Sengketa Pilkada Pinrang Ditolak, Pemohon Tak Bisa Buktikan Pemilih Ganda
Kamis, 06 Feb 2025 09:33

Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
PINRANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya dalil Pemohon perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih ganda yang dimaksud oleh Pemohon tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS atau lebih
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Arsul mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 12.970 suara atau 5,97 persen suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Pinrang yaitu paling banyak 3.256 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yaitu 217.064 suara.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 24.588 suara.
Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya dalil Pemohon perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih ganda yang dimaksud oleh Pemohon tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS atau lebih
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Arsul mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 12.970 suara atau 5,97 persen suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Pinrang yaitu paling banyak 3.256 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yaitu 217.064 suara.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 24.588 suara.
Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
(UMI)
Berita Terkait

Sulsel
DKPP Rehabilitasi 7 Penyelenggara, Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025).
Senin, 05 Mei 2025 21:53

Sulsel
KPU Gowa Terima Penghargaan Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
KPU Kabupaten Gowa Kembali menyabet penghargaan. Mereka menjadi Terbaik 1 Kategori Pelaporan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah.
Kamis, 01 Mei 2025 21:12

Sulsel
KPU dan Bawaslu Sepakat Coret 381 Pemilih di PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel mencoret ratusan pemilih untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2025. Jumlahnya mencapai 381 pemilih karena dimasukkan dalam tidak memenuhi syarat (TMS).
Kamis, 01 Mei 2025 20:58

Sulsel
KPU Kekurangan 615 Lembar Surat Suara untuk PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel kekurangan 615 lembar surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2025.
Selasa, 29 Apr 2025 14:55

News
Evaluasi Tahapan Pilgub Sulsel, Sekda Apresiasi Sinergi Penyelenggara dan Forkopimda
Pesta demokrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2024 berlangsung sukses dan damai. Tentunya hal itu tidak lepas dari sinergitas baik dari penyelenggara Pemilu, Forkopimda, serta partisipasi masyarakat.
Senin, 28 Apr 2025 13:06
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Anak yang Hilang di Wajo Meninggal, Ditemukan Mengapung di Sungai
2

Kejari Wajo Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Fiktif BRI
3

Demi Kenyamanan Belajar, DPRD Sulsel Rekomendasikan SMAN 23 Makassar Direhabilitasi
4

Derita Luka Serius di Lutut, Warga Borongtala Jeneponto Butuh Uluran Tangan
5

Kinerja Pelayanan Dasar Pemkab Enrekang Kian Meningkat