Babak Baru Polemik Pilkada Jeneponto: PPK Kelara Tolak Rekomendasi PSU

Kamis, 05 Des 2024 10:42
Babak Baru Polemik Pilkada Jeneponto: PPK Kelara Tolak Rekomendasi PSU
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Comment
Share
JENEPONTO - Polemik Pilkada 2024 di Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Kali ini, rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kelara ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kelara.

Ketua Panwascam Kelara Bahtiar dikonfirmasi mengatakan akan mengusulkan kembali rekomendasi dan mempertanyakan alasan Ketua PPK Kelara menolak rekomendasi sebelumnya yang telah diajukan.

"Itumi saya pertanyakan, kenapa ditolak," ungkapnya singkat, Kamis pagi ini.

Rekomendasi itu dikeluarkan karena Panwascam Kelara menemukan pemilih atas nama Aspar yang diduga menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS berbeda.

Yang bersangkutan diduga memilih di TPS 003 Desa Kampala Kecamatan Arungkeke sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memilih di TPS 001 Tolo Selatan sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) berdasarkan daftar hadir pemilih DPT dan DPK.

Ditemukan pemilih atas nama Sulaeman menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali yaitu memilih di TPS 005 Tolo Barat sebagai pemilih DPK dan juga menggunakan hak pilihnya di TPS 004 Desa Paitana, Kecamatan Turatea sebagai pemilih DPT berdasarkan daftar hadir pemilih DPT dan DPK.

Namun berdasarkan surat balasan PPK Kecamatan Kelara pada Kamis 4 Desember 2024, mereka menolak melaksanakan PSU di TPS tersebut karena menganggap tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Atas keputusan itu, PPK Kelara diduga mengabaikan Surat Edaran Bawaslu RI No 117 tentang Persamaan Persepsi Terhadap Isu Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.

Dijelaskan pada angka 1 pemaknaan terhadap Pasal 112 ayat 2 Huruf C, Huruf D dan Huruf E perkenaan dengan Pemungutan Suara Ulang. Sebagaimana poin 1.6 huruf A dalam hal terdapat keadaan 1 pemilih mwnggunakan hak pilih lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

"Oleh sebab itu kami menggap bahwa penolakan PPK Kecamatan Kelara untuk melaksanakan PSU di TPS tersebut itu cacat hukum sehingga tidak dapat dibenarkan," ungkap Hardianto Haris, Tim LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru