Bapemperda DPRD Sulsel Gelar Penyebarluasan Propemperda Tahun 2023
Ahmad Muhaimin
Senin, 20 Mar 2023 17:28
Foto bersama anggota Bapemperda DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menggelar sosialisasi Propemperda di Hotel Claro, Makassar pada Senin (20/3) hari ini. Kegiatan ini mengundang unsur pemerintah kabupaten/kota dan DPRD se-Sulsel serta stakeholder terkait.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Apresiasi Prof Zudan Terima Penghargaan dari Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulsel, Ni'matullah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh atas penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).
Rabu, 04 Sep 2024 22:10
Sulsel
PKB Tetapkan 6 Nama Pimpinan DPRD Sulsel dan Kabupaten/kota
PKB menetapkan enam nama pimpinan DPRD Sulsel dan kabupaten/kota periode 2024-2029. Mereka yang terpilih melalui berbagai pertimbangan internal partai.
Rabu, 04 Sep 2024 17:41
Sulsel
PKB Tunjuk Fauzi Andi Wawo Jabat Waka DPRD Sulsel, Zulfikar Ketua Fraksi
Teka teki Wakil Ketua (Waka) DPRD Sulsel periode 2024-2029 dari PKB akhirnya terjawab. Fauzi Andi Wawo yang akan diberikan amanah tersebut.
Minggu, 01 Sep 2024 16:41
Sulsel
RP Urutan Pertama, Golkar Sulsel Usulkan 4 Nama Calon Waka DPRD Provinsi
DPD I Golkar Sulsel menggelar rapat pleno untuk menentukan calon pimpinan DPRD Provinsi periode 2024-2029 di Kantor Golkar Sulsel pada Selasa (27/08/2024). Sekretaris DPD I, Andi Marzuki Wadeng yang menjadi pimpinan sidang.
Selasa, 27 Agu 2024 21:10
Sulsel
Bapemperda DPRD Sulsel Konsultasi 8 Ranperda ke Kemendagri
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin (26/08/2024).
Senin, 26 Agu 2024 21:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Menyatu dengan Alam, KALLA Land & Property Perkuat Kebersamaan Lewat Team Building
2
Mantan Aktifis PB HMI Sebut Program Appi-Aliyah Sesuai yang Dibutuhkan Masyakarat
3
Tim Rihlah Budaya Telusuri Manuskrip Mushaf Al-Quran di Sulsel
4
Tips Berkendara Lewati Jalan Sempit: Kontrol Kecepatan hingga Jaga Jarak Kendaraan
5
Seorang Tahanan Rutan Kelas I Makassar Kabur, Ini Wajahnya
6
Cetak Rekor! 31 Ribu Peserta Ramaikan Pelindo Run and Ride
7
Tokoh Masyarakat Pattallassang Nyatakan Dukungan ke Husniah - Darmawangsyah