KPU Sulsel Segera Lakukan Pembersihan APK Jelang Memasuki Masa Tenang

Sabtu, 23 Nov 2024 19:06
KPU Sulsel Segera Lakukan Pembersihan APK Jelang Memasuki Masa Tenang
KPU Sulsel menggelar Rapat Koordinasi persiapan pembersihan APK Pilgub di Aula Kantor KPU Sulsel pada Sabtu (23/11/2024). Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - KPU Sulsel menggelar Rapat Koordinasi persiapan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan di Aula Kantor KPU Sulsel pada Sabtu (23/11/2024).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulsel, Perwakilan dari Polda, Perwakilan Satpol PP, Kesbangpol dan LO masing-masing Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Rapat Koordinasi ini membahas agenda pembersihan APK. Baik yang dipasang secara mandiri oleh Tim Paslon maupun APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi yang harus dibersihkan maksimal sebelum hari pemungutan suara.

Anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam mempersiapkan pembersihan APK masing-masing paslon maupun yang difasilitasi oleh penyelenggara yang telah dipasang sejak dimulainya masa kampanye sejak 25 September sampai 23 November 2024.

“Berdasarkan PKPU No. 13 Tahun 2024 dan KPT No. 1363 Tahun 2024 yang mengatur mengenai kampanye dan juknis kampanye. Bahwa pembersihan APK Paslon harus dibersihkan 3 hari sebelum hari pemungutan suara atau dengan kata lain harus dibersihkan pada sejak berakhirnya masa kampanye yang berakhir pada hari ini yakni tanggal 23 November," tuturnya.

Hasruddin Husain juga menyampaikan KPU Sulsel mulai malam ini bersama tim pasangan calon akan bergerak membersihkan APK Paslon seperti reklame, baliho, umbul dan APK lainnya yang dipasang di sejumlah ruas jalan. Termasuk juga 24 KPU kabupaten/kota juga telah akan bergerak nanti malam.

"Harapan semua APK Paslon dibersihkan sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam PKPU dan KPT Juknis yang mengatur mengenai Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
Sulsel
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
KPU Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Rabu, 22 Jan 2025 16:06
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Makassar City
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:33
Bantah Dalil INIMI, KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih dalam Sidang MK
Sulsel
Bantah Dalil INIMI, KPU Makassar Tampik Persulit Pemilih dalam Sidang MK
KPU Kota Makassar sebagai Termohon membantah menyulitkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya seperti yang didalilkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara Pemohon dalam perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Selasa (21/01/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:04
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
Sulsel
KPU Kepulauan Selayar Pastikan Keaslian Ijazah Cabup Terpilih Natsir Ali
KPU Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai Termohon membantah dalil permohonan Pasangan Calon Nomor urut 2 Ady Ansar dan M. Suwadi yang mempersoalkan keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali.
Selasa, 21 Jan 2025 18:26
Berita Terbaru