DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Jum'at, 24 Jan 2025 19:37
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo saat menghadiri sidang di DKPP. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - DKPP menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Jumat (24/01/2025).

Hasilnya pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Perkara ini diadukan oleh Junaid.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan mengabulkan Pengaduan Pengadu 1 (Junaid) dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo," kata Ratna Dewi saat membacakan putusannya.

"Teradu 2, Abbas dan Teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Ratna Dewi dalam putusan DKPP.

Pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra. Perkara ini diadukan oleh Dahyar.

Dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, Irwandi Djumadin dkk diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Sementara pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, Bawaslu Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
(UMI)
Berita Terkait
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Sulsel
Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selasa, 17 Jun 2025 21:38
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Sulsel
DKPP Periksa Bawaslu Takalar Terkait Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2025 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (17/2/2025) pukul 10.00 WITA.
Senin, 16 Jun 2025 16:10
10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
Sulsel
10 Komisioner KPU Takalar dan Bawaslu Gowa Tak Terbukti Langgar Etik
DKPP merehabilitasi nama 10 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan. Keputusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Rabu, 11 Jun 2025 14:56
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Sulsel
Kuasa Hukum Naili-Ome Sebut Gugatan RMB di MK Sangat Lemah
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-A Tenrikarta (RMB-ATK) resmi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 2 Juni 2025.
Selasa, 03 Jun 2025 20:42
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Sulsel
Bawaslu Palopo Imbau Segera Tertibkan APK di Sejumlah Titik Jalan
Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana menyampaikan bahwa imbauan resmi tersebut telah disampaikan melalui surat bernomor 035/PM.00.02/K.SN-23/05/2025 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2025.
Senin, 19 Mei 2025 17:08
Berita Terbaru