Pendekatan RJ Selesaikan Kasus Narkotika Nelayan Jeneponto

Senin, 20 Jan 2025 15:00
Pendekatan RJ Selesaikan Kasus Narkotika Nelayan Jeneponto
Ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Foto: Humas Kejati Sulsel
Comment
Share
JENEPONTO - Kasus narkotika yang menyeret nelayan di Kabupaten Jeneponto berhasil diselesaikan lewat pendekatan restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif.

Pemberian RJ dilakukan saat ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Hadir langsung dalam ekspose itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.

Perkara ini diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose juga diikuti Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman.

Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.

Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temannya, Bali, yang kini berstatus buron (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personel Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar.

Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.

Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.

Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.

“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru