Pemkab Maros Tetapkan Tarif Retribusi Rp2.000 Bagi Pedagang Pasar Subuh
Rabu, 02 Okt 2024 14:58
Plt Bupati Maros Suhartina Bohari memimpin rapat koordinasi bersama pedagang Pasar Tramo. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo Maros. Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang setiap hari.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Maros Buat Skema Penanganan Banjir di Moncongloe
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan kali kedua digelar. Rakor ini mempertemukan berbagai instansi teknis dan pihak pengembang perumahan di wilayah tersebut.
Selasa, 09 Des 2025 13:23
Sulsel
Mendes PDT Lakukan Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih di Bonto Mate'ne
Dalam kegiatan itu, Yandri menitip harapan agar Koperasi Desa Merah Putih Desa ini akan segera selesai. Sekaligus bisa melakukan pelayanan terdekat dengan masyarakat sini.
Selasa, 02 Des 2025 12:54
Sulsel
Realisasi PBB Maros 84%, Kecamatan Camba Tertinggi
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros merilis laporan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) per 26 November 2025.
Selasa, 02 Des 2025 08:52
Sulsel
Penderita HIV/AIDS Maros Bertambah, Didominasi Hubungan LSL
Jumlah penderita HIV/AIDS di Kabupaten Maros dalam kurun waktu 5 tahun terakhir berjumlah sekitar 165 jiwa.
Senin, 01 Des 2025 14:50
News
Sehari, Kabupaten Maros Raih 3 Penghargaan Nasional
Dalam satu hari, Kabupaten Maros berhasil menyabet tiga penghargaan pada sektor berbeda, masing-masing diraih oleh Bupati Maros dan Wakil Bupati Maros di dua kota terpisah.
Selasa, 25 Nov 2025 16:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
2
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
3
Paduppa Resort Bira Sediakan SPKLU, Dorong Wisata Ramah Kendaraan Listrik
4
Gakkumdu Luwu Timur Masuk Deretan Terbaik Nasional, Sinergi Tiga Lembaga Diapresiasi
5
BPBD Makassar Kirim 10 Personel ke Tiga Wilayah di Aceh
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
GRT Tagih Janji Partai Soal Tes DNA Skandal Perselingkuhan 2 Legislator PKB
2
TPAKD Summit 2025 Dorong Percepatan Akses Keuangan di Sulsel
3
Paduppa Resort Bira Sediakan SPKLU, Dorong Wisata Ramah Kendaraan Listrik
4
Gakkumdu Luwu Timur Masuk Deretan Terbaik Nasional, Sinergi Tiga Lembaga Diapresiasi
5
BPBD Makassar Kirim 10 Personel ke Tiga Wilayah di Aceh