Bawaslu Soppeng Tingkatkan Kemampuan Analisis Hukum Pengawas Pilkada 2024

Sabtu, 16 Nov 2024 09:26
Bawaslu Soppeng Tingkatkan Kemampuan Analisis Hukum Pengawas Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar acara Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan di Hotel Maryam Palace pada Jumat, (15/11/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
SOPPENG - Bawaslu Kabupaten Soppeng menggelar acara Penguatan Kapasitas Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan di Hotel Maryam Palace pada Jumat, (15/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan analisis hukum dan pengawasan para pengawas pemilihan dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu Soppeng, Andi Maddukelleng menyampaikan bahwa saat ini hanya tersisa 9 hari kedepan berakhirnya masa kampanye, yang kemudian akan memasuki masa tenang.

"Dalam situasi dengan intensitas pekerjaan yang cukup tinggi, kami menekankan pentingnya kemampuan mengatur waktu agar semua tugas dapat diselesaikan dengan baik, termasuk pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas hukum," katanya.

Menurutnya, penguatan kapasitas hukum dalam penegakan hukum memiliki peran penting, khususnya terkait regulasi. Ia menjelaskan bahwa peran Bawaslu mencakup tiga aspek utama, yaitu pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

"Ini memiliki landasan hukum yang menjadi dasar bagi kita dalam melaksanakan pencegahan, pengawasan, dan penindakan, baik secara prosedural maupun substansial,” ujar Andi Maddukelleng.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua upaya ini diarahkan untuk mendukung terselenggaranya pemilu dan pemilihan yang adil dan sesuai aturan. Pengawas pemilu, menurutnya, harus memahami dan menegakkan regulasi dengan kepastian hukum yang akurat.

Hadir sebagai narasumber, Herman selaku Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan, dan Asbudi Dwi Saputra, seorang akademisi yang memberikan materi yang relevan dan aplikatif.

Herman menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi pemilihan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.

"Pengawas pemilihan harus memahami aturan, seperti UU No. 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu terbaru, untuk dapat menganalisis dugaan pelanggaran secara tepat. Setiap pelanggaran harus ditangani sesuai regulasi guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan,” ujarnya.

Sementara itu, Asbudi Dwi Saputra memberikan perhatian khusus pada pengawasan tahap pemungutan dan penghitungan suara (tungsura). Menurutnya, integritas dan profesionalisme pengawas TPS menjadi kunci utama dalam menciptakan pemilihan yang transparan dan adil.

"Ketelitian dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran dan kerja sama yang solid dengan KPPS sangat penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Soppeng berharap pengawas pemilihan dapat menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, dan sesuai dengan regulasi dan aturan hukum. Hal ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru