Pendekatan RJ Selesaikan Kasus Narkotika Nelayan Jeneponto
Senin, 20 Jan 2025 15:00

Ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Foto: Humas Kejati Sulsel
JENEPONTO - Kasus narkotika yang menyeret nelayan di Kabupaten Jeneponto berhasil diselesaikan lewat pendekatan restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif.
Pemberian RJ dilakukan saat ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Hadir langsung dalam ekspose itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.
Perkara ini diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose juga diikuti Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman.
Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.
Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temannya, Bali, yang kini berstatus buron (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personel Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar.
Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.
Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.
“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman.
Pemberian RJ dilakukan saat ekspose pengajuan Restorative Justice di aula Lantai 2 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, akhir pekan lalu. Hadir langsung dalam ekspose itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman didampingi Koordinator dan Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum.
Perkara ini diajukan satuan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto. Ekspose juga diikuti Kepala Kejari Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Wakajati Sulsel, Teuku Rahman mengatakan, pelaksanaan RJ untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus memperhatikan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN) dan syarat administrasi lainnya yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Permohonan RJ dari Kejari Jeneponto, kami pertimbangkan telah memenuhi persyaratan, ada hasil assesmen dan syarat administrasi lainnya,” kata Teuku Rahman.
Adapun Kejari Jeneponto mengajuka RJ atas nama tersangka Sudarmin alias Darmin Bin Tarning (28) yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 tahun 2029 tentang Narkotika.
Perkara narkotika ini terjadi pada 11 September 2024 di BTN Empoang Permai, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Saat itu tersangka Sudarmin diajak temannya, Bali, yang kini berstatus buron (DPO) untuk menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong. Saat sedang memakai sabu, personel Polres Jeneponto melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama tersangka bukan merupakan residivis. Kedua, hasil asesmen BNN menyatakan tersangka sebagai pengguna narkotika kategori pecandu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan sebagai jaringan pengedar.
Ketiga, adanya pernyataan tersangka untuk bersedian mengikuti rehabilitasi melalui proses hukum dan surat jaminan dari keluarga. Terakhir, adanya surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi.
Diketahui, tersangka merupakan anak bungsu yang menemani kedua orang tuanya yang sudah sakit-sakitan. Sehari-hari tersangka bekerja membantu orang tuanya menggarap sawah milik orang lain.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Wakajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi termasuk proses rehabilitasi yang akan dilalui tersangka.
“Terkait barang bukti tetap jadi tanggung jawab penuntut umum sampai rehabilitasinya selesai. Untuk tempat dan lamanya rehab disesuaikan dengan hasil asesemen,” pesan Teuku Rahman.
(MAN)
Berita Terkait

Sulsel
Viral, Kabar Pengguna Narkoba Bebas Usai Bayar Oknum Polres Jeneponto
Beredar pemberitaan di media sosial menyebutkan dugaan penangkapan pengguna narkoba lalu dilepas setelah membayar Rp60 juta rupiah ke oknum Polres Jeneponto.
Minggu, 25 Mei 2025 12:50

News
Barang Bukti Narkoba Rp18 Miliar Dimusnahkan Berasal dari Tujuh Pengungkapan
Kasatres Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febryantara membeberkan asal-usul nakotika senilai Rp18 miliar lebih yang dimusnahkan di halaman Polrestabes Makassar, Selasa (29/04/2025).
Selasa, 29 Apr 2025 21:09

News
Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba Senilai Rp18 Miliar Lebih
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba senilai Rp18 miliar lebih. Terdiri dari narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis.
Selasa, 29 Apr 2025 17:10

News
Polisi Gagalkan 8 Kg Sabu Siap Edar, 42 Ribu Warga Makassar Terselamatkan
Sebanyak 8 Kg narkotika jenis sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar. Barang haram tersebut milik 90 orang pengedar yang berhasil tertangkap.
Senin, 14 Apr 2025 21:57

News
Kurang Dua Bulan, Polrestabes Makassar Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba
Polrestabes Makassar menangkap sebanyak 90 orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Semuanya rata-rata merupakan pengedar.
Senin, 14 Apr 2025 19:53
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

MHM 2025, Munafri Arifuddin Dorong Peningkatan Fasilitas Event Setiap Tahun
3

RUPTL Baru Berpotensi Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91% Green Jobs
4

Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di The Showcase Automotive & Property Exhibition
5

Pelindo Tegaskan Pandu & Tunda di Sungai Mahakam Sesuai Ketentuan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

100 Hari Kerja, Pengamat Nilai Kebijakan dan Gebrakan Appi-Aliyah Tepat
2

MHM 2025, Munafri Arifuddin Dorong Peningkatan Fasilitas Event Setiap Tahun
3

RUPTL Baru Berpotensi Ciptakan 1,7 Juta Lapangan Kerja, 91% Green Jobs
4

Bukit Baruga Tawarkan Promo Menarik di The Showcase Automotive & Property Exhibition
5

Pelindo Tegaskan Pandu & Tunda di Sungai Mahakam Sesuai Ketentuan