DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Jum'at, 24 Jan 2025 19:37

Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo saat menghadiri sidang di DKPP. Foto: Humas DKPP
MAKASSAR - DKPP menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Jumat (24/01/2025).
Hasilnya pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Perkara ini diadukan oleh Junaid.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan mengabulkan Pengaduan Pengadu 1 (Junaid) dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo," kata Ratna Dewi saat membacakan putusannya.
"Teradu 2, Abbas dan Teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Ratna Dewi dalam putusan DKPP.
Pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra. Perkara ini diadukan oleh Dahyar.
Dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, Irwandi Djumadin dkk diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
Sementara pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, Bawaslu Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Hasilnya pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Perkara ini diadukan oleh Junaid.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan mengabulkan Pengaduan Pengadu 1 (Junaid) dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo," kata Ratna Dewi saat membacakan putusannya.
"Teradu 2, Abbas dan Teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Ratna Dewi dalam putusan DKPP.
Pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra. Perkara ini diadukan oleh Dahyar.
Dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, Irwandi Djumadin dkk diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
Sementara pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, Bawaslu Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
Dua Komisioner Bawaslu Palopo Terbukti Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan
Dua Komisioner Bawaslu Palopo terbukti melanggar etik. Keduanya ialah ketua Khaerana dan satu anggotanya, Widianto Hendra yang mendapat sanksi peringatan.
Rabu, 10 Sep 2025 16:42

Sulsel
Kasus PSU Palopo, 7 Komisioner KPU Sulsel Terbebas Sanksi Etik dari DKPP
Tujuh komisioner KPU Sulsel dan Ketua KPU RI terbebas dari sanksi DKPP. Mereka dinyatakan tidak terbukti melanggar dugaan pelanggaran kode etik pada kasus Pilwalkot Palopo.
Senin, 08 Sep 2025 21:26

Sulsel
Grebek KPU Bantaeng Kolaborasi Disdik Sulsel, Dorong Pendidikan Pemilih Sejak Dini
KPU Bantaeng terus mendorong upaya peningkatan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda melalui program pendidikan pemilih. Salah satunya dengan program grebek dengan menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di Bulukumba.
Selasa, 12 Agu 2025 16:47

Sulsel
Sidang DKPP, KPU Sulsel Sebut Ome Punya Perlindungan Hak Peserta dalam Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Kamis, 24 Jul 2025 19:25

Sulsel
Naili Trisal: Kebersamaan Kita Fondasi Kuat Membangun Masa Depan Kota Palopo
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait Perselisihan Hasil Pemilihan ((PHP) Kota Palopo, Selasa (08/07/2025), Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal menyampaikan pernyataan resmi.
Rabu, 09 Jul 2025 20:52
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ketua Kelompok KPM di Jeneponto Diduga Lakukan Pemotongan Dana PKH
2

Golkar Makassar Rombak Struktur, Minta Pimpinan Kecamatan Konsolidasi Cepat
3

Aset Pemkot Dikelola Pihak Lain sebagai Area Parkir, ARA: 2 Bulan Harus Kembali
4

Dibantu Modal dari Amartha, Ibu Dewi Berjualan Jalangkote hingga Beromset Ratusan Juta
5

Sepakat Perkuat Kolaborasi, AUHM Siap Jadi Mitra Strategis Pemkot Makassar