Bawaslu Luwu Timur Butuh 457 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada 2024
Kamis, 12 Sep 2024 22:11
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) bersiap merekrut 457 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) bersiap merekrut 457 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan pendaftaran ini terbuka untuk umum. Ia pun mengajak putra putri terbaik Lutim untuk ikut berpartisipasi di Pilkada serentak ini.
“Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat Luwu Timur. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing untuk menjadi pengawas TPS," kata Pawennari pada Kamis (12/09/2024).

Pawennari menuturkan, calon PTPS wajib memiliki integritas tinggi dalam mengawas proses pemilihan di TPS. Mereka juga wajib tidak berafiliasi dengan partai dan calon tertentu di Pilkada 2024.
"Di Bawaslu, PTPS merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan pemilih, karena mereka yang mengawasi TPS. Sehingga dibutuhkan orang yang betul-betul punya integritas," jelasnya.
Proses pendaftaran dan penjaringan calon Pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan setempat.
Seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait calon-calon yang lolos administrasi pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Tahap wawancara calon Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Dan pengumuman calon yang terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
Pelantikan Pengawas TPS yang terpilih dijadwalkan pada 3 sampai 4 November 2024. Anda bisa mengunduh dokumen dan persyaratannya di sini.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil," jelas Pannewari.
Adapun kebutuhan terhadap PTPS ini masing-masing desa setiap kecamatan adalah sebagai berikut.
1. Burau : 58 PTPS
2. Wotu : 50 PTPS
3. Tomoni : 42 PTPS
4. Mangkutana : 38 PTPS
5. Tomoni Timur : 21 PTPS
6. Kalaena : 18 PTPS
7. Angkona : 36 PTPS
8. Malili : 63 PTPS
9. Wasuponda : 32 PTPS
10. Nuha : 33 PTPS
11. Towuti : 66 PTPS
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan pendaftaran ini terbuka untuk umum. Ia pun mengajak putra putri terbaik Lutim untuk ikut berpartisipasi di Pilkada serentak ini.
“Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat Luwu Timur. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing untuk menjadi pengawas TPS," kata Pawennari pada Kamis (12/09/2024).

Pawennari menuturkan, calon PTPS wajib memiliki integritas tinggi dalam mengawas proses pemilihan di TPS. Mereka juga wajib tidak berafiliasi dengan partai dan calon tertentu di Pilkada 2024.
"Di Bawaslu, PTPS merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan pemilih, karena mereka yang mengawasi TPS. Sehingga dibutuhkan orang yang betul-betul punya integritas," jelasnya.
Proses pendaftaran dan penjaringan calon Pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan setempat.
Seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait calon-calon yang lolos administrasi pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Tahap wawancara calon Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Dan pengumuman calon yang terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
Pelantikan Pengawas TPS yang terpilih dijadwalkan pada 3 sampai 4 November 2024. Anda bisa mengunduh dokumen dan persyaratannya di sini.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil," jelas Pannewari.
Adapun kebutuhan terhadap PTPS ini masing-masing desa setiap kecamatan adalah sebagai berikut.
1. Burau : 58 PTPS
2. Wotu : 50 PTPS
3. Tomoni : 42 PTPS
4. Mangkutana : 38 PTPS
5. Tomoni Timur : 21 PTPS
6. Kalaena : 18 PTPS
7. Angkona : 36 PTPS
8. Malili : 63 PTPS
9. Wasuponda : 32 PTPS
10. Nuha : 33 PTPS
11. Towuti : 66 PTPS
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
APBD 2025 Disahkan, Bupati Irwan Serahkan Rancangan KUA-PPAS 2027 Senilai Rp2,16 Triliun
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur bersama DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (13/07/26).
Senin, 13 Jul 2026 18:25
Sulsel
Awasi Realisasi APBD 2025, Legislator Erik Estrada Turun Langsung Cek Proyek Fisik di Towuti
Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Erik Estrada, melakukan monitoring pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Towuti, Rabu (01/07/26).
Rabu, 01 Jul 2026 18:01
Sulsel
Jika Tidak Ada Tindaklanjut, Kasus Islamic Center Malili Bakal Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Perwakilan AMPLi, Yolan, menegaskan pihaknya tidak ingin isu proyek Islamic Center yang sempat menjadi perhatian publik berakhir tanpa kejelasan.
Senin, 29 Jun 2026 18:58
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Belum Ditangani, Aktivis Nilai Penegakan Hukum Mandek
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan permasalahan proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Minggu, 28 Jun 2026 16:28
Sulsel
Kasus Islamic Center Malili Dinilai Jalan di Tempat, Aktivis Desak Aparat Tuntaskan Penyelidikan
Aktivis Luwu Timur, Nur Alam, mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan dugaan permasalahan dalam proyek pembangunan Masjid Islamic Center Malili.
Sabtu, 27 Jun 2026 18:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
4
Kalla Toyota Luncurkan KIDDO, Hadirkan Ruang Edukasi & Keceriaan bagi Anak
5
Jalur Mamminasata Segmen 3 dan 4 di Maros Dilanjutkan, Panjangnya 9,8 Km
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Selamat! KPU RI Konfirmasi Putri Dakka sebagai Pengganti RMS di DPR RI
2
SMPN 10 Makassar Tegaskan Seleksi SPMB Sesuai Prosedur, Bantah Pungli Rp2,5 Juta
3
TP PKK Gowa Raih Penghargaan dari Menkes RI dan Ketum TP PKK Pusat
4
Kalla Toyota Luncurkan KIDDO, Hadirkan Ruang Edukasi & Keceriaan bagi Anak
5
Jalur Mamminasata Segmen 3 dan 4 di Maros Dilanjutkan, Panjangnya 9,8 Km