KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
Rabu, 22 Jan 2025 16:06

Kuasa Hukum KPU Palopo sebagai Termohon dalam sidang MK pada Rabu (22/01/2025). Foto: Istimewa
PALOPO - KPU Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (22/01/2025).
Termohon membantah tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo. Tidak ada satupun kesepakatan dalam Putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS. Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi saebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.
Termohon mengatakan KPU Kota Palopo pada awalnya meragukan kebenaran dokumen administrasi persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir berupa ijazah Paket C meskipun telah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Termohon menyatakan persyaratan administrasi Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, Trisal Tahir merasa keberatan dan mengajukan sengketa proses Bawaslu Kota Palopo. Termohon kemudian menghadiri musyarawarah dengan Bawaslu Palopo yang digelar 21 September 2024 setelah berkonsultasi dan berkoordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Republik Indonesia.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Palopo bahwa KPU Palopo akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Termohon bersama Ketua Bawaslu Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS.
Sementara itu, Paslon 4 selaku Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon yaitu Paslon 2 Farid Kasim dan Nurhaenih sama sekali tidak mempersoalkan perselisihan hasil Pemilih Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024 yang berpengaruh pada perolehan hasil seluruh pasangan calon. Pemohon hanya mendalilkan syarat administrasi calon yang sesungguhnya sengketa atau permasalahan tersebut telah diselesaikan sebelum permohonan ini diajukan ke MK.
“Dengan demikian menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Nursari di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Berikutnya Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menjelaskan atas kejadian KPU Kota Palopo yang sebelumnya menyatakan pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Namun laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan melainkan terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Sebagai informasi Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024;
Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
Hal ini disampaikan dalam sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS,” ujar kuasa hukum Termohon Zulqiyam Ekaputra di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (22/01/2025).
Termohon membantah tidak melaksanakan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo. Tidak ada satupun kesepakatan dalam Putusan Bawaslu Palopo yang memerintahkan Termohon untuk mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi MS. Maka dari itu, dalam persidangan Termohon menjelaskan kronologi saebenarnya mengenai perubahan status TMS menjadi MS.
Termohon mengatakan KPU Kota Palopo pada awalnya meragukan kebenaran dokumen administrasi persyaratan calon wali kota atas nama Trisal Tahir berupa ijazah Paket C meskipun telah melakukan klarifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara. Termohon menyatakan persyaratan administrasi Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS).
Namun, Trisal Tahir merasa keberatan dan mengajukan sengketa proses Bawaslu Kota Palopo. Termohon kemudian menghadiri musyarawarah dengan Bawaslu Palopo yang digelar 21 September 2024 setelah berkonsultasi dan berkoordinasi berjenjang dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU Republik Indonesia.
Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan yang tertuang dalam Putusan Bawaslu Palopo bahwa KPU Palopo akan melakukan klarifikasi kepada partai pengusul, calon, dan sekolah yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Termohon bersama Ketua Bawaslu Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya. Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS.
Sementara itu, Paslon 4 selaku Pihak Terkait mengatakan permohonan Pemohon yaitu Paslon 2 Farid Kasim dan Nurhaenih sama sekali tidak mempersoalkan perselisihan hasil Pemilih Wali Kota (Pilwalkot) Palopo Tahun 2024 yang berpengaruh pada perolehan hasil seluruh pasangan calon. Pemohon hanya mendalilkan syarat administrasi calon yang sesungguhnya sengketa atau permasalahan tersebut telah diselesaikan sebelum permohonan ini diajukan ke MK.
“Dengan demikian menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Pihak Terkait Nursari di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK.
Berikutnya Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana menjelaskan atas kejadian KPU Kota Palopo yang sebelumnya menyatakan pencalonan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat, terdapat laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Namun laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pemilihan melainkan terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).
Sebagai informasi Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024; menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku peserta Pilwalkot Palopo Tahun 2024;
Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38

Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42

Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08

Sulsel
Bawaslu Sulsel Ingatkan Paslon Tak Jual Beli Suara di PSU Pilwalkot Palopo
Saiful menuturkan, belajar dari kasus ini, menghadapi PSU Kota Palopo, semua pihak mesti benar-benar taat aturan. Semua pihak harus aktif terlibat untuk menjaga muruah pemilihan kepala daerah ini.
Kamis, 15 Mei 2025 21:46

Sulsel
Semua Calon Berkomitmen, Wujudkan PSU Pilwalkot Palopo Aman dan Damai
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo pada Rabu, (07/05/2025).
Rabu, 07 Mei 2025 20:49
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Langkah Maju Proyek Awak Mas, MDA Sukses Laksanakan First Blasting
2

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
3

Selangor Bidik Pasar Indonesia untuk Wisata Medis, Ikut Ramaikan MHX 2025 di Makassar
4

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
5

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Langkah Maju Proyek Awak Mas, MDA Sukses Laksanakan First Blasting
2

Sinergi Layanan Medis dan Pariwisata Lewat Malaysia Healthcare Expo Makassar 2025
3

Selangor Bidik Pasar Indonesia untuk Wisata Medis, Ikut Ramaikan MHX 2025 di Makassar
4

AMPJ Minta Aparat Tindak Tegas Perusahaan Tambak Udang di Jeneponto
5

FIKP Unhas Gandeng 2 Kampus China Restorasi Terumbu Karang di Bonetambung