Hasil RDP Komisi D DPRD Sulsel, Dewas ASK Dibentuk Paling Lambat Januari 2025
Senin, 23 Des 2024 18:21
Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (23/12/2024). Foto: Istimewa
MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Sulsel pada Senin (23/12/2024). Sejumlah pihak terkait diundang diantaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Diskominfo-SP, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), PERTAMINA Patra Niaga, ORASKI, ORGANDA, provider Ojol dan lainnya.
Agenda ini dalam rangka pembahasan lanjutan kesepakatan RDP sebelumnya pada 29 Mei 2024 terkait implementasi/penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor: 2559/XII/2022 dan Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sampai saat ini belum terealisasi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan RDP ini sudah membuahkan hasil setelah pembahasan ini mandek pada dewan lama. Salah satu kesimpulannya ialah Dewas ASK harus sudah dibentuk bulan Januari 2025.
"Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk secepatnya membentuk Dewan Pengawas Angkutan Sewa Khusus selambat-lambatnya sampai tanggal 30 Januari 2025 ya, itu tadi kesimpulannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP, kemarin.
Kadir menyoroti persoalan ini sudah lama mandek sejak Mei 2024. Ia bersyukur RDP yang ketiga ini sudah bisa memberikan titik terang kepada para ojek online (Ojol) di Sulsel.
"Kesimpulan yang kedua bahwa meminta kepada para provider untuk tidak seenaknya menaikkan tarif, karena sudah ada SK Gubernur soal batas atas dan batas bawah tarif daripada ojek online. SKnya (adalah) SK Nomor: 2559/XII/2022," ujarnya.
Menurut Kadir, Undang-undang mengatur pembentukan Dewas ASK setiap provinsi. Tugasnya ialah mengawasi soal tarif yang ditetapkan oleh provider di aplikasi.
Sementara kata Kadir dari informasi yang diterimanya, selama ini para provider seenaknya menaikkan tarif yang tidak sesuai dengan SK Gubernur. Padahal di Sulsel, sudah ada SK Gubernurnya yang harus diikuti.
"Seharusnya provider itu mengikuti tarif (sesuai SK Gubernur), karena masing masing di daerah berbeda. Makanya kan ada SK Gubernur yang harus diikuti karena dia menjalankan usahanya di Sulawesi Selatan," terangnya.
Politisi Golkar ini menyampaikan, sudah ada draft pembentukan Dewas ASK di Sulsel. Bahkan sudah ada lembaga yang harus ada dalam struktur tersebut mulai dari pihak Dirlantas, Dishub, Diskominfo-SP, Satpol PP, Biro Hukum dan lainnya.
Kadir menekankan, Dishub wajib menjalankan kesimpulan rapat ini dengan membentuk Dewas ASK paling lambat 30 Januari 2024. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dipanggil lagi untuk dilakukan RDP.
"Kita panggil di sini, kita undang lagi, kan itu kesepakatan. Mereka meminta kasih batas waktu sampai Januari. Iya mereka minta kan begitu yang kita sepakati. Nah kalau mereka tidak laksanakan lagi, ya kita panggil ke sini lagi," jelasnya.
Agenda ini dalam rangka pembahasan lanjutan kesepakatan RDP sebelumnya pada 29 Mei 2024 terkait implementasi/penerapan SK Gubernur Sulsel Nomor: 2559/XII/2022 dan Pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang sampai saat ini belum terealisasi.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan RDP ini sudah membuahkan hasil setelah pembahasan ini mandek pada dewan lama. Salah satu kesimpulannya ialah Dewas ASK harus sudah dibentuk bulan Januari 2025.
"Kami meminta kepada Dinas Perhubungan untuk secepatnya membentuk Dewan Pengawas Angkutan Sewa Khusus selambat-lambatnya sampai tanggal 30 Januari 2025 ya, itu tadi kesimpulannya," kata Kadir saat ditemui usai RDP, kemarin.
Kadir menyoroti persoalan ini sudah lama mandek sejak Mei 2024. Ia bersyukur RDP yang ketiga ini sudah bisa memberikan titik terang kepada para ojek online (Ojol) di Sulsel.
"Kesimpulan yang kedua bahwa meminta kepada para provider untuk tidak seenaknya menaikkan tarif, karena sudah ada SK Gubernur soal batas atas dan batas bawah tarif daripada ojek online. SKnya (adalah) SK Nomor: 2559/XII/2022," ujarnya.
Menurut Kadir, Undang-undang mengatur pembentukan Dewas ASK setiap provinsi. Tugasnya ialah mengawasi soal tarif yang ditetapkan oleh provider di aplikasi.
Sementara kata Kadir dari informasi yang diterimanya, selama ini para provider seenaknya menaikkan tarif yang tidak sesuai dengan SK Gubernur. Padahal di Sulsel, sudah ada SK Gubernurnya yang harus diikuti.
"Seharusnya provider itu mengikuti tarif (sesuai SK Gubernur), karena masing masing di daerah berbeda. Makanya kan ada SK Gubernur yang harus diikuti karena dia menjalankan usahanya di Sulawesi Selatan," terangnya.
Politisi Golkar ini menyampaikan, sudah ada draft pembentukan Dewas ASK di Sulsel. Bahkan sudah ada lembaga yang harus ada dalam struktur tersebut mulai dari pihak Dirlantas, Dishub, Diskominfo-SP, Satpol PP, Biro Hukum dan lainnya.
Kadir menekankan, Dishub wajib menjalankan kesimpulan rapat ini dengan membentuk Dewas ASK paling lambat 30 Januari 2024. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dipanggil lagi untuk dilakukan RDP.
"Kita panggil di sini, kita undang lagi, kan itu kesepakatan. Mereka meminta kasih batas waktu sampai Januari. Iya mereka minta kan begitu yang kita sepakati. Nah kalau mereka tidak laksanakan lagi, ya kita panggil ke sini lagi," jelasnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Fatma Wahyuddin Kunjungi Korban Kebakaran Tallo, Bantu Warga Terdampak
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fatma Wahyuddin, meninjau lokasi kebakaran di Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sabtu (1/8/2026).
Minggu, 02 Agu 2026 05:11
Makassar City
PKB Makassar Siapkan Bantuan ke KK untuk Dukung Program Urban Farming Terintegrasi
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo menggelar reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025/26 di Kelurahan Rappojawa, Kecamatan Tallo, Makassar pada Rabu (29/07/2026).
Rabu, 29 Jul 2026 18:02
Sulsel
Reses di Gowa, Andi Tenri Indah Serap Keluhan Warga Soal Zonasi dan Akses Sekolah Negeri
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Gerindra, Andi Tenri Indah, kembali menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sabtu (25/7/2026).
Minggu, 26 Jul 2026 13:56
Sulsel
Reses di Bangkala Barat, Anggota DPRD Sulsel Salmawati Paris Serap Aspirasi Warga
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Nasdem, Salmawati Paris, menggelar Reses dan Temu Konstituen Masa Persidangan Tahun Sidang 2025/2026 di Desa Garassikang.
Sabtu, 25 Jul 2026 22:03
Sulsel
Yasir Machmud Nahkodai Pengusaha Tani HKTI, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Yasir Machmud resmi memimpin Dewan Pengurus Nasional (DPN) Pengusaha Tani Indonesia Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) periode 2026–2031.
Selasa, 21 Jul 2026 17:36
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
2
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
3
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata
4
Didukung Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp16 Miliar, Jembatan Salujambu Segera Dilintasi Warga
5
Mahasiswa Unhas Ciptakan RICEVA, Paper Strip Alami untuk Usir Kutu Beras
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Pendapatan Telkom Naik Jadi Rp75,9 Triliun, Laba Bersih Ikut Menguat
2
DLH Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
3
UMI ESS 2026 Resmi Dibuka, Rektor Tegaskan Transformasi Kampus Harus Berdampak Nyata
4
Didukung Bantuan Keuangan Pemprov Sulsel Rp16 Miliar, Jembatan Salujambu Segera Dilintasi Warga
5
Mahasiswa Unhas Ciptakan RICEVA, Paper Strip Alami untuk Usir Kutu Beras