Jelang Purna Tugas, PT Aserra Undang Bupati Budiman Tandatangan PKS Pemanfaatan Lahan di Lampia

Jum'at, 17 Jan 2025 09:30
Jelang Purna Tugas, PT Aserra Undang Bupati Budiman Tandatangan PKS Pemanfaatan Lahan di Lampia
Kolase foto undangan dari Pemkab Luwu Timur dan PT Aserra Ferolindo Sejahtera. Foto: Istimewa
Comment
Share
LUWU TIMUR - PT Aserra Ferolindo Sejahtera melayangkan undangan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan lahan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian komoditas Nikkel yang berlokasi di desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Undangan PKS ini akan dilaksanakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta tanggal 22 Januari 2025 pukul 09.00 WIB. Undangan ini ditandatangani oleh Direktur PT Aserra Ferolindo Sejahtera, Suhartawan Sosrosaputro tertanggal 14 Januari 2025 dengan nomor surat : 002/AFS-LGL/I/2025.

Langkah PT Aserra Ferolindo Sejahtera yang mengundang Bupati Budiman untuk melakukan penandatanganan PKS mendapat sorotan.

Padahal, Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur sendiri baru akan melakukan rapat bersama dengan SKPD terkait membicarakan soal kelanjutan kerjasama antara Pemda dan PT Aserra Ferolindo Sejahtera di hari Jum’at, tanggal 17 Januari 2025 hari ini diruang rapat Sekda.

“Inikan lucu, PT Aserra lebih dulu mengundang Bupati, Budiman untuk melakukan penandatanganan PKS ketimbang Pemda mengeluarkan surat undangan rapat bersama SKPD terkait. Ada Apa?" kata Herawan, warga Luwu Timur.

“Coba kita lihat dari surat keluarnya, PT Aserra mengeluarkan surat undangan ke Bupati tertanggal 14 Januari 2025 untuk penandatanganan PKS sementara surat undangan yang dikeluarkan Pemda ke SKPD tertanggal 16 Januari dan baru akan membicarakan soal kelanjutan kerjsama. Coba ada apa,” sambung Herawan.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli mengaku belum mengetahui persis adanya surat undangan dari PT Aserra Ferolindo Sejahtera terkait rencana penandatanganan PKS bersama Bupati di Jakarta. “Belum masuk (undangannya) mungkin,” kata Bahri Suli, Jum’at 17 Januari 2025.

Undangan yang Pemda keluarkan, kata Bahri Suli, merupakan rencana tindaklanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Pemda bersama PT Aserra Ferolindo Sejahtera. “Oh iya rencana tindak lanjut dari MoU yang pernah di tanda tangani Pak Bupati untuk pemanfaatan lahan Pemda di Lampia,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Aserra Ferolindo Sejahtera mengatakan, Zainal Abidinsyah Siregar yang dikonfirmasi awak media tidak berhasil. Handpone nya berdering namun tidak dijawab.

Sekedar diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur telah melakukan rapat sidang Paripurna tertanggal 13 Januari 2025 dengan agenda pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman dan Akbar Andi Laluasa hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020.
(UMI)
Berita Terkait
IPMA Lutim Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur Bersoal, Harus Ada Pertanggungjawaban
Sulsel
IPMA Lutim Soroti Sejumlah Proyek Infrastruktur Bersoal, Harus Ada Pertanggungjawaban
Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Lutim Komunitas Wotu, Andika Pratama Putra menyoroti kinerja pemerintah dalam pembangunan infrastruktur yang dinilai belum optimal.
Minggu, 09 Feb 2025 19:05
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Sulsel
Kolaborasi dengan Media, Kunci Sukses Bawaslu Lutim Raih Apresiasi Kehumasan
Ketua Bawaslu Luwu Timur (Lutim), Pawennari mengucap syukur atas apresiasi yang diraih kehumasan Bawaslu Lutim dalam kegiatan apresiasi kehumasan Bawaslu Provinsi Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat malam (07/02/2025).
Sabtu, 08 Feb 2025 17:44
Kanwil Kemenag Sulsel Bekali Tim Pencegahan Konflik Sosial Keagamaan di Luwu Timur
Sulsel
Kanwil Kemenag Sulsel Bekali Tim Pencegahan Konflik Sosial Keagamaan di Luwu Timur
Ketua Tim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Sulsel memberikan pembekalan kepada Tim Pencegahan Konflik Sosial Berdimensi Keagamaan tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Kamis, 06 Feb 2025 18:31
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Sulsel
Dua Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara & Denda Rp200 Juta
Dua Terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Burau, Luwu Timur pada Pilkada 2024 divonis 6 bulan pidana penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jum'at, 24 Jan 2025 19:04
Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Lahan di Lutim Ditunda
Sulsel
Pertemuan PT Aserra dan Bupati Budiman Soal PKS Lahan di Lutim Ditunda
Pertemuan PT Aserra Ferolindo Sejahtera dan Bupati Luwu Timur, Budiman soal penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah diagendakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta pada Rabu (22/01/2025) besok, ditunda.
Selasa, 21 Jan 2025 12:02
Berita Terbaru