Bawaslu Luwu Timur Butuh 457 Pengawas TPS untuk Kawal Pilkada 2024
Kamis, 12 Sep 2024 22:11

Bawaslu Luwu Timur (Lutim) bersiap merekrut 457 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Foto: Istimewa
LUWU TIMUR - Bawaslu Luwu Timur (Lutim) bersiap merekrut 457 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan pendaftaran ini terbuka untuk umum. Ia pun mengajak putra putri terbaik Lutim untuk ikut berpartisipasi di Pilkada serentak ini.
“Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat Luwu Timur. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing untuk menjadi pengawas TPS," kata Pawennari pada Kamis (12/09/2024).

Pawennari menuturkan, calon PTPS wajib memiliki integritas tinggi dalam mengawas proses pemilihan di TPS. Mereka juga wajib tidak berafiliasi dengan partai dan calon tertentu di Pilkada 2024.
"Di Bawaslu, PTPS merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan pemilih, karena mereka yang mengawasi TPS. Sehingga dibutuhkan orang yang betul-betul punya integritas," jelasnya.
Proses pendaftaran dan penjaringan calon Pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan setempat.
Seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait calon-calon yang lolos administrasi pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.
Tahap wawancara calon Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Dan pengumuman calon yang terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
Pelantikan Pengawas TPS yang terpilih dijadwalkan pada 3 sampai 4 November 2024. Anda bisa mengunduh dokumen dan persyaratannya di sini.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil," jelas Pannewari.
Adapun kebutuhan terhadap PTPS ini masing-masing desa setiap kecamatan adalah sebagai berikut.
1. Burau : 58 PTPS
2. Wotu : 50 PTPS
3. Tomoni : 42 PTPS
4. Mangkutana : 38 PTPS
5. Tomoni Timur : 21 PTPS
6. Kalaena : 18 PTPS
7. Angkona : 36 PTPS
8. Malili : 63 PTPS
9. Wasuponda : 32 PTPS
10. Nuha : 33 PTPS
11. Towuti : 66 PTPS
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Lutim, Pawennari mengatakan pendaftaran ini terbuka untuk umum. Ia pun mengajak putra putri terbaik Lutim untuk ikut berpartisipasi di Pilkada serentak ini.
“Pendaftaran ini terbuka bagi masyarakat Luwu Timur. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda di wilayah desa atau kelurahan masing-masing untuk menjadi pengawas TPS," kata Pawennari pada Kamis (12/09/2024).

Pawennari menuturkan, calon PTPS wajib memiliki integritas tinggi dalam mengawas proses pemilihan di TPS. Mereka juga wajib tidak berafiliasi dengan partai dan calon tertentu di Pilkada 2024.
"Di Bawaslu, PTPS merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan pemilih, karena mereka yang mengawasi TPS. Sehingga dibutuhkan orang yang betul-betul punya integritas," jelasnya.
Proses pendaftaran dan penjaringan calon Pengawas TPS akan dimulai pada tanggal 12 hingga 28 September 2024. Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi, pendaftaran dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan setempat.
Seleksi berkas administrasi akan diumumkan pada 11 Oktober 2024. Setelah itu, masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan atau masukan terkait calon-calon yang lolos administrasi pada 12 Oktober hingga 2 November 2024.

Tahap wawancara calon Pengawas TPS akan dilaksanakan pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Dan pengumuman calon yang terpilih berdasarkan hasil wawancara akan dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024.
Pelantikan Pengawas TPS yang terpilih dijadwalkan pada 3 sampai 4 November 2024. Anda bisa mengunduh dokumen dan persyaratannya di sini.
"Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024 guna memastikan pelaksanaan pilkada yang jujur dan adil," jelas Pannewari.
Adapun kebutuhan terhadap PTPS ini masing-masing desa setiap kecamatan adalah sebagai berikut.
1. Burau : 58 PTPS
2. Wotu : 50 PTPS
3. Tomoni : 42 PTPS
4. Mangkutana : 38 PTPS
5. Tomoni Timur : 21 PTPS
6. Kalaena : 18 PTPS
7. Angkona : 36 PTPS
8. Malili : 63 PTPS
9. Wasuponda : 32 PTPS
10. Nuha : 33 PTPS
11. Towuti : 66 PTPS
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi Sekretariat Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Wabup Puspawati Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Fraksi Ranperda APBD 2024
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua, Jihadin Peruge. Hadir segenap Anggota DPRD Luwu Timur, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Kamis, 17 Jul 2025 13:50

Sulsel
Sekda Bahri Suli Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lutim Pandangan Umum Fraksi
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli menghadiri Rapat Paripurna DPRD Lutim yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (16/07/2025).
Rabu, 16 Jul 2025 17:23

Sulsel
Bandung Jadi Tujuan Ketiga, Luwu Timur Pelajari Cara Membakar Sampah Tanpa Polusi
Ada yang berbeda dari pagi di Taman Cibeunying, Kota Bandung, Senin (14/07/2025). Di balik hijaunya taman kota yang ramai oleh aktivitas warga, sebuah rombongan penting dari Kabupaten Luwu Timur tengah menyelami satu pelajaran besar, bagaimana sampah tak lagi menjadi musuh, melainkan sumber solusi.
Senin, 14 Jul 2025 17:04

Sulsel
Andi Hatta Marakarma Resmi Dikukuhkan sebagai Mincara Malili
Suasana khidmat dan penuh makna adat menyelimuti Istana Kedatuan Luwu, Ahad (06/07/2025), saat Andi Hatta Marakarma Opu To Mallarangeng resmi dikukuhkan sebagai Mincara Malili oleh To PapoataE Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau.
Minggu, 06 Jul 2025 11:22

Sulsel
Diadukan Ketua Gelora, DKPP Bakal Sidang Bawaslu Takalar Besok
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 150-PKE-DKPP/V/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar pada Kamis (03/07/2025) besok.
Rabu, 02 Jul 2025 17:02
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Karyawan Ngadu ke DPRD Sulsel, PT Huadi Bantaeng Bakal Dipanggil Klarifikasi
2

Prof Hamdan Ingin Dokter Lulusan UIN Alauddin Miliki 3 Karakter Ideal
3

Peluncuran Paspor Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus Perkuat Layanan
4

MODENA Luncurkan Koleksi Perangkat Dapur Minimalis, Estetik & Hemat Energi
5

Pelantikan Apkasi, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Jabat Ketua Bidang Komunikasi Digital
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Eks Karyawan Ngadu ke DPRD Sulsel, PT Huadi Bantaeng Bakal Dipanggil Klarifikasi
2

Prof Hamdan Ingin Dokter Lulusan UIN Alauddin Miliki 3 Karakter Ideal
3

Peluncuran Paspor Merah Putih Ditunda, Imigrasi Fokus Perkuat Layanan
4

MODENA Luncurkan Koleksi Perangkat Dapur Minimalis, Estetik & Hemat Energi
5

Pelantikan Apkasi, Bupati Bantaeng Uji Nurdin Jabat Ketua Bidang Komunikasi Digital