Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE
Kamis, 31 Jul 2025 08:47
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE). Foto: Istimewa
BANTAENG - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE).
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pisah Sambut Kejari dan Dandim 1410 Bantaeng, Bupati Uji Nurdin Berikan Apresiasi
Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, menggelar Lepas Sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng dan Komadan Kodim 1410 Bantaeng, di Tribun Seruni, Sabtu malam, 1 November 2025.
Minggu, 02 Nov 2025 15:15
Sulsel
Kolaborasi Unhas, Pemkab Bantaeng Tanam Perdana Penangkaran Padi Genjah
Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Tanam Perdana Penangkaran Padi Genjah di Jalan lingkar Kantor KPU.
Sabtu, 01 Nov 2025 18:22
Sulsel
Diapresiasi Provinsi, Rakor PDPB Bawaslu Bantaeng Hasilkan Kesepahaman Bersama
Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Bantaeng, di kantor Bawaslu Bantaeng, Jumat (31/10/2025)
Sabtu, 01 Nov 2025 14:31
Sulsel
10 Tahun Tak Tersentuh, Jalan Bonto Raja Bantaeng Akhirnya Dibenahi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali memperbaiki infrastruktur jalan. Kali ini jalan yang diperbaiki berada ruas jalan Bonto Raja Pukkulu, Kelurahan Onto, Kecamatan Bantaeng.
Sabtu, 01 Nov 2025 09:53
Sulsel
Wabup Sahabuddin Lantik 356 Anggota BPD Bantaeng
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin melantik dan mengambil sumpah janji 356 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bantaeng.
Kamis, 30 Okt 2025 14:28
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Asal Gowa Juara 1 GTK Pelopor Komunitas Belajar Sulsel, Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
2
Dion Wiyoko & NUVO Family Ajak Anak Makassar Main di Luar, Lawan Brain Rot!
3
Luwu Timur Memanggil Jakarta, Saatnya Negara Hadir dengan Bandara Komersial yang Layak
4
Sosok Taufik Surullah, Kandidat Kuat Calon Ketua PAN Gowa
5
Bangun Kawasan Pendidikan Terpadu di Balambano Luwu Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Guru Asal Gowa Juara 1 GTK Pelopor Komunitas Belajar Sulsel, Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
2
Dion Wiyoko & NUVO Family Ajak Anak Makassar Main di Luar, Lawan Brain Rot!
3
Luwu Timur Memanggil Jakarta, Saatnya Negara Hadir dengan Bandara Komersial yang Layak
4
Sosok Taufik Surullah, Kandidat Kuat Calon Ketua PAN Gowa
5
Bangun Kawasan Pendidikan Terpadu di Balambano Luwu Timur