Bawaslu Luwu Timur Butuh 457 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada 2024
Kamis, 12 Sep 2024 22:11
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) bersiap merekrut 457 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) bersiap merekrut 457 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan pendaftaran ini terbuka untuk umum. Ia pun mengajak putra putri terbaik Lutim untuk ikut berpartisipasi di Pilkada serentak ini.
“Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat Luwu Timur. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing untuk menjadi pengawas TPS," kata Pawennari pada Kamis (12/09/2024).
Pawennari menuturkan, calon PTPS wajib memiliki integritas tinggi dalam mengawas proses pemilihan di TPS. Mereka juga wajib tidak berafiliasi dengan partai dan calon tertentu di Pilkada 2024.
"Di Bawaslu, PTPS merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan pemilih, karena mereka yang mengawasi TPS. Sehingga dibutuhkan orang yang betul-betul punya integritas," jelasnya.
Proses pendaftaran dan penjaringan calon Pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan setempat.
Seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait calon-calon yang lolos administrasi pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Tahap wawancara calon Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Dan pengumuman calon yang terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
Pelantikan Pengawas TPS yang terpilih dijadwalkan pada 3 sampai 4 November 2024. Anda bisa mengunduh dokumen dan persyaratannya di sini.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil," jelas Pannewari.
Adapun kebutuhan terhadap PTPS ini masing-masing desa setiap kecamatan adalah sebagai berikut.
1. Burau : 58 PTPS
2. Wotu : 50 PTPS
3. Tomoni : 42 PTPS
4. Mangkutana : 38 PTPS
5. Tomoni Timur : 21 PTPS
6. Kalaena : 18 PTPS
7. Angkona : 36 PTPS
8. Malili : 63 PTPS
9. Wasuponda : 32 PTPS
10. Nuha : 33 PTPS
11. Towuti : 66 PTPS
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan pendaftaran ini terbuka untuk umum. Ia pun mengajak putra putri terbaik Lutim untuk ikut berpartisipasi di Pilkada serentak ini.
“Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat Luwu Timur. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing untuk menjadi pengawas TPS," kata Pawennari pada Kamis (12/09/2024).
Pawennari menuturkan, calon PTPS wajib memiliki integritas tinggi dalam mengawas proses pemilihan di TPS. Mereka juga wajib tidak berafiliasi dengan partai dan calon tertentu di Pilkada 2024.
"Di Bawaslu, PTPS merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan pemilih, karena mereka yang mengawasi TPS. Sehingga dibutuhkan orang yang betul-betul punya integritas," jelasnya.
Proses pendaftaran dan penjaringan calon Pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan setempat.
Seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait calon-calon yang lolos administrasi pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Tahap wawancara calon Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Dan pengumuman calon yang terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
Pelantikan Pengawas TPS yang terpilih dijadwalkan pada 3 sampai 4 November 2024. Anda bisa mengunduh dokumen dan persyaratannya di sini.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil," jelas Pannewari.
Adapun kebutuhan terhadap PTPS ini masing-masing desa setiap kecamatan adalah sebagai berikut.
1. Burau : 58 PTPS
2. Wotu : 50 PTPS
3. Tomoni : 42 PTPS
4. Mangkutana : 38 PTPS
5. Tomoni Timur : 21 PTPS
6. Kalaena : 18 PTPS
7. Angkona : 36 PTPS
8. Malili : 63 PTPS
9. Wasuponda : 32 PTPS
10. Nuha : 33 PTPS
11. Towuti : 66 PTPS
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
Polemik rekapitulasi suara di Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto masih berlanjut hingga saat ini, Selasa (3/12/2024). Bawaslu Sulsel pun ikut merespons persoalan ini.
Selasa, 03 Des 2024 23:39
Sulsel
Bawaslu Sulsel Pantau Langsung Pelaksanaan PSU di Luwu Timur
Anggota Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal memantau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 02 Desa Kalaena, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, pada Selasa (3/12).
Selasa, 03 Des 2024 17:20
Sulsel
KPU Torut Tuntaskan Rekapitulasi: Dedy-Andrew 68.422, Ombas-Marthen 62.647 Suara
KPU Toraja Utara menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024 di Toraja Misliana Hotel pada Selasa (03/12/2024). Suara yang dihitug berasal dari 21 kecamatan.
Selasa, 03 Des 2024 16:23
Sulsel
KPU Wajo Selesaikan Rekapitulasi Kabupaten, Ar-Rahman 130.061, Pammase 83.433 Suara
KPU Wajo menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 14 kecamatan.
Selasa, 03 Des 2024 15:11
Sulsel
Bawaslu Bantaeng Hadiri Rekapitulasi Suara Pilkada Tingkat Kabupaten
Bawaslu Bantaeng menghadiri undangan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub 2024.
Selasa, 03 Des 2024 08:07
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
5
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ribuan Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi, Minta Ketua KPU Jeneponto Dicopot
2
Halau Massa, Polisi Pasang Kawat Berduri di Gudang Logistik KPU Jeneponto
3
Uji-Sah Sapu Bersih 7 Kecamatan, Relawan: Bukti Kepercayaan Masyarakat
4
Respons Bawaslu Sulsel Atas Polemik Rekapitulasi Suara di Kelara Jeneponto
5
Reses di Mamajang, Andi Makmur Sampaikan Siap Direpotkan Warga