Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone

Rabu, 01 Jan 2025 13:37
Bebas dari Sanksi Etik, DKPP Rehabilitasi Ketua Bawaslu Maros dan Bone
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman hadir langsung pada saat pembacaan putusan DKPP di Jakarta. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) baru-baru ini.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dan Ketua Bawaslu Bone, Alwi dinyatakan bebas dari sanksi etik. Nama baik keduanya kemudian direhabilitasi oleh DKPP.

Pada perkara Nomor 264-PKE-DKPP/IX/2024, DKPP merehabilitasi Sufirman. Ia bahkan hadir langsung pada saat pembacaan putusan.

"Iye, Alhamndulillah. Saya hadiri langsung kemarin sidang pembacaan putusanya di kantor DKPP," katanya.

Sufirman bersyukur dirinya tidak terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu ialah eks Panwascam Turikale, Helda Hertrida yang mendalilkan Teradu melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai Ketua Bawaslu Maros.

"Putusanya Alhamndulillah rehabilitas atau pemulihan nama baik saya, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diadukan oleh pengadu," jelasnya.

Pada perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024, Teradu Ketua Bawaslu Bone, Alwi juga bebas dari sanksi. Nama Alwi kemudian diminta direhabilitasi oleh DKPP.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru