Sengketa Pilkada Pinrang Ditolak, Pemohon Tak Bisa Buktikan Pemilih Ganda
Kamis, 06 Feb 2025 09:33
Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
PINRANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya dalil Pemohon perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih ganda yang dimaksud oleh Pemohon tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS atau lebih
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Arsul mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 12.970 suara atau 5,97 persen suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Pinrang yaitu paling banyak 3.256 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yaitu 217.064 suara.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 24.588 suara.
Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya dalil Pemohon perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih ganda yang dimaksud oleh Pemohon tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS atau lebih
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Arsul mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 12.970 suara atau 5,97 persen suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Pinrang yaitu paling banyak 3.256 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yaitu 217.064 suara.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 24.588 suara.
Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
KPU Bantaeng Gandeng Kejari, Perkuat Dukungan Hukum Jelang Tahapan Pemilu 2027
KPU Kabupaten Bantaeng melaksanakan audiensi bersama Kejaksaan Negeri Bantaeng sebagai langkah tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (13/04/2026).
Selasa, 14 Apr 2026 18:57
Sulsel
Data Pemilih Luwu Timur Naik, KPU Catat 223.686 Pemilih di Awal 2026
KPU Luwu Timur telah malakukan Rapat Pleno terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (03/04/2026).
Jum'at, 03 Apr 2026 15:51
Sulsel
FGD KPU RI di Gowa, Husniah Soroti Peran SDM dalam Kualitas Pemilu
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Kompetensi SDM berbasis Learning Management System (LMS) yang diselenggarakan oleh KPU RI.
Rabu, 01 Apr 2026 16:57
News
Jamin Akurasi Data Pemilih, KPU Lutim Coklit Data Anggota Polri Baru di Mapolres
Komisioner KPU menyambangi Mapolres Luwu Timur untuk melakukan pemutakhiran data faktual di Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Rabu (11/03/2026).
Rabu, 11 Mar 2026 18:15
Sulsel
TP dan KPU Parepare Bahas Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas yang Dipercaya Masyarakat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menerima kunjungan silaturahmi anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Taufan Pawe.
Rabu, 04 Mar 2026 19:33
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
4
Prestasi Melonjak, Gowa Tembus Lima Besar MTQ XXXIV Sulsel
5
Kolaborasi Pemkab Gowa dan Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Warga
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
300 Peserta Ramaikan Fun Run Dation 3 SIT Darul Fikri Makassar
2
Siswa SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Village Observation di Desa Datara
3
Empat Rumah Warga di Kelara Jeneponto Ludes Terbakar
4
Prestasi Melonjak, Gowa Tembus Lima Besar MTQ XXXIV Sulsel
5
Kolaborasi Pemkab Gowa dan Lintas Sektor Berhasil Bedah Ratusan Rumah Warga