Pemkab Maros Tetapkan Tarif Retribusi Rp2.000 Bagi Pedagang Pasar Subuh
Rabu, 02 Okt 2024 14:58

Plt Bupati Maros Suhartina Bohari memimpin rapat koordinasi bersama pedagang Pasar Tramo. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo Maros. Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang setiap hari.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Jelang Lebaran, Pemkab Maros Perketat Pengawasan Daging di Pasar Tramo
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melakukan pemeriksaan daging sapi dan ayam yang dijual di Pasar Tradisional Butta Salewangang, Kamis (27/3/2025).
Kamis, 27 Mar 2025 11:58

Sulsel
Dinas Pertanian Gelar Pasar Murah dengan Harga di Bawah Pasar
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros menggelar pasar murah di halaman kantor Dinas Pertanian, Rabu (26/3/2025).
Rabu, 26 Mar 2025 13:55

Sulsel
Pemkab Maros Buka Posko Aduan THR untuk Karyawan dan Buruh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak tersebut.
Selasa, 25 Mar 2025 16:16

Sulsel
Ketua DPRD Maros Minta Pemerintah Awasi Penyaluran THR Pekerja atau Buruh
Ketua DPRD Maros, Gemilang Pagessa meminta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan Kabupaten Maros untuk mengawasi secara ketat penyaluran THR perusahaan.
Selasa, 25 Mar 2025 13:36

Sulsel
Bupati Maros Larang ASN Terima Parsel Lebaran
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengambil langkah tegas dengan melarang pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apa pun.
Jum'at, 21 Mar 2025 14:01
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
5

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idulfitri PT Semen Tonasa: Momen Keberkahan & Kebersamaan Penuh Makna
2

Taklukkan Wakil Vietnam, PSM Makassar Selangkah Lagi ke Final
3

Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Tak Wajar Dalam Kamar Kontrakan
4

Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
5

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS