Hadirkan 11 Panwascam, Bawaslu Selayar Laksanakan Rakernis DPTb dan DPK

Sabtu, 09 Nov 2024 15:19
Hadirkan 11 Panwascam, Bawaslu Selayar Laksanakan Rakernis DPTb dan DPK
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rakernis penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan DPTb dan DPK di Warkop Tanadoang, Selayar pada Kamis (07/11/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Warkop Tanadoang, Selayar pada Kamis (07/11/2024).

Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar membeberkan pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena suatu alasan atau sebab, tidak dapat memilih di tempatnya terdaftar sebagai pemilih.

"DPTb terjadi, salah satunya disebabkan antara lain karena bencana alam, pindah domisili, tugas kerja dan belajar, pasien rawat inap dan pendampingnya, tahanan di rumah tahan. Sementara DPK, adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.

Azmin Khaidar menuturkan, pihaknya fokus melakukan pengawasan pendataan pemilih yang tidak terakomodasi dalam DPTb dan DPK seperti warga yang tidak mengantongi identitas e-KTP, atau dokumen pendukung lainnya.

"Kami juga membuka posko aduan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar guna memfasilitasi aduan warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya, padahal warga tersebut bersyarat sebagai pemilih," jelasnya.



Kordiv PIC Data Pemilih ini menyampaikan, pihaknya terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih yang masuk dalam DPTb dan DPK. "Tentunya kami juga melakukan koordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kuncinya.

Sementara Kordiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan mempertegas bahwa warga juga harus memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb dan DPK.

"Terkhusus DPTb pengurusannya paling lambat H-7 (20 November 2024) dengan kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas," tandasnya.

Kegiatan ini menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru