Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE
Kamis, 31 Jul 2025 08:47
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE). Foto: Istimewa
BANTAENG - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE).
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Kampung Bissampole Hidupkan Semangat Kemerdekaan Lewat Fun Run dan Gotong Royong
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, membuka rangkaian Semarak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kampung Bissampole, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Jumat (7/8/2026).
Sabtu, 08 Agu 2026 10:24
News
Bupati Uji Nurdin Lantik 19 Pejabat Pengawas dan Administrator
Sebanyak 19 Pejabat Pengawas dan Pejabat Administrator lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, di Rumah Jabatan Bupati Bantaeng, Kamis (6/8).
Kamis, 06 Agu 2026 16:29
News
Kwarcab Bantaeng Kirim 60 Kontingen Ikuti Jambore Nasional XII
Ketua Majelis Bimbingan Cabang Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin resmi melepas Kontingen Kwarcab Gerakan Pramuka Bantaeng yang akan mengikuti Jamnas XII Tahun 2026.
Kamis, 06 Agu 2026 15:58
Sulsel
Bupati Bantaeng Apresiasi Inovasi Mahasiswa UGM Lewat Program KKN-PPM
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, menghadiri Seminar Akhir Kuliah Kerja Nyata-Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Unit Letta dan Unit Lamalaka yang digelar di Kantor Kecamatan Bantaeng, Rabu, 5 Agustus 2026.
Rabu, 05 Agu 2026 17:17
Sulsel
Pemkab Bantaeng Sambut Kapolres Baru, Apresiasi Dedikasi AKBP Nur Prasetyantoro
Pemerintah Kabupaten Bantaeng menggelar malam ramah tamah dan acara kenal pamit Kapolres Bantaeng di Gedung Balai Kartini, Selasa (3/8/2026) malam.
Selasa, 04 Agu 2026 10:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Sinergi BI & Botasupal Musnahkan 4.144 Lembar Uang Rupiah Palsu di Sulsel
2
Kolaborasi PT Vale & Pemkab Morowali Luncurkan Desa Wisata Unsongi
3
GELORA Literasi Keluarga Dorong Budaya Membaca Anak Kolaka dengan Teknologi Audio
4
IUP PT TRK Berakhir 2020, ESDM Sultra: Tak Ada Catatan Perpanjangan di Provinsi
5
Hilang Sejak Juli 2024, Jasad Mitha Wanita Asal Wajo Akhirnya Ditemukan di Jurang Morowali