Pemkab Gowa Siap Akomodir 4.284 Tenaga Non ASN dalam Formasi PPPK
Rabu, 08 Jan 2025 16:23

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
GOWA - Sebanyak 4.284 Non ASN Kabupaten Gowa akan diakomodir dalam seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) Lingkup Pemkab Gowa.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri secara virtual di Ruang Kerja Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (8/1).
“Tahun 2025 ini kita sudah memberikan solusi kepada seluruh Non ASN Kabupaten Gowa, di mana sejak tanggal 20 Desember kemarin kami telah membuka pendaftaran kepada 4.284 Non ASN tersebut. Jadi Insyaallah seluruh Non ASN kita tidak ada yang menganggur namun akan terakomodir secara keseluruhan,” ungkapnya.
Dirinya menyebut di tahun 2024 kemarin, Pemkab Gowa memang tidak membuka formasi PPPK karena adanya beberapa alasan salah satunya melebihinya belanja pegawai diatas 30 persen (tidak sesuai aturan) ditambah beban pemerintah yang cukup berat.
“Sejak tahun 2021-2023 kita terus membuka formasi ASN dan telah menerima 2.080 orang. Hanya saja di tahun 2024 kemarin kita tidak bisa mengangkat karena banyaknya beban pembiayaan yang kami harus lakukan seperti Undang-undang HKPD kita mewajibkan belanja pegawai itu 30 persen adanya biaya Pilkada yang cukup besar dan PEN yang harus dibayar. Sehingga di tahun 2025 ini barulah dibuka karena PEN sudah lunas dan Pilkada juga telah selesai,” jelasnya.
Olehnya ia berharap dengan dilakukannya penataan Non ASN ini, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gowa akan terjamin dan segera melakukan pendaftaran hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, penataan ini harusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun, dari 1,7 juta Non ASN di Indonesia baru 1,3 juta yang telah mendaftar sehingga diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
“Jadi dalam rangka optimalisasi pengadaan PPPK maka kita perlu melakukan pemetaan untuk seleksi periode kedua untuk memastikan bahwa kita membuka ruang seluas-luasnya bagi pegawai Non ASN untuk mengikuti seleksi calon PPPK. Jadi masih ada sekitar 443.712 tenaga Non ASN yang belum mendaftar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk segera menuntaskan persoalan Non ASN ini dan mendorong melakukan pendaftaran hingga 15 Januari agar pemetaan Non ASN di Indonesia bisa selesai dan tidak terjadi PHK massal.
“Tujuan penataan ini untuk memperjelas status kepegawaian seluruh Non ASN yang ada di instansi pemerintah dan dapat disulkan menjadi PPPK dengan mengikuti seleksi paling lambat tanggal 15 Januari mendatang. Terlebih sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 yang kini diperpanjang sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam penyelesaian permasalahan penataan tenaga non ASN,” jelasnya.
Pada Rapat Koordinasi ini Bupati Gowa turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Zubair Usman dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud Sila dan seluruh kepala daerah se-Indonesia melalui virtual zoom.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN di Instansi Pemda yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri secara virtual di Ruang Kerja Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, Rabu (8/1).
“Tahun 2025 ini kita sudah memberikan solusi kepada seluruh Non ASN Kabupaten Gowa, di mana sejak tanggal 20 Desember kemarin kami telah membuka pendaftaran kepada 4.284 Non ASN tersebut. Jadi Insyaallah seluruh Non ASN kita tidak ada yang menganggur namun akan terakomodir secara keseluruhan,” ungkapnya.
Dirinya menyebut di tahun 2024 kemarin, Pemkab Gowa memang tidak membuka formasi PPPK karena adanya beberapa alasan salah satunya melebihinya belanja pegawai diatas 30 persen (tidak sesuai aturan) ditambah beban pemerintah yang cukup berat.
“Sejak tahun 2021-2023 kita terus membuka formasi ASN dan telah menerima 2.080 orang. Hanya saja di tahun 2024 kemarin kita tidak bisa mengangkat karena banyaknya beban pembiayaan yang kami harus lakukan seperti Undang-undang HKPD kita mewajibkan belanja pegawai itu 30 persen adanya biaya Pilkada yang cukup besar dan PEN yang harus dibayar. Sehingga di tahun 2025 ini barulah dibuka karena PEN sudah lunas dan Pilkada juga telah selesai,” jelasnya.
Olehnya ia berharap dengan dilakukannya penataan Non ASN ini, seluruh pegawai di lingkup Pemkab Gowa akan terjamin dan segera melakukan pendaftaran hingga tanggal 15 Januari 2025 mendatang.
Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan, penataan ini harusnya sudah selesai pada Desember 2024. Namun, dari 1,7 juta Non ASN di Indonesia baru 1,3 juta yang telah mendaftar sehingga diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
“Jadi dalam rangka optimalisasi pengadaan PPPK maka kita perlu melakukan pemetaan untuk seleksi periode kedua untuk memastikan bahwa kita membuka ruang seluas-luasnya bagi pegawai Non ASN untuk mengikuti seleksi calon PPPK. Jadi masih ada sekitar 443.712 tenaga Non ASN yang belum mendaftar,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia untuk segera menuntaskan persoalan Non ASN ini dan mendorong melakukan pendaftaran hingga 15 Januari agar pemetaan Non ASN di Indonesia bisa selesai dan tidak terjadi PHK massal.
“Tujuan penataan ini untuk memperjelas status kepegawaian seluruh Non ASN yang ada di instansi pemerintah dan dapat disulkan menjadi PPPK dengan mengikuti seleksi paling lambat tanggal 15 Januari mendatang. Terlebih sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 yang kini diperpanjang sehingga perlu adanya komitmen bersama dalam penyelesaian permasalahan penataan tenaga non ASN,” jelasnya.
Pada Rapat Koordinasi ini Bupati Gowa turut didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Zubair Usman dan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Mahmud Sila dan seluruh kepala daerah se-Indonesia melalui virtual zoom.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Lewat One Day One District, Bupati-Wabup Gowa Serap Aspirasi Petani
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin (Hati Damai) kembali melalukan One Day One District di Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, Rabu (17/9).
Kamis, 18 Sep 2025 12:47

Sulsel
Pemkab Gowa Genjot Perbaikan 3 Titik Ruas Jalan di Somba Opu
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menggenjot perbaikan jalan di beberapa titik di Kecamatan Somba Opu.
Kamis, 18 Sep 2025 10:25

Sulsel
81 ASN Pangkep Terima Satyalencana Karya Satya
Sebanyak 81 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pangkep menerima tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya.
Rabu, 17 Sep 2025 15:27

Sulsel
Infak ASN Gowa Wujudkan Penguatan Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gowa menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan disalurkan pada momentum Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/9).
Rabu, 17 Sep 2025 13:06

Sulsel
Bupati Husniah Dorong KDMP Pasarkan Produk Berbasis Digital di Gowa
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mendorong seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Kabupaten Gowa untuk memanfaatkan digitalisasi dalam pemasaran produk.
Rabu, 17 Sep 2025 08:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
4

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
5

Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
2

Pemasok Material Proyek Embung Tagih Utang Natsir Ali Rp1 Miliar
3

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
4

PPP Sulsel Rahasiakan Jagoannya di Muktamar, Klaim 40 Suara Solid ke Satu Caketum
5

Andi Ugi Kembali ke DPRD Sulsel: Masuki Periode ke-8, 33 Tahun jadi Wakil Rakyat