Pendekatan RJ Selesaikan Kasus Narkotika Nelayan Jeneponto
Senin, 20 Jan 2025 15:00
Ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Foto: Humas Kejati Sulsel
JENEPONTO - Kasus narkotika yang menyeret nelayan di Kabupaten Jeneponto berhasil diselesaikan lewat pendekatan restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif.
Pemberian RJ dilakukan saat ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Hadir langsung dalam ekspose itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.
Perkara ini diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose juga diikuti Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman.
Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.
Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temannya, Bali, yang kini berstatus buron (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personel Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar.
Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.
Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.
“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman.
Pemberian RJ dilakukan saat ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Hadir langsung dalam ekspose itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.
Perkara ini diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose juga diikuti Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman.
Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.
Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temannya, Bali, yang kini berstatus buron (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personel Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar.
Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.
Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.
“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman.
(MAN)
Berita Terkait
News
Gerak Cepat, RSAL Jala Ammari Tangani Korban Kebakaran Kapal Nelayan di Pelabuhan Paotere
TNI Angkatan Laut melalui RS Angkatan Laut (RSAL) Jala Ammari Kodaeral VI bergerak cepat dan sigap dalam menangani para korban kecelakaan kapal ikan nelayan Rismawati Indah yang terbakar di Pelabuhan Paotere
Selasa, 03 Feb 2026 11:43
News
Sembilan Nelayan Jadi Korban Kebakaran Kapal di Pelabuhan Paotere
Sebanyak sembilan orang nelayan menjadi korban, dalam insiden kebakaran kapal di wilayah Pelabuhan Paotere, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Selasa, (3/02/2026), sekitar pukul 05.00 WITA subuh.
Selasa, 03 Feb 2026 11:30
News
Nelayan Tenggelam saat Pasang Jaring Ditemukan Meninggal Dunia
Seorang nelayan bernama Yanto (35 tahun) yang tenggelam terseret ombak di pantai Makassar, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Senin, (02/02/2026). Korban tenggelam saat memasang jaring.
Senin, 02 Feb 2026 13:06
News
Nelayan Tenggelam saat Pasang Jaring, BPBD Lakukan Pencarian
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar melakukan upaya pencarian terhadap korban tenggelam atas nama Yanto (35 tahun), seorang nelayan yang dilaporkan hilang saat sedang memasang jaring di perairan laut, Senin, (02/02/2026).
Senin, 02 Feb 2026 11:46
Sulsel
Tak Melaut karena Cuaca Buruk, Nelayan di Maros Andalkan Tabungan
Cuaca ekstrem melanda wilayah pesisir Desa Tupabiring, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dalam beberapa waktu terakhir.
Selasa, 13 Jan 2026 15:38
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru, 80,1 Persen Masyarakat Makassar Puas atas Kinerja Munafri-Aliyah
2
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
3
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
4
PT Semen Tonasa Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Terbaru, 80,1 Persen Masyarakat Makassar Puas atas Kinerja Munafri-Aliyah
2
Yayasan Mahtan Kembali Bagi Paket Selama Bulan Ramadan
3
Divonis 1 Tahun 9 Bulan, Eks Sekdis Kominfo Maros Sisa Jalani Tahanan 13 Bulan
4
PT Semen Tonasa Komitmen Dukung Pembangunan Daerah
5
Festival Mulia Ramadan Hadir di Pelataran Masjid Terapung Losari