Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE
Kamis, 31 Jul 2025 08:47
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE). Foto: Istimewa
BANTAENG - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE).
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Hadapi Audit BPK, OPD Bantaeng Diminta Proaktif Lengkapi Dokumen
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar pertemuan dengan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 05 Feb 2026 18:32
Sulsel
Direktur PDAM Bantaeng Dinonaktifkan Sementara
Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzi Nurdin, menonaktifkan sementara Direktur PDAM Tirta Eremerasa, Suwardi, Selasa, 3 Januari 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya rekomendasi dari DPRD Bantaeng.
Rabu, 04 Feb 2026 15:47
Sulsel
Pemkab Bantaeng Panen Perdana Penangkaran Padi Genjah dan Jagung
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin menghadiri kegiatan Panen Perdana Penangkaran Padi Genjah dan Jagung di Jalan Lingkar Barat, samping Kantor KPU Bantaeng, Rabu 28 Januari 2026.
Kamis, 29 Jan 2026 09:18
News
Bantaeng Raih UHC Award, Bupati Uji Nurdin: Ini Capaian Kita Bersama
Pemerintah Kabupaten Bantaeng berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award tahun 2026 dari Pemerintah Pusat untuk Kategori Madya. Capaian ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu Kategori Pratama.
Rabu, 28 Jan 2026 12:43
Sulsel
Bupati Fathul Fauzy Resmikan Pembangunan Pesantren Pertama di Ulu Ere
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren As’adiyah Bonto Tangnga yang dirangkaikan dengan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
Minggu, 25 Jan 2026 16:48
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
HUT ke-18 Tahun, Gerindra Sulsel Rayakan dengan Mengetuk Pintu Warga Tak Mampu di Karuwisi
3
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
4
Jalan Rusak Ganggu Akses Pasar, Walkot Munafri Perintahkan Perbaikan Cepat
5
Pemkot Makassar Akan Kirim Guru dan Kepala Sekolah Terbaik ke Luar Negeri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bukan Menggusur, Wali Kota Munafri Arifuddin Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL
2
HUT ke-18 Tahun, Gerindra Sulsel Rayakan dengan Mengetuk Pintu Warga Tak Mampu di Karuwisi
3
Cetak Da’i Masa Depan, Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sukses Gelar PKM 2026
4
Jalan Rusak Ganggu Akses Pasar, Walkot Munafri Perintahkan Perbaikan Cepat
5
Pemkot Makassar Akan Kirim Guru dan Kepala Sekolah Terbaik ke Luar Negeri