Bapemperda DPRD Sulsel Gelar Penyebarluasan Propemperda Tahun 2023
Senin, 20 Mar 2023 17:28

Foto bersama anggota Bapemperda DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menggelar sosialisasi Propemperda di Hotel Claro, Makassar pada Senin (20/3) hari ini. Kegiatan ini mengundang unsur pemerintah kabupaten/kota dan DPRD se-Sulsel serta stakeholder terkait.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DPRD Sulsel Soroti Pengadaan Ternak yang Kerap Alami Keterlambatan Pengiriman
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur akhir tahun anggaran 2024 serta evaluasi triwulan I tahun anggaran 2025 pada Rabu (09/04/2025).
Rabu, 09 Apr 2025 15:06

Sulsel
Komisi A DPRD Sulsel Kawal Kepastian SK PPPK, Terbit Oktober 2025
Komisi A DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi urusan pemerintahan terus mengawal kepastian penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel.
Rabu, 09 Apr 2025 13:48

Sulsel
DPRD Sulsel Kawal Anggaran Rp32 Miliar untuk Perbaikan Jalan Hertasning
Komisi D DPRD Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengawal proses perbaikan Jalan Hertasning, Kota Makassar. Proyek tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2025 ini.
Selasa, 08 Apr 2025 18:44

Sulsel
Komisi B DPRD Sulsel Minta Dinas Koperasi Perhatikan Kebutuhan UMKM
Komisi B DPRD Sulsel menggelar rapat kerja membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel akhir tahun anggaran 2024 pada Selasa (08/04/2025).
Selasa, 08 Apr 2025 17:33

News
Sinergi Satgas RAFI Pertamina Jaga Layanan Energi saat Arus Balik Lebaran
PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menggelar kunjungan lapangan melalui Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri (Satgas RAFI) 2025.
Selasa, 08 Apr 2025 12:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Siri' Terjadi di Jeneponto, Warga Minta Pelaku Tinggalkan Kampung
2

Tawuran di Makassar, Seorang Bocah Terkena Busur di Bagian Pipi
3

Perambahan Hutan di Lutim Marak: Ancaman Terhadap Lingkungan & Masa Depan
4

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
5

Drift.inc Jadi Wahana Gokart Indoor Terbesar di Sulsel, Siap Cetak Pembalap Andal
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Kasus Siri' Terjadi di Jeneponto, Warga Minta Pelaku Tinggalkan Kampung
2

Tawuran di Makassar, Seorang Bocah Terkena Busur di Bagian Pipi
3

Perambahan Hutan di Lutim Marak: Ancaman Terhadap Lingkungan & Masa Depan
4

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global
5

Drift.inc Jadi Wahana Gokart Indoor Terbesar di Sulsel, Siap Cetak Pembalap Andal