Pendekatan RJ Selesaikan Kasus Narkotika Nelayan Jeneponto
Senin, 20 Jan 2025 15:00
Ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Foto: Humas Kejati Sulsel
JENEPONTO - Kasus narkotika yang menyeret nelayan di Kabupaten Jeneponto berhasil diselesaikan lewat pendekatan restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif.
Pemberian RJ dilakukan saat ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Hadir langsung dalam ekspose itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.
Perkara ini diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose juga diikuti Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman.
Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.
Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temannya, Bali, yang kini berstatus buron (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personel Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar.
Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.
Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.
“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman.
Pemberian RJ dilakukan saat ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Hadir langsung dalam ekspose itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.
Perkara ini diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose juga diikuti Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman.
Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.
Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temannya, Bali, yang kini berstatus buron (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personel Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar.
Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.
Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.
“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman.
(MAN)
Berita Terkait
News
Hasil Tes Urine, Remaja Pembunuh Wanita di Makassar Positif Narkotika
Tersangka pembunuh wanita berinisial SH (34) di Kota Makassar, RL (18) rupanya aktif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Fakta itu terungkap dari hasil tes urine RL.
Senin, 20 Jan 2025 19:17
News
SPJM dan BNN Sulsel Sinergi Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba
SPJM dan BNN Provinsi Sulsel menjalin sinergi dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayahnya. Foto/Istimewa
Kamis, 16 Jan 2025 10:27
News
Kapal Nelayan Tenggelam di Kepulauan Tanakeke, 3 Korban Masih Hilang
Sebanyak tiga dari enam orang awak dari kapal nelayan asal Pulau Lae-lae yang tenggelam di Perairan Selayar, masih dalam pencarian oleh tim gabungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Senin (13/01/2024).
Senin, 13 Jan 2025 20:33
Sulsel
Granat dan Ikanara Ajak Warga Jauhi Narkoba hingga Seks Bebas di Malam Tahun Baru
Menjelang malam pergantian tahun, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) bersama Ikatan Duta Anti Narkoba (Ikanara) Kabupaten Maros, menggelar kampanye tahun baru tanpa Narkoba di patung kuda dan sekitaran kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Selasa (31/12/2024).
Selasa, 31 Des 2024 14:32
Sulsel
Tangkap 3 Pelaku, Polisi Gagalkan Peredaran 188 Gram Narkotika di Wajo
Polres Wajo berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tiga pelaku ditangkap yakni JM (20), SH (29) dan LK (47).
Kamis, 19 Des 2024 15:00
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Undangan Cabor, Appi Minta KONI Makassar Berpegang pada AD/ART Organisasi
2
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
3
District Coffee 27 Hadir di Makassar, Usung Tema Kehangatan dan Budaya
4
Telkomsel Regional Sulawesi Catat Lonjakan Trafik Broadband 16,55% Selama Nataru
5
Telkom Regional 5 Dukung Kemajuan Digital UKM Lewat Program Join on Indibiz Insight
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Hadiri Undangan Cabor, Appi Minta KONI Makassar Berpegang pada AD/ART Organisasi
2
KPU Sulsel Bantah Ada Tanda Tangan Palsu pada Daftar Hadir di 19 Kabupaten/kota
3
District Coffee 27 Hadir di Makassar, Usung Tema Kehangatan dan Budaya
4
Telkomsel Regional Sulawesi Catat Lonjakan Trafik Broadband 16,55% Selama Nataru
5
Telkom Regional 5 Dukung Kemajuan Digital UKM Lewat Program Join on Indibiz Insight