Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE
Kamis, 31 Jul 2025 08:47
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE). Foto: Istimewa
BANTAENG - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE).
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Bantaeng Minta Maaf, Fasilitas Bus JCH Tahun Ini Tidak Tersedia
Pemerintah Kabupaten Bantaeng memastikan fasilitas bus gratis untuk pengantaran dan penjemputan Jamaah Calon Haji (JCH) dari Bantaeng menuju Asrama Haji Embarkasi Makassar tahun ini tidak tersedia.
Jum'at, 08 Mei 2026 15:36
Sulsel
Wabup Bantaeng Lantik 21 Pejabat Administrator dan Pengawas
Wakil Bupati Bantaeng, H. Sahabuddin, melantik dan mengambil sumpah 21 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Selasa, 05 Mei 2026 12:59
Sports
Bupati Bantaeng Buka Turnamen Water Gel Blaster, Minta Peserta Jaga Sportivitas
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin, secara resmi membuka Turnamen Fun War Water Gel Blaster (WGB) di Lapangan Panjat Tebing Bantaeng, Jumat (1/5).
Minggu, 03 Mei 2026 15:27
Sulsel
Hardiknas 2026, Pemkab Bantaeng Gelar Jalan Sehat Libatkan 5.000 Peserta
Pemerintah Kabupaten Bantaeng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar kegiatan “Jalan Sehat Rukun Sama Teman” dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026.
Jum'at, 01 Mei 2026 18:50
Sulsel
Ratusan Anak Ikuti Karnaval PAUD/TK Hardiknas 2026 di Bantaeng
Ketua TP PKK Bantaeng yang juga Bunda PAUD Kabupaten Bantaeng, Gunya Paramasukhaputri, melepas ratusan peserta Karnaval PAUD/TK tingkat Kabupaten Bantaeng di Lapangan Hitam Pantai Seruni.
Rabu, 29 Apr 2026 19:47
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PT Satu Empat Lima Gugat Kasatker PJN III Sulsel soal Sanksi Blacklist PTUN Makassar
2
Siswa Berkebutuhan Khusus Athirah Bersinar di Pentas Inklusi
3
Penulisan Buku Internasional kerjasama UMI dengan Institut Terjemahan dan Buku Malaysia
4
Kajati Sulsel Puji Bupati Irwan Bachri Syam, Luwu Timur Jadi Contoh Kolaborasi Hukum dan Desa
5
Haka Auto Gelar Flash Sale Mei 2026, Tawarkan Promo Spesial BYD & DENZA