Hasil RDP Komisi D DPRD Sulsel, Dewas ASK Dibentuk Paling Lambat Januari 2025
Senin, 23 Des 2024 18:21
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (23/12/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (23/12/2024). Sejumlah pihak terkait diundang diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Diskominfo-SP, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), PERTAMINA Patra Niaga, ORASKI, ORGANDA, provider Ojol dan lainnya.
Agenda ini dalam rangka pembahasan lanjutan kesepakatan RDP sebelumnya pada 29 Mei 2024 terkait implementasi/penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor: 2559/XII/2022 dan Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sampai saat ini belum terealisasi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan RDP ini sudah membuahkan hasil setelah pembahasan ini mandek pada dewan lama. Salah satu kesimpulannya ialah Dewas ASK harus sudah dibentuk bulan Januari 2025.
"Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk secepatnya membentuk Dewan Pengawas Angkutan Sewa Khusus selambat-lambatnya sampai tanggal 30 Januari 2025 ya, itu tadi kesimpulannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP, kemarin.
Kadir menyoroti persoalan ini sudah lama mandek sejak Mei 2024. Ia bersyukur RDP yang ketiga ini sudah bisa memberikan titik terang kepada para ojek online (Ojol) di Sulsel.
"Kesimpulan yang kedua bahwa meminta kepada para provider untuk tidak seenaknya menaikkan tarif, karena sudah ada SK Gubernur soal batas atas dan batas bawah tarif daripada ojek online. SKnya (adalah) SK Nomor: 2559/XII/2022," ujarnya.
Menurut Kadir, Undang-undang mengatur pembentukan Dewas ASK setiap provinsi. Tugasnya ialah mengawasi soal tarif yang ditetapkan oleh provider di aplikasi.
Sementara kata Kadir dari informasi yang diterimanya, selama ini para provider seenaknya menaikkan tarif yang tidak sesuai dengan SK Gubernur. Padahal di Sulsel, sudah ada SK Gubernurnya yang harus diikuti.
"Seharusnya provider itu mengikuti tarif (sesuai SK Gubernur), karena masing masing di daerah berbeda. Makanya kan ada SK Gubernur yang harus diikuti karena dia menjalankan usahanya di Sulawesi Selatan," terangnya.
Politisi Golkar ini menyampaikan, sudah ada draft pembentukan Dewas ASK di Sulsel. Bahkan sudah ada lembaga yang harus ada dalam struktur tersebut mulai dari pihak Dirlantas, Dishub, Diskominfo-SP, Satpol PP, Biro Hukum dan lainnya.
Kadir menekankan, Dishub wajib menjalankan kesimpulan rapat ini dengan membentuk Dewas ASK paling lambat 30 Januari 2024. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dipanggil lagi untuk dilakukan RDP.
"Kita panggil di sini, kita undang lagi, kan itu kesepakatan. Mereka meminta kasih batas waktu sampai Januari. Iya mereka minta kan begitu yang kita sepakati. Nah kalau mereka tidak laksanakan lagi, ya kita panggil ke sini lagi," jelasnya.
Agenda ini dalam rangka pembahasan lanjutan kesepakatan RDP sebelumnya pada 29 Mei 2024 terkait implementasi/penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor: 2559/XII/2022 dan Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sampai saat ini belum terealisasi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan RDP ini sudah membuahkan hasil setelah pembahasan ini mandek pada dewan lama. Salah satu kesimpulannya ialah Dewas ASK harus sudah dibentuk bulan Januari 2025.
"Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk secepatnya membentuk Dewan Pengawas Angkutan Sewa Khusus selambat-lambatnya sampai tanggal 30 Januari 2025 ya, itu tadi kesimpulannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP, kemarin.
Kadir menyoroti persoalan ini sudah lama mandek sejak Mei 2024. Ia bersyukur RDP yang ketiga ini sudah bisa memberikan titik terang kepada para ojek online (Ojol) di Sulsel.
"Kesimpulan yang kedua bahwa meminta kepada para provider untuk tidak seenaknya menaikkan tarif, karena sudah ada SK Gubernur soal batas atas dan batas bawah tarif daripada ojek online. SKnya (adalah) SK Nomor: 2559/XII/2022," ujarnya.
Menurut Kadir, Undang-undang mengatur pembentukan Dewas ASK setiap provinsi. Tugasnya ialah mengawasi soal tarif yang ditetapkan oleh provider di aplikasi.
Sementara kata Kadir dari informasi yang diterimanya, selama ini para provider seenaknya menaikkan tarif yang tidak sesuai dengan SK Gubernur. Padahal di Sulsel, sudah ada SK Gubernurnya yang harus diikuti.
"Seharusnya provider itu mengikuti tarif (sesuai SK Gubernur), karena masing masing di daerah berbeda. Makanya kan ada SK Gubernur yang harus diikuti karena dia menjalankan usahanya di Sulawesi Selatan," terangnya.
Politisi Golkar ini menyampaikan, sudah ada draft pembentukan Dewas ASK di Sulsel. Bahkan sudah ada lembaga yang harus ada dalam struktur tersebut mulai dari pihak Dirlantas, Dishub, Diskominfo-SP, Satpol PP, Biro Hukum dan lainnya.
Kadir menekankan, Dishub wajib menjalankan kesimpulan rapat ini dengan membentuk Dewas ASK paling lambat 30 Januari 2024. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dipanggil lagi untuk dilakukan RDP.
"Kita panggil di sini, kita undang lagi, kan itu kesepakatan. Mereka meminta kasih batas waktu sampai Januari. Iya mereka minta kan begitu yang kita sepakati. Nah kalau mereka tidak laksanakan lagi, ya kita panggil ke sini lagi," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
DPRD Sulsel Pertimbangkan Hak Angket, Data Deviden GMTD Didesak Transparan
Komisi D DPRD Sulsel kembali melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kantor sementara DPRD Sulsel, Makassar pada Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 19:50
Makassar City
Kadir Halid Serap Aspirasi Warga Parang Layang Soal Drainase dan Jalan Lorong
Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid melaksanakan reses masa persidangan II Tahun Anggaran 2025/2026 di Jalan Tinumbu, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (24/02/2026).
Selasa, 24 Feb 2026 17:22
Sulsel
Tak Hanya Dengarkan Aspirasi, Zulfikar Limolang Serahkan Bantuan Mesin Jahit untuk UMKM
Sekretaris Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Zulfikar Limolang, kembali turun mendengar aspirasi masyarakat di daerah pemilihan 11 Sulsel dalam agenda reses masa sidang kedua tahun 2025-2026.
Minggu, 22 Feb 2026 13:33
Sulsel
Pelantikan IPHI Sulsel, Rahman Pina Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
Pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Sulawesi Selatan masa bakti 2026–2031 berlangsung khidmat di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Makassar, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 18:56
Sulsel
Rahman Pina Jadikan Reses dan Ramadan Momentum Pererat Persaudaraan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Rahman Pina, mengawali masa reses masa sidang II Tahun 2025–2026 dengan bersilaturahmi bersama awak media, Senin (16/2/2026).
Senin, 16 Feb 2026 09:16
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
2
BPP IKA UIN Alauddin Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
3
Pemkab Gowa Percepat Distribusi MBG untuk Bumil, Busui dan Balita Non PAUD
4
Empat Pebalap Muda AHM Siap Melesat Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026
5
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Nilai Capai 7,71 Persen, Sidrap Juara Satu Pertumbuhan Ekonomi Sulsel 2025
2
BPP IKA UIN Alauddin Perkuat Konsolidasi dan Peran Strategis Alumni
3
Pemkab Gowa Percepat Distribusi MBG untuk Bumil, Busui dan Balita Non PAUD
4
Empat Pebalap Muda AHM Siap Melesat Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026
5
Angkutan Lebaran 2026, Sulsel Jadi Simpul Strategis Transportasi Indonesia Timur