SPMP Minta Aparat Periksa Eks Pimpinan dan Sekwan DPRD Jeneponto
Ikbal nur
Rabu, 11 Sep 2024 17:48
Gedung DPRD Jeneponto. Foto: Istimewa
JENEPONTO - Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa eks ketua DPRD dan Sekertaris Dewan Jeneponto (Sekwan) terkait pelaksanaan belanja makan minum tahun anggaran 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 belanja makan dan minum harian rumah jabatan ketua DPRD tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp776.356.730,00.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pada bulan Juni sampai Desember 2023, pembayaran makan dan minum harian untuk rumah dinas pimpinan DPRD Jeneponto dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender. Rekanan yang melaksanakan program itu yaitu CV AJ.
Berdasarkan penelusuran ke rekanan, BPK menemukan bahwa seluruh nota pembelian merupakan nota yang telah ditulis ulang Pimpinan CV AJ yang tidak dapat lagi menunjukkan nota pembelian asli atas pembelian bahan makanan tersebut.
Ketika BPK melakukan konfirmasi, ke salah satu toko yang menjadi tempat pengambilan bahan-bahan makanan diketahui bahwa pihak rekanan tidak pernah mengambil barang dalam jumlah besar.
Berdasarkan hal tersebut, BPK berkesimpulan Sekretaris DPRD belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan Belanja Makan Minum Harian Rumah Jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Kemudian PPTK tidak mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan penggunaan rumah jabatan sebagai dasar pembayaran belanja rumah tangga tersebut.
Rais Aljihad selaku ketua SPMP meminta kepada APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut, demi tercipta pemerintah yang bersih dan berkeadilan.
"Kami dari lembaga gerakan meminta agar APH yang ada di Kabupaten Jeneponto ini lebih tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9/2024).
SINDO Makassar mencoba menginformasikan kepada pihak Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 yang tak memberikan satupun tanggapan tersebut, hingga berita ini dinaikkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Nomor 44.B/LHP/XIX.MKS/05/2024 belanja makan dan minum harian rumah jabatan ketua DPRD tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp776.356.730,00.
Dari hasil pemeriksaan atas dokumen pada bulan Juni sampai Desember 2023, pembayaran makan dan minum harian untuk rumah dinas pimpinan DPRD Jeneponto dilakukan secara nontunai melalui mekanisme tender. Rekanan yang melaksanakan program itu yaitu CV AJ.
Berdasarkan penelusuran ke rekanan, BPK menemukan bahwa seluruh nota pembelian merupakan nota yang telah ditulis ulang Pimpinan CV AJ yang tidak dapat lagi menunjukkan nota pembelian asli atas pembelian bahan makanan tersebut.
Ketika BPK melakukan konfirmasi, ke salah satu toko yang menjadi tempat pengambilan bahan-bahan makanan diketahui bahwa pihak rekanan tidak pernah mengambil barang dalam jumlah besar.
Berdasarkan hal tersebut, BPK berkesimpulan Sekretaris DPRD belum sepenuhnya melakukan pengawasan atas pembayaran dan pelaksanaan Belanja Makan Minum Harian Rumah Jabatan yang menjadi tanggungjawabnya.
Kemudian PPTK tidak mengendalikan, melaporkan, mempertanggungjawabkan penggunaan rumah jabatan sebagai dasar pembayaran belanja rumah tangga tersebut.
Rais Aljihad selaku ketua SPMP meminta kepada APH untuk bertindak tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut, demi tercipta pemerintah yang bersih dan berkeadilan.
"Kami dari lembaga gerakan meminta agar APH yang ada di Kabupaten Jeneponto ini lebih tegas dalam memeriksa dan menyelidiki temuan tersebut," tegasnya, Rabu (11/9/2024).
SINDO Makassar mencoba menginformasikan kepada pihak Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan Kabupaten Jeneponto periode 2019-2024 yang tak memberikan satupun tanggapan tersebut, hingga berita ini dinaikkan.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Resmi Dilantik, 40 Anggota DPRD Jeneponto Mulai Mengabdi untuk Masyarakat
Sebanyak 40 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi dilantik di Kabupaten Jeneponto pada periode 2024-2029.
Selasa, 27 Agu 2024 17:26
Sulsel
Partai Ummat Hanya Raih 1 Kursi DPRD di Sulsel
Partai Ummat hanya meraih satu kursi DPRD di Sulsel. Dari 24 kabupaten/kota, Ummat cuma mampu mendudukkan kadernya di Jeneponto.
Rabu, 10 Apr 2024 17:29
Sulsel
Wujud Syukur Anies-Cak Imin, Caleg Nasdem Mustaqim Resmikan Balla Restorasi di Jeneponto
Kerja sama politik Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung Anies Rasyid Baswedan - Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Pilpres 2020l4 hampir pasti terwujud.
Jum'at, 01 Sep 2023 23:55
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Warga Manggala Titip Harapan ke Appi-Aliyah Soal Air PDAM & UMKM
2
Ayo Daftar Segera! KPU Gowa Butuh 8.302 KPPS untuk Pilkada 2024
3
Muswil DPW LDII Sulsel: Fokus Penguatan SDM & Kawal Pilkada Damai
4
3.000 Guru Ikuti Porseni PGRI di Kabupaten Maros
5
Husniah- Darmawangsyah Bakal Gratiskan Seragam Sekolah Tiap Tahun
6
Eks Anggota DPRD PAN Siap Menangkan Appi-Aliyah di Makassar Utara
7
Jawab Isu Penjegalan, Chaidir Syam Malah Puji Suhartina Bohari