Bapemperda DPRD Sulsel Gelar Penyebarluasan Propemperda Tahun 2023
Senin, 20 Mar 2023 17:28
Foto bersama anggota Bapemperda DPRD Sulsel. Foto: Humas DPRD Sulsel
MAKASSAR - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel menggelar sosialisasi Propemperda di Hotel Claro, Makassar pada Senin (20/3) hari ini. Kegiatan ini mengundang unsur pemerintah kabupaten/kota dan DPRD se-Sulsel serta stakeholder terkait.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
“Kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia. Apalagi kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda,” kata Ketua Bapemeprda DPRD Sulsel, Rudy Pieter Gony, kemarin.
RPG mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda sehingga penyebarluasan program pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.
Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan Rp90 Juta untuk Ahli Waris Tanah Longsor di Cenrana
Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.
“Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan Pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan Propemperda, namun tetap dikoordinir oleh Badan Pembentukan Perda,” ujarnya.
DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.
“Namun dari 15 judul tersebut, terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru. Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda prakarsa gubernur,” paparnya.
Baca Juga: Timsel KPU di Sulsel Sebut Titip Nama Calon Komisioner Sudah jadi Rahasia Umum
Sekretaris DPD PDIP Sulsel ini melanjutkan, selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di kabupaten/kota. Dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di tahun 2023.
“Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menghadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara provinsi dengan kabupaten/kota,” bebernya.
“Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat. Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan,” kuncinya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Fatma Wahyuddin Kunjungi Korban Kebakaran Tallo, Bantu Warga Terdampak
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fatma Wahyuddin, meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (1/8/2026).
Minggu, 02 Agu 2026 05:11
Makassar City
PKB Makassar Siapkan Bantuan ke KK untuk Dukung Program Urban Farming Terintegrasi
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo menggelar reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025/26 di Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Makassar pada Rabu (29/07/2026).
Rabu, 29 Jul 2026 18:02
Sulsel
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 13:56
Sulsel
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Salmawati Paris, menggelar Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Tahun Sidang 2025/2026 di Desa Garassikang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:03
Sulsel
Yasir Machmud Nahkodai Pengusaha Tani HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Yasir Machmud resmi memimpin Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pengusaha Tani Indonesia Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2026–2031.
Selasa, 21 Jul 2026 17:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah 20 Tahun Vakum, Road Race Resmi Kembali Hadir di Gowa
2
Merasa Dirugikan, Ketua HAM-LUTIM Minta Dua Media Cabut Kutipan Pernyataannya
3
Telkomsel Terus Bertumbuh, Laba Bersih Capai Rp10,4 Triliun di Semester I 2026
4
Bukan Hanya Membantu Ibunya Berusaha, PNM Juga Menjaga Mimpi Anak Menggapai Cita-cita
5
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Dibekali Fitur Keamanan Baru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Setelah 20 Tahun Vakum, Road Race Resmi Kembali Hadir di Gowa
2
Merasa Dirugikan, Ketua HAM-LUTIM Minta Dua Media Cabut Kutipan Pernyataannya
3
Telkomsel Terus Bertumbuh, Laba Bersih Capai Rp10,4 Triliun di Semester I 2026
4
Bukan Hanya Membantu Ibunya Berusaha, PNM Juga Menjaga Mimpi Anak Menggapai Cita-cita
5
Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur, Dibekali Fitur Keamanan Baru