Bapemperda DPRD Sulsel Gelar Penyebarluasan Propemperda Tahun 2023
Senin, 20 Mar 2023 17:28

Foto bersama anggota Bapemperda DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menggelar sosialisasi Propemperda di Hotel Claro, Makassar pada Senin (20/3) hari ini. Kegiatan ini mengundang unsur pemerintah kabupaten/kota dan DPRD se-Sulsel serta stakeholder terkait.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Usut Tuntas Pembakaran Gedung DPRD Kapolda: Potensi Tersangka Sudah Ada
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Rusdi Hartono memastikan akan mengusut tuntas insiden pembakaran Gedung DPRD Makassar. Ia menyebut, potensial tersangka dalam kasus ini sudah ada.
Senin, 01 Sep 2025 13:24

Sulsel
DPRD Sulsel Minta Inspektorat Lakukan Audit Kontruksi Bangunan Pascadibakar Massa
DPRD Sulsel bakal meminta inspektorat untuk melakukan audit terhadap gedung yang dibakar massa anarkis pada Jumat (30/08/2025) malam. Langkah ini diambil untuk melihat kekuatan bangunannya.
Senin, 01 Sep 2025 08:39

Sulsel
Sampaikan Duka Cita, Pesan Resmi Pimpinan DPRD Sulsel Usai Gedungnya Hangus Dibakar
Sejak 25 hingga 29 Agustus 2025 dini hari, rangkaian aksi demonstrasi berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Makassar.
Sabtu, 30 Agu 2025 21:03

Sulsel
Sebelum Dibakar, Massa Aksi Tembus dan Rusak Ruangan Ketua DPRD Sulsel
Massa aksi berhasil membakar Gedung DPRD Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar pada Jumat (29/08/2025) tadi malam. Mayoritas kantor wakil rakyat itu hangus dilalap si jago merah.
Sabtu, 30 Agu 2025 15:17

Makassar City
Mencekam! Kantor DPRD Sulsel di Makassar Dibakar Massa
Gelombang aksi unjuk rasa yang terjadi di Kota Makassar pada Jumat malam berujung ricuh. Massa membakar Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Sabtu, 30 Agu 2025 05:35
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
4

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
5

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Identitas 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD di Makassar, Ada Buruh hingga Pelajar
2

Polda Sulsel Akhirnya Tangkap 10 Pelaku Pembakaran Gedung DPRD
3

Abay, Simbol Kemanusiaan di Tengah Bara Anarki
4

Rancangan APBD Perubahan 2025 Makassar: Target PAD Turun, Belanja Direm
5

Eks Mantri Bank BUMN di Bulukumba Tersangka Kasus Kredit Fiktif Rp3 M Lebih