Hadirkan 11 Panwascam, Bawaslu Selayar Laksanakan Rakernis DPTb dan DPK
Sabtu, 09 Nov 2024 15:19
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar Rakernis penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan DPTb dan DPK di Warkop Tanadoang, Selayar pada Kamis (07/11/2024). Foto: Istimewa
SELAYAR - Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) penyusunan laporan hasil pencegahan pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Warkop Tanadoang, Selayar pada Kamis (07/11/2024).
Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar membeberkan pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena suatu alasan atau sebab, tidak dapat memilih di tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"DPTb terjadi, salah satunya disebabkan antara lain karena bencana alam, pindah domisili, tugas kerja dan belajar, pasien rawat inap dan pendampingnya, tahanan di rumah tahan. Sementara DPK, adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, pihaknya fokus melakukan pengawasan pendataan pemilih yang tidak terakomodasi dalam DPTb dan DPK seperti warga yang tidak mengantongi identitas e-KTP, atau dokumen pendukung lainnya.
"Kami juga membuka posko aduan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar guna memfasilitasi aduan warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya, padahal warga tersebut bersyarat sebagai pemilih," jelasnya.
Kordiv PIC Data Pemilih ini menyampaikan, pihaknya terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih yang masuk dalam DPTb dan DPK. "Tentunya kami juga melakukan koordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kuncinya.
Sementara Kordiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan mempertegas bahwa warga juga harus memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb dan DPK.
"Terkhusus DPTb pengurusannya paling lambat H-7 (20 November 2024) dengan kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas," tandasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Azmin Khaidar membeberkan pemilih DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena suatu alasan atau sebab, tidak dapat memilih di tempatnya terdaftar sebagai pemilih.
"DPTb terjadi, salah satunya disebabkan antara lain karena bencana alam, pindah domisili, tugas kerja dan belajar, pasien rawat inap dan pendampingnya, tahanan di rumah tahan. Sementara DPK, adalah pemilih yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih," katanya.
Azmin Khaidar menuturkan, pihaknya fokus melakukan pengawasan pendataan pemilih yang tidak terakomodasi dalam DPTb dan DPK seperti warga yang tidak mengantongi identitas e-KTP, atau dokumen pendukung lainnya.
"Kami juga membuka posko aduan di Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar guna memfasilitasi aduan warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya, padahal warga tersebut bersyarat sebagai pemilih," jelasnya.
Kordiv PIC Data Pemilih ini menyampaikan, pihaknya terus mengawal dan mengawasi penyusunan data pemilih yang masuk dalam DPTb dan DPK. "Tentunya kami juga melakukan koordinasi dengan KPU, PPK, dan PPS untuk memastikan penyusunan DPTb dan DPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kuncinya.
Sementara Kordiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Ahmad Sultan mempertegas bahwa warga juga harus memperhatikan batas waktu pengurusan DPTb dan DPK.
"Terkhusus DPTb pengurusannya paling lambat H-7 (20 November 2024) dengan kategori bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan lapas," tandasnya.
Kegiatan ini menghadirkan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Selayar.
(UMI)
Berita Terkait
News
Warga Selayar Temukan Lagi Plastik "Bugatti" Diduga Kokain di Pesisir Pantai, Total jadi 30 Paket
Paket tersebut ditemukan di Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kecamatan Buki, pada Senin (16/3/2026) sekira pukul 07.00 Wita.
Senin, 16 Mar 2026 21:18
Sulsel
Kesulitan Pesan Tiket? ASDP Bira Siagakan Petugas di Lapangan Bantu Pemudik ke Selayar
PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) di Pelabuhan Bira menyiapkan layanan bantuan bagi calon penumpang yang mengalami kendala dalam pemesanan tiket penyeberangan menjelang arus mudik Lebaran 2026 menuju Kabupaten Kepulauan Selayar.
Sabtu, 14 Mar 2026 17:13
Sulsel
Pelabuhan Bira Siap Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026, Lima Kapal Disiagakan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) ASDP Pelabuhan Bira, Kabupaten Bulukumba, menyatakan kesiapan dalam menghadapi arus mudik Idulfitri 2026.
Jum'at, 13 Mar 2026 11:36
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Halalbihalal Unhas Jadi Ajang Perkuat Kolaborasi dan Harmoni Kampus
2
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Promo Halal Bihalal Spesial
3
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
4
Hadirkan Tokoh Adat-Akademisi, AMSY Kupas Patriotisme dan Syiar Islam Syekh Yusuf
5
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Halalbihalal Unhas Jadi Ajang Perkuat Kolaborasi dan Harmoni Kampus
2
Vasaka Hotel Makassar Hadirkan Promo Halal Bihalal Spesial
3
Gubernur Malut Tawarkan Peluang Investasi Pangan ke Saudagar Bugis-Makassar
4
Hadirkan Tokoh Adat-Akademisi, AMSY Kupas Patriotisme dan Syiar Islam Syekh Yusuf
5
OJK Bersama Bareskrim Amankan Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan