Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Rabu, 01 Jan 2025 13:37
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman hadir langsung pada saat pembacaan putusan DKPP di Jakarta. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) baru-baru ini.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dan Ketua Bawaslu Bone, Alwi dinyatakan bebas dari sanksi etik. Nama baik keduanya kemudian direhabilitasi oleh DKPP.
Pada perkara Nomor 264-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP merehabilitasi Sufirman. Ia bahkan hadir langsung pada saat pembacaan putusan.
"Iye, Alhamndulillah. Saya hadiri langsung kemarin sidang pembacaan putusanya di kantor DKPP," katanya.
Sufirman bersyukur dirinya tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu ialah eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida yang mendalilkan Teradu melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua Bawaslu Maros.
"Putusanya Alhamndulillah rehabilitas atau pemulihan nama baik saya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan oleh pengadu," jelasnya.
Pada perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024, Teradu Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga bebas dari sanksi. Nama Alwi kemudian diminta direhabilitasi oleh DKPP.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dan Ketua Bawaslu Bone, Alwi dinyatakan bebas dari sanksi etik. Nama baik keduanya kemudian direhabilitasi oleh DKPP.
Pada perkara Nomor 264-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP merehabilitasi Sufirman. Ia bahkan hadir langsung pada saat pembacaan putusan.
"Iye, Alhamndulillah. Saya hadiri langsung kemarin sidang pembacaan putusanya di kantor DKPP," katanya.
Sufirman bersyukur dirinya tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu ialah eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida yang mendalilkan Teradu melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua Bawaslu Maros.
"Putusanya Alhamndulillah rehabilitas atau pemulihan nama baik saya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan oleh pengadu," jelasnya.
Pada perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024, Teradu Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga bebas dari sanksi. Nama Alwi kemudian diminta direhabilitasi oleh DKPP.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Serahkan Revisi Aduan Pelanggaran KPU Jeneponto ke DKPP, Tim Paslon: Tinggal Tunggu Sidang
DKPP di Jakarta telah menerima kembali berkas perbaikan pengaduan salah satu tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang merasa dirugikan di Jakarta, Senin (30/12/2024).
Jum'at, 03 Jan 2025 10:18
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Soppeng Terbitkan Buku Mengawal Demokrasi
Bawaslu Soppeng menerbitkan buku sebagai bentuk pengawasan. Karya tersebut berjudul Mengawal Demokrasi, sistem dan proses rekruitmen pengawas Pemilu Adhoc 2024.
Kamis, 19 Des 2024 13:55
Sulsel
Bawaslu Sulsel Raih Apresiasi Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Bawaslu Sulsel mendapatkan apresiasi kehumasan terbaik se-Indonesia. Penghargaan ini diberikan atas kinerja Bawaslu Sulsel dalam mengelola informasi publik selama tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Rabu, 18 Des 2024 22:18
Sulsel
Terdakwa Pengrusakan APK Aurama' Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan
Sentra Gakkumdu terus mengawal proses sidang kasus pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bawaslu dan penyidik Polres Gowa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Kamis (5/12), Pengadilan Negeri Sungguminasa menggelar sidang perdana kasus tersebut pada Rabu (11/12).
Rabu, 18 Des 2024 13:01
Sulsel
Dokumentasi Pengawasan, Bawaslu Sulsel Terbitkan Buku Pemilu Bersih Perisai Suara Rakyat
Bawaslu Sulsel telah mencapai kemajuan signifikan dengan diterbitkannya buku dengan judul "Pemilu Bersih Perisai Suara Rakyat" yang kini memiliki nomor ISBN.
Minggu, 15 Des 2024 12:45
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mobil Bumdes Tombolo Jeneponto Diduga Dilarikan ke Luar Daerah, Pelat Diubah
2
PT Huadi Belum Bayar Pajak Alat Berat 5 Tahun, DPRD Suarakan Pencabutan Izin
3
Peradi Makassar Duga Penembak Rudy S Gani Orang Terlatih
4
PD IPM Gowa Sukses Gelar Pekan Kreativitas Pelajar 2024
5
Pembunuh Rudy S Gani Diduga Gunakan Senapan Angin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Mobil Bumdes Tombolo Jeneponto Diduga Dilarikan ke Luar Daerah, Pelat Diubah
2
PT Huadi Belum Bayar Pajak Alat Berat 5 Tahun, DPRD Suarakan Pencabutan Izin
3
Peradi Makassar Duga Penembak Rudy S Gani Orang Terlatih
4
PD IPM Gowa Sukses Gelar Pekan Kreativitas Pelajar 2024
5
Pembunuh Rudy S Gani Diduga Gunakan Senapan Angin