Aksi Blokade Berhenti, Bupati Bantaeng Berhasil Mediasi PT. Huadi dan Serikat Buruh SBIPE
Kamis, 31 Jul 2025 08:47
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE). Foto: Istimewa
BANTAENG - Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berhasil memediasi PT. Huadi Nickel-Alloy Indonesia dengan Serikat Buruh Industri dan Pengolahan Energi (SBIPE).
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
Mediasi tersebut turut didampingi Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, di Kantor Bupati Banteng, Selasa, 29 Juli 2025.
Dalam mediasi tersebut, direksi PT Huadi yang diwakili kuasa hukum bersama perwakilan SBPIE akhirnya menemukan titik temu. Terdapat lima point yang tertuang dalam perjanjian bersama tersebut.
Lima poin yang dirangkum diantaranya kedua bela pihak bersepakat tentang perselisihan kelebihan jam kerja (upah lembur) diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Keputusan PHI nantinya tersebut menjadi rujukan untuk permasalahan yang sama.
Selain itu, PT. Huadi siap melakukan pembayaran selisih kekurangan Upah Minimum Provinsi dari bulan Januari hingga Juli tahun 2025, dan dibayarkan Agustus 2025.
Pihak SBIPE bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang PT. Huadi dan pihak perusahaan kembali menjalankan aktivitas perusahaan secara normal.
Untuk keputusan PT. Huadi soal pekerja diruamhkan, anggota SBIPE diberikan dua opsi pilihan. Pekerja yang dirumahkan selama tiga bulan akan menerima upah Rp1,5 juta, atau pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai undang-undang dan aturan perusahaan.
Terakhir, para pekerja yang dirumahkan bisa bekerja kembali apabila kondisi finasial PT. Huadi kembali membaik.
"Alhamdulilah, kemarin PT. Huadi dan serikat buruh SBIPE telah menemukan kesepakatan bersama. Dan hari ini perjanjian kerja sama tersebut telah kita tanda tangani bersama sebagai pegangan kita untuk menaati kesepatan tersebut,” kata Uji Nurdin, Rabu, 30 Juli 2025.
Perjanjian bersama tersebut telah ditandatangani enam pihak. Pihak pertama Direktur Utama PT. Huadi Jos Stefan, pihak kedua Kertua SBIPE Junaid. Para saksi diantaranya Mediator Hubungan Industrial Ilham Canning, Kepala Dinas Tenaga Kerja Irvandi Langgara, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro, dan Bupati Bantaeng Uji Nurdin.
"Alhamdulilah dan apresiasi atas aksi buruh yang selama beberapa hari ini berjalan aman dan damai. Tidak ada lagi blokade, perusahaan sudah bisa beroperasi kembali. Semoga perjanjian kerja sama ini menjadi momentum yang baik bagi perusahaan agar tenaga kerja kita juga bisa membaik,” katanya.
Sementara Kuasa Hukum PT Hukum, Udhin Jalarambang mengatakan, kesepakatan bersama ini tidak ada yang merasa menang maupun kalah. Kesepatan ini semata-mata demi masyarakat dan kemajuan Bantaeng.
"Kami sama-sama menurunkan ego demi kebaikan bersama, damai tanpa ada paksaan. Apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak bupati, kapolres dan jajarannya yang siang malam selama 16 hari menjaga kondusifitas tanpa bentrokan antara pihak perusahaan dan pekerja maupun aparat kepolisian," pungkasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Gaji ke-13 ASN Pemkab Bantaeng Mulai Cair Hari Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng mulai menerima Gaji ke-13 pada Jumat (26/6/2026).
Jum'at, 26 Jun 2026 20:51
Sulsel
Bupati Bantaeng Dorong Penguatan Pengelolaan Keuangan Desa Lewat Siskeudes Online
Pemkab Bantaeng menggelar Bimtek Penguatan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa melalui Optimalisasi Siskeudes Versi 2.0.9 bagi kepala desa dan pengelola keuangan desa se-Kabupaten Bantaeng.
Jum'at, 26 Jun 2026 10:38
Sulsel
Bantaeng Gelar Grand Final Duta Anak 2026, Libatkan 16 Finalis Terbaik
Sebanyak 16 finalis terbaik mengikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Kabupaten Bantaeng Tahun 2026 yang digelar di Gedung Balai Kartini, Senin (22/6/2026).
Senin, 22 Jun 2026 17:51
Sulsel
Desa Pattallassang Gelar Pilkades PAW, Bupati Ingatkan Potensi Kerawanan
Pemkab Bantaeng bersama Forkopimda dan sejumlah pihak terkait menandatangani berita acara kesepakatan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades PAW Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu.
Jum'at, 19 Jun 2026 14:32
Sulsel
Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Bantaeng Gelar Pawai dan Taban Pohon
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bantaeng dan Pengurus Masjid Agung Syekh Abdul Gani menggelar Pawai Hijraturrasul.
Selasa, 16 Jun 2026 16:25
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
PLN Icon Plus Bidik Perluasan Pelanggan Iconnet Lewat Semesta Berpesta di Makassar
2
Usung Fitur Lebih Lengkap, Hyundai Gowa Perkenalkan New CRETA di Makassar
3
Kurang dari 24 Jam, Polres Jeneponto Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Petani
4
Mutasi Besar Polda Sulsel, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Berganti
5
Pasokan Biosolar Parepare Aman, Pertamina Perkuat Pengawasan Layanan SPBU