SPMP Minta Aparat Periksa Eks Pimpinan dan Sekwan DPRD Jeneponto
Rabu, 11 Sep 2024 17:48
Gedung DPRD Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa eks ketua DPRD dan Sekertaris Dewan Jeneponto (Sekwan) terkait pelaksanaan belanja makan minum tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 belanja makan dan minum harian rumah jabatan ketua DPRD tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp776.356.730,00.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pada bulan Juni sampai Desember 2023, pembayaran makan dan minum harian untuk rumah dinas pimpinan DPRD Jeneponto dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender. Rekanan yang melaksanakan program itu yaitu CV AJ.
Berdasarkan penelusuran ke rekanan, BPK menemukan bahwa seluruh nota pembelian merupakan nota yang telah ditulis ulang Pimpinan CV AJ yang tidak dapat lagi menunjukkan nota pembelian asli atas pembelian bahan makanan tersebut.
Ketika BPK melakukan konfirmasi, ke salah satu toko yang menjadi tempat pengambilan bahan-bahan makanan diketahui bahwa pihak rekanan tidak pernah mengambil barang dalam jumlah besar.
Berdasarkan hal tersebut, BPK berkesimpulan Sekretaris DPRD belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan Belanja Makan Minum Harian Rumah Jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Kemudian PPTK tidak mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan penggunaan rumah jabatan sebagai dasar pembayaran belanja rumah tangga tersebut.
Rais Aljihad selaku ketua SPMP meminta kepada APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut, demi tercipta pemerintah yang bersih dan berkeadilan.
"Kami dari lembaga gerakan meminta agar APH yang ada di Kabupaten Jeneponto ini lebih tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9/2024).
SINDO Makassar mencoba menginformasikan kepada pihak Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 yang tak memberikan satupun tanggapan tersebut, hingga berita ini dinaikkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 belanja makan dan minum harian rumah jabatan ketua DPRD tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp776.356.730,00.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pada bulan Juni sampai Desember 2023, pembayaran makan dan minum harian untuk rumah dinas pimpinan DPRD Jeneponto dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender. Rekanan yang melaksanakan program itu yaitu CV AJ.
Berdasarkan penelusuran ke rekanan, BPK menemukan bahwa seluruh nota pembelian merupakan nota yang telah ditulis ulang Pimpinan CV AJ yang tidak dapat lagi menunjukkan nota pembelian asli atas pembelian bahan makanan tersebut.
Ketika BPK melakukan konfirmasi, ke salah satu toko yang menjadi tempat pengambilan bahan-bahan makanan diketahui bahwa pihak rekanan tidak pernah mengambil barang dalam jumlah besar.
Berdasarkan hal tersebut, BPK berkesimpulan Sekretaris DPRD belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan Belanja Makan Minum Harian Rumah Jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Kemudian PPTK tidak mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan penggunaan rumah jabatan sebagai dasar pembayaran belanja rumah tangga tersebut.
Rais Aljihad selaku ketua SPMP meminta kepada APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut, demi tercipta pemerintah yang bersih dan berkeadilan.
"Kami dari lembaga gerakan meminta agar APH yang ada di Kabupaten Jeneponto ini lebih tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9/2024).
SINDO Makassar mencoba menginformasikan kepada pihak Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 yang tak memberikan satupun tanggapan tersebut, hingga berita ini dinaikkan.
(MAN)
Berita Terkait
News
Sekwan Terima Surat Usulan Pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari DPP Nasdem
Sekretariat DPRD Jeneponto telah menerima surat penyampaian pengusulan pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dari DPP Partai Nasdem.
Senin, 14 Sep 2026 17:51
Sulsel
Didis Suryadi Dicopot sebagai Ketua DPRD Jeneponto, NasDem Usulkan Sumarni Kr Layu
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mengeluarkan keputusan terkait pergantian Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sumarni Kr. Layu diusulkan menggantikan Didis Suryadi untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Kamis, 03 Sep 2026 20:29
News
FKR Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan-Minum DPRD Jeneponto
Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja makanan dan minuman (mamin) rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Selasa, 01 Sep 2026 18:41
News
Kejari Jeneponto Tegaskan Vonis Bunsuari Terpidana Korupsi Dana Aspirasi Tetap 4 Tahun
Kasus korupsi Dana Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013 kembali menjadi sorotan.
Minggu, 02 Agu 2026 05:02
News
Warga Pertanyakan Eksekusi Vonis Hj Bungsuari Baso Tika
Pelaksanaan eksekusi vonis terhadap terpidana kasus korupsi dana aspirasi DPRD Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2013, Hj. Bungsuari Baso Tika belum diketahui secara terbuka meski putusan MA telah inkrah.
Kamis, 09 Jul 2026 15:59
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha