Pemkab Maros Tetapkan Tarif Retribusi Rp2.000 Bagi Pedagang Pasar Subuh
Rabu, 02 Okt 2024 14:58

Plt Bupati Maros Suhartina Bohari memimpin rapat koordinasi bersama pedagang Pasar Tramo. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo Maros. Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang setiap hari.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Chaidir Syam Resmikan SPPG ke-28 di Maros, Dominan Layani PAUD dan TK
Bupati Maros, AS Chaidir Syam kembali meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mandai, Senin, (13/10/2025).
Senin, 13 Okt 2025 17:09

Sulsel
5.000 Warga Ramaikan Maros Berzikir
Sekitar 5.000 jemaah memadati Lapangan Pallantikang, Minggu (12/10/2025) malam. Mereka hadir mengikuti kegiatan Maros Berzikir bertajuk “Zikir Sucikan Hati”.
Senin, 13 Okt 2025 09:50

Sulsel
Gelar Maros Berzikir, Pemkab Maros Target 3 Ribu Warga Hadir
Pemkab Maros akan menggelar kegiatan Maros Berzikir pada Minggu 12 Oktober 2025 mendatang.
Kamis, 09 Okt 2025 17:02

Sulsel
Bupati dan Kapolres Maros Turun Langsung Sosialisasi Jam Operasional Truk
Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya turun langsung melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada para sopir truk pengangkut material tambang
Selasa, 07 Okt 2025 18:52

Sulsel
Baznas Bagikan Beasiswa untuk 120 Mahasiswa di Maros
Sebanyak 120 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menerima beasiswa dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Maros.
Selasa, 07 Okt 2025 15:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

37 Jemaah Umrah Asal Sulawesi Disebut Terlantar di Jeddah, Jadwal Kepulangan Belum Pasti
2

Sempat Diwarnai Interupsi, Sekda Wakili Gubernur Jawab Pemandangan Umum Fraksi DPRD Sulsel
3

Legislator Zulhajar Siap Perjuangkan Aspirasi Warga Perumahan Dewi Karmila Sari
4

Warga Monro Monro Jeneponto Keluhkan Air PDAM yang Keruh
5

Angkasa Pura Indonesia Tanam 600 Pohon di Area Bandara Sultan Hasanuddin