Kabupaten Maros Dapat Tambahan 10.456 Keluarga Penerima PKH
Senin, 25 Nov 2024 17:09
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAROS - Kabupaten Maros mendapatkan tambahan 10.456 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya dari kalangan penerima bantuan pangan non tunai (BPNT).
Kepala Dinas Sosial Maros, Suwardi Sawedi mengatakan, dengan tambahan tersebut pihaknya sedang melakukan pendaftaran dan verifikasi untuk memastikan data calon penerima layak.
"Saat ini, total penerima BPNT dan PKH di Maros mencapai 24.000 keluarga dan sekarang kan ada tambahan sekitar 10.456," katanya, Senin (25/11/2024).
Mantan Camat Cenrana itu menyebutkan kategori penerima baru mencakup keluarga yang memiliki ibu hamil, penyandang disabilitas, anak sekolah dan pendapatan di bawah standar hidup layak atau di bawah UMR.
Selain itu, pemerintah juga memastikan penerima lama yang sudah masuk kategori mampu akan dikeluarkan dari daftar penerima melalui proses graduasi.
"Jika penerima lama sudah dianggap mampu, mereka akan diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima manfaat," tambahnya.
Suwardi menjelaskan bahwa komponen bantuan mencakup bantuan makanan, dukungan khusus untuk ibu hamil, bantuan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Proses pendataan dan verifikasi untuk penerima baru maupun lama akan berlangsung hingga 18 Desember 2024.
"Semoga penerima bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
Kepala Dinas Sosial Maros, Suwardi Sawedi mengatakan, dengan tambahan tersebut pihaknya sedang melakukan pendaftaran dan verifikasi untuk memastikan data calon penerima layak.
"Saat ini, total penerima BPNT dan PKH di Maros mencapai 24.000 keluarga dan sekarang kan ada tambahan sekitar 10.456," katanya, Senin (25/11/2024).
Mantan Camat Cenrana itu menyebutkan kategori penerima baru mencakup keluarga yang memiliki ibu hamil, penyandang disabilitas, anak sekolah dan pendapatan di bawah standar hidup layak atau di bawah UMR.
Selain itu, pemerintah juga memastikan penerima lama yang sudah masuk kategori mampu akan dikeluarkan dari daftar penerima melalui proses graduasi.
"Jika penerima lama sudah dianggap mampu, mereka akan diusulkan untuk dikeluarkan dari daftar penerima manfaat," tambahnya.
Suwardi menjelaskan bahwa komponen bantuan mencakup bantuan makanan, dukungan khusus untuk ibu hamil, bantuan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Proses pendataan dan verifikasi untuk penerima baru maupun lama akan berlangsung hingga 18 Desember 2024.
"Semoga penerima bantuan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Sulsel
MTQ XXXIV Sulsel di Maros Siap Digelar, Libatkan 1.041 Peserta
Kabupaten Maros akan menjadi tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 10–18 April 2026.
Senin, 30 Mar 2026 14:16
Sulsel
Bupati Maros Lantik 129 Pejabat, Jabatan Hampir 100 Persen Terisi
Pemerintah Kabupaten Maros melantik 129 pejabat struktural dan fungsional, Senin (30/3/2026). Pelantikan berlangsung di Lapangan Pallangtikang dan dirangkaikan dengan apel pagi.
Senin, 30 Mar 2026 11:29
Sulsel
Pasar Murah Dinas Pertanian Maros Diserbu, Daging Lebih Murah dari Pasar
Pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Maros diserbu warga. Masyarakat memanfaatkan kegiatan tersebut untuk membeli kebutuhan pokok dengan harga lebih terjangkau menjelang Lebaran.
Senin, 16 Mar 2026 12:53
Sulsel
ASN Maros Ajukan WFA Wajib Lampirkan Tiket Perjalanan
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros diperbolehkan bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) pada 25 hingga 27 Maret 2026.
Minggu, 15 Mar 2026 16:14
Sulsel
Pemkab Maros Percepat Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mempercepat pembayaran gaji bulan Maret bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Pemkab Maros.
Kamis, 12 Mar 2026 17:51
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler