DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

Jum'at, 24 Jan 2025 19:37
DKPP Pecat 3 Komisioner KPU Palopo, Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik
Komisioner KPU dan Bawaslu Palopo saat menghadiri sidang di DKPP. Foto: Humas DKPP
Comment
Share
MAKASSAR - DKPP menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Jumat (24/01/2025).

Hasilnya pada perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, DKPP memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid. Perkara ini diadukan oleh Junaid.

Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan mengabulkan Pengaduan Pengadu 1 (Junaid) dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu 1, Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Palopo," kata Ratna Dewi saat membacakan putusannya.

"Teradu 2, Abbas dan Teradu 3, Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Ratna Dewi dalam putusan DKPP.

Pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, DKPP memberikan sanksi peringatan kepada dua komisioner Bawaslu Palopo, Khaerana dan Widianto Hendra. Perkara ini diadukan oleh Dahyar.

Dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024, Irwandi Djumadin dkk diduga telah tidak profesional karena telah melakukan perubahan status persyaratan pencalonan walikota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

Sementara pada perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024, Bawaslu Palopo didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.
(UMI)
Berita Terkait
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
Sulsel
KPU Jeneponto Balik Tuding Pemohon Manipulasi Jumlah Suara di Sidang MK
KPU Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan.
Jum'at, 24 Jan 2025 14:36
Pelantikan Paslon Terpilih Awal Februari, TP: Pemerintahan Daerah Bisa Berjalan Optimal
Sulsel
Pelantikan Paslon Terpilih Awal Februari, TP: Pemerintahan Daerah Bisa Berjalan Optimal
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe turut serta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP yang membahas terkait persiapan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Rabu, 22 Jan 2025 20:28
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
Sulsel
KPU Palopo Jelaskan Kronologi Perubahan Status Syarat Administrasi Trisal di Sidang MK
KPU Kota Palopo selaku Termohon menjelaskan perubahan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) atas persyaratan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4 Trisal Tahir yang berkaitan dengan keabsahan dan keaslian ijazah Paket C.
Rabu, 22 Jan 2025 16:06
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Makassar City
Pakar Hukum Unhas Sebut Gugatan Pemohon INIMI di MK Sulit Dilanjutkan
Pakar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Amir Ilyas menyebut dalil yang dimohonkan tim pasangan Indira-Ilham di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sangat aneh, karena tidak jelas materi gugatan.
Selasa, 21 Jan 2025 21:38
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Makassar City
Kuasa Hukum MULIA Minta MK Tolak Gugatan Paslon INIMI
Kuasa hukum Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Anwar meminta agar gugatan Indira Yusuf Ismail - Ilham Ari Fauzi ditolak. Hal itu disampaikan Anwar saat sidang sengketa Pilwali di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Selasa, 21 Jan 2025 20:33
Berita Terbaru