Bawaslu Tana Toraja Bahas Alat Peraga Sosialisasi yang Terpasang Sebelum Masa Kampanye
Bawaslu Kabupaten Tana Toraja melaksanakan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait, untuk menyikapi alat peraga sosialisasi yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai.
Rapat ini diadakan di Ruang Media Centre Bawaslu Kabupaten Tana Toraja pada Senin (23/09/2024). Hadir KPU Tana Toraja, Polres Tana Toraja, Kodim 1414 Tana Toraja, SATPOL PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan LO dari masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja.
Agenda utama rapat ini adalah membahas langkah-langkah penertiban Alat Peraga Sosialisasi yang terpasang sebelum tahapan kampanye sesuai dengan regulasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Elis Bua Mangesa’ menekankan pentingnya kesadaran semua pihak akan aturan yang telah ditetapkan.
"Kami mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk mematuhi jadwal dan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. Pemasangan alat peraga sosialisasi sebelum masa kampanye resmi dimulai merupakan pelanggaran," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu bersama stakeholder terkait sepakat untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara intensif terhadap alat peraga yang melanggar aturan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses kampanye dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan alat peraga sosialisasi yang terpasang tidak sesuai aturan. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh Bawaslu.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih memahami dan mematuhi aturan kampanye, sehingga tahapan pemilihan dapat berlangsung secara damai, tertib, dan demokratis.