Pemkab Maros Tetapkan Tarif Retribusi Rp2.000 Bagi Pedagang Pasar Subuh
Rabu, 02 Okt 2024 14:58
Plt Bupati Maros Suhartina Bohari memimpin rapat koordinasi bersama pedagang Pasar Tramo. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mengenakan tarif retribusi kepada pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo Maros. Tarif yang dikenakan sebesar Rp2 ribu per pedagang setiap hari.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
Tarif ini berdasarkan kesepakatan pedagang yang diwakili oleh Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dengan pihak Pemkab Maros dalam hal ini Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kopumdag).
Menurut Kepala Dinas Kopumdag Agustam, pengenaan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab terhadap pedagang pasar subuh tersebut. Pedagang melalui asosiasi menyetorkan retribusi sebesar Rp6 juta per bulan ke Pemkab Maros," ujarnya.
Rp6 juta ini kemudian dibagi rata ke pedagang pasar subuh yang kemudian didapat tiap pedagang menyetorkan retribusi per hari sebesar Rp2 ribu.
Sementara itu, Plt Bupati Maros Suhartina Bohari mengatakan untuk tahap awal dilakukan uji coba penerapan pajak retribusi daerah ke pedagang pasar subuh selama 3 bulan.
"Kita lakukan uji coba selama 3 bulan karena kan tahun 2024 ini sisa 3 bulan, Oktober, November dan Desember. Kemudian kita lihat selama 3 bulan ini sudah jalan dan tidak ada riak-riak maka per Januari 2025 nanti kita terapkan kontrak per tahun," jelasnya.
Ketua Golkar Maros ini menambahkan, pedagang pasar subuh ini akan dibolehkan berjualan di Pelataran Pasar Tramo dari pukul 04.00 sampai pukul 09.00.
"Waktunya kita lebih perketat lagi, jam 9 pagi itu sudah harus bersih bukan jam 9 baru siap-siap beres-beres. Dan itu kita ikat dengan aturan, kalau mereka offside dengan waktu akan ditegur paling banyak tiga kali, setelah itu kita langsung cabut keanggotaannya secara sepihak oleh asosiasi dan atas persetujuan Kopumdag. Kita terapkan jam operasional ini agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo," bebernya.
Dengan adanya retribusi ini, maka Pemkab Maros wajib menata agar tidak amburadul dan memberikan jaminan keamanan ke pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo Faisal mengatakan, nilai Rp2 ribu per hari per pedagang ini merupakan kesepakatan dengan pedagang pasar subuh.
"Kami sudah komunikasikan dengan pedagang pasar subuh dan mereka setuju dengan tarif ini. Untuk memudahkan, kami akan menagih tiap hari. Karena kalau per bulan ditagih pasti berat," jelasnya.
Faisal menyebut jumlah pedagang pasar subuh yang terdaftar 133 pedagang tetapi yang aktif tiap hari sebanyak 100 pedagang. Tiap pedagang menempati pelataran dengan luas 3x3 meter sesuai ukuran tenda lipat.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Sulsel
THR ASN hingga Anggota DPRD Maros Cair Hari ini
Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD lingkup Kabupaten Maros akhirnya mulai bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) yang mulai cair hari ini, Rabu (11/3/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 21:58
Sulsel
Pemkab Maros Siapkan Salat Idulfitri di Pallantikang, Jemaah Diprediksi 10 Ribu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Panitia Hari Besar Islam (PHBI) mulai mematangkan persiapan pelaksanaan Salat Idulfitri 1447 Hijriah.
Selasa, 10 Mar 2026 18:00
Sulsel
Bapanas Temukan Harga Pangan Melampaui Acuan di Pasar Maros
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan tiga komoditas pangan dijual di atas harga acuan pemerintah saat melakukan pemantauan di Pasar Butta Salewangang.
Selasa, 10 Mar 2026 13:19
Sulsel
PAD Maros Tembus Rp52 Miliar dalam Dua Bulan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026.
Jum'at, 06 Mar 2026 14:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
2
Mudik Hepi 2026: Telkomsel Berangkatkan 200 Pemudik dari Makassar
3
Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
4
Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman
5
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
2
Mudik Hepi 2026: Telkomsel Berangkatkan 200 Pemudik dari Makassar
3
Pemkot Makassar Siapkan Rp86 Miliar THR, PPPK Paruh Waktu Ikut Dapat
4
Imigrasi Parepare Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman
5
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan