberikan satupun tanggapan tersebut, hingga berita ini dinaikkan.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru