Hadirkan 11 Panwascam, Bawaslu Selayar Laksanakan Rakernis DPTb dan DPK
Sabtu, 09 Nov 2024 15:19
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rakernis penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan DPTb dan DPK di Warkop Tanadoang, Selayar pada Kamis (07/11/2024). Foto: Istimewa
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Warkop Tanadoang, Selayar pada Kamis (07/11/2024).
Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar membeberkan pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena suatu alasan atau sebab, tidak dapat memilih di tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"DPTb terjadi, salah satunya disebabkan antara lain karena bencana alam, pindah domisili, tugas kerja dan belajar, pasien rawat inap dan pendampingnya, tahanan di rumah tahan. Sementara DPK, adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, pihaknya fokus melakukan pengawasan pendataan pemilih yang tidak terakomodasi dalam DPTb dan DPK seperti warga yang tidak mengantongi identitas e-KTP, atau dokumen pendukung lainnya.
"Kami juga membuka posko aduan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar guna memfasilitasi aduan warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya, padahal warga tersebut bersyarat sebagai pemilih," jelasnya.
Kordiv PIC Data Pemilih ini menyampaikan, pihaknya terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih yang masuk dalam DPTb dan DPK. "Tentunya kami juga melakukan koordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kuncinya.
Sementara Kordiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan mempertegas bahwa warga juga harus memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb dan DPK.
"Terkhusus DPTb pengurusannya paling lambat H-7 (20 November 2024) dengan kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas," tandasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar membeberkan pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena suatu alasan atau sebab, tidak dapat memilih di tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"DPTb terjadi, salah satunya disebabkan antara lain karena bencana alam, pindah domisili, tugas kerja dan belajar, pasien rawat inap dan pendampingnya, tahanan di rumah tahan. Sementara DPK, adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, pihaknya fokus melakukan pengawasan pendataan pemilih yang tidak terakomodasi dalam DPTb dan DPK seperti warga yang tidak mengantongi identitas e-KTP, atau dokumen pendukung lainnya.
"Kami juga membuka posko aduan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar guna memfasilitasi aduan warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya, padahal warga tersebut bersyarat sebagai pemilih," jelasnya.
Kordiv PIC Data Pemilih ini menyampaikan, pihaknya terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih yang masuk dalam DPTb dan DPK. "Tentunya kami juga melakukan koordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kuncinya.
Sementara Kordiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan mempertegas bahwa warga juga harus memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb dan DPK.
"Terkhusus DPTb pengurusannya paling lambat H-7 (20 November 2024) dengan kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas," tandasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Sentra Gakkumdu Serahkan Tersangka Dugaan Perusakan APK Aurama' ke Kejaksaan
Sentra Gakkumdu Gowa menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana pemilihan terkait pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 Amir Uskara-Irmawati Haeruddin atau Aurama'.
Jum'at, 06 Des 2024 13:37
Sulsel
KPU Bone Tuntaskan Rekap: Beramal 199.954, All In 114.083, SipakarioMi 86.717 Suara
KPU Bone menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitung berasal dari 27 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 22:32
Sulsel
KPU Gowa Selesaikan Rekapitulasi: Hati Damai 225.492, Aurama' 195.094 Suara
KPU Gowa menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada dan Pilgub Sulsel 2024. Suara yang dihitug berasal dari 18 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 20:19
News
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
Polemik di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Jeneponto terus terjadi, bahkan saat ini ada sekitar delapan TPS direkomendasikan oleh Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Kamis, 05 Des 2024 18:54
Sulsel
KPU Soppeng Rampungkan Rekapitulasi: SUKSES 80.266, SIAP ADA 61.758 Suara
KPU Soppeng menuntaskan rekapitulasi suara tingkat kabupaten untuk Pilkada 2024. Suara yang dihitug berasal dari 8 kecamatan.
Kamis, 05 Des 2024 14:23
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Safari Subuh, Appi Ajak Warga Jaga Persatuan Usai Pilwalkot Makassar 2024
3
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
4
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
5
KPU Bantaeng Minta Pelaku Pemicu PSU Diseret ke Ranah Pidana
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Bawaslu Rekomendasikan 8 TPS di Jeneponto Lakukan PSU
2
Safari Subuh, Appi Ajak Warga Jaga Persatuan Usai Pilwalkot Makassar 2024
3
Ribuan Warga Berunjuk Rasa di Depan Kantor KPU Jeneponto
4
FSPPB Dukung Program Asta Cita: Kebut Swasembada & Kedaulatan Energi Nasional
5
KPU Bantaeng Minta Pelaku Pemicu PSU Diseret ke Ranah Pidana