KPU Jeneponto Pastikan Hasil Perolehan Suara Beredar di Sosmed Hoaks

Kamis, 28 Nov 2024 17:15
KPU Jeneponto Pastikan Hasil Perolehan Suara Beredar di Sosmed Hoaks
Tangkapan Layar hasil perolehan Suara Pilkada Jeneponto. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, memastikan hasil perolehan suara sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto yang beredar luas di sosial media adalah hoaks.

Komisioner KPU Jeneponto, Divisi Perencanaan data dan Informasi, Sapriadi Saleh saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan tabulasi atau quick count, melainkan hanya menyampaikan informasi melalui website resminya.

"KPU tidak pernah melakukan penghitungan tabulasi atau quick count kecuali KPU hanya menyampaikan informasi melalui laman website resminya di https://pilkada2024.kpu.go.id/," tegas Sapriadi.

Beredarnya informasi yang mengatasnamakan hasil tabulasi dari KPU melalui website yang beredar luas di sosial media Facebook dan group WhatsApp, maka pihaknya mengimbau agar seluruh masyarakat Jeneponto tetap tenang sembari menunggu hasil resmi dari KPU melalu rekapitulasi berjenjang.

"Hasil pilkada akan dibahas secara berjenjang, kemarin sudah perhitungan di TPS. selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi perhitungan di tingkat kecamatan sampai di kabupaten yang jadwalnya sudah ditetapkan melalui PKPU No 18 tahun 2024," ungkapnya.

Perlu diketahui sebelumnya, sejumlah lembaga survei nantinya akan mengumumkan hasil quick count atau penghitungan suara cepat Pilkada 2024. Namun, metode quick count ini merupakan hasil penghitungan yang masih bersifat sementara.

Adapun hasil perhitungan suara yang resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.

Jadwalnya untuk rekapitulasi tingkat kecamatan mulai tanggal 28 November hingga 3 Desember. Rekapitulasi tingkat kabupaten jadwalnya mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember.

Pengumuman hasil perolehan suara akan dilakukan secara bertahap oleh KPU untuk seluruh wilayah di Indonesia.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru