SPMP Minta Aparat Periksa Eks Pimpinan dan Sekwan DPRD Jeneponto
Rabu, 11 Sep 2024 17:48
Gedung DPRD Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa eks ketua DPRD dan Sekertaris Dewan Jeneponto (Sekwan) terkait pelaksanaan belanja makan minum tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 belanja makan dan minum harian rumah jabatan ketua DPRD tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp776.356.730,00.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pada bulan Juni sampai Desember 2023, pembayaran makan dan minum harian untuk rumah dinas pimpinan DPRD Jeneponto dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender. Rekanan yang melaksanakan program itu yaitu CV AJ.
Berdasarkan penelusuran ke rekanan, BPK menemukan bahwa seluruh nota pembelian merupakan nota yang telah ditulis ulang Pimpinan CV AJ yang tidak dapat lagi menunjukkan nota pembelian asli atas pembelian bahan makanan tersebut.
Ketika BPK melakukan konfirmasi, ke salah satu toko yang menjadi tempat pengambilan bahan-bahan makanan diketahui bahwa pihak rekanan tidak pernah mengambil barang dalam jumlah besar.
Berdasarkan hal tersebut, BPK berkesimpulan Sekretaris DPRD belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan Belanja Makan Minum Harian Rumah Jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Kemudian PPTK tidak mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan penggunaan rumah jabatan sebagai dasar pembayaran belanja rumah tangga tersebut.
Rais Aljihad selaku ketua SPMP meminta kepada APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut, demi tercipta pemerintah yang bersih dan berkeadilan.
"Kami dari lembaga gerakan meminta agar APH yang ada di Kabupaten Jeneponto ini lebih tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9/2024).
SINDO Makassar mencoba menginformasikan kepada pihak Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 yang tak memberikan satupun tanggapan tersebut, hingga berita ini dinaikkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 belanja makan dan minum harian rumah jabatan ketua DPRD tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp776.356.730,00.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pada bulan Juni sampai Desember 2023, pembayaran makan dan minum harian untuk rumah dinas pimpinan DPRD Jeneponto dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender. Rekanan yang melaksanakan program itu yaitu CV AJ.
Berdasarkan penelusuran ke rekanan, BPK menemukan bahwa seluruh nota pembelian merupakan nota yang telah ditulis ulang Pimpinan CV AJ yang tidak dapat lagi menunjukkan nota pembelian asli atas pembelian bahan makanan tersebut.
Ketika BPK melakukan konfirmasi, ke salah satu toko yang menjadi tempat pengambilan bahan-bahan makanan diketahui bahwa pihak rekanan tidak pernah mengambil barang dalam jumlah besar.
Berdasarkan hal tersebut, BPK berkesimpulan Sekretaris DPRD belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan Belanja Makan Minum Harian Rumah Jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Kemudian PPTK tidak mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan penggunaan rumah jabatan sebagai dasar pembayaran belanja rumah tangga tersebut.
Rais Aljihad selaku ketua SPMP meminta kepada APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut, demi tercipta pemerintah yang bersih dan berkeadilan.
"Kami dari lembaga gerakan meminta agar APH yang ada di Kabupaten Jeneponto ini lebih tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9/2024).
SINDO Makassar mencoba menginformasikan kepada pihak Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 yang tak memberikan satupun tanggapan tersebut, hingga berita ini dinaikkan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
News
Tanggapi Gugatan, Kuasa Hukum Anggota DPRD Jeneponto Sebut Murni Sengketa Bisnis
Pihak tergugat dalam perkara dugaan wanprestasi investasi limbah batu bara yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto akhirnya memberikan klarifikasi.
Kamis, 25 Jun 2026 17:27
News
Anggota DPRD Jeneponto Digugat ke PN atas Dugaan Wanprestasi Investasi Batu Bara
Seorang anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berinisial HS alias Kareng Daming digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto atas dugaan wanprestasi dalam kerja sama investasi limbah batu bara di Kalimantan Timur.
Kamis, 25 Jun 2026 15:33
News
Kejati Ingatkan BK DPRD Jeneponto Batas Gratifikasi dan Reward dari Swasta
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menerima kunjungan kerja konsultasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Jeneponto di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (10/4/2026).
Sabtu, 11 Apr 2026 15:56
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
Bupati Bantaeng Minta Data PSN Akurat dan Tepat Sasaran
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Khitan Massal SD Islam Athirah Makassar Diikuti 20 Anak
2
Dosen UIN Alauddin Juara 1 Azan MTQ Korpri Nasional 2026
3
Kejari Maros Bantu Pemkab Himpun Piutang Pajak Daerah Rp20,86 Miliar
4
Bantu Pemulihan Piutang, Polres-Kajari Maros Terima Penghargaan dari Pemerintah
5
Bupati Bantaeng Minta Data PSN Akurat dan Tepat Sasaran