Sengketa Pilkada Pinrang Ditolak, Pemohon Tak Bisa Buktikan Pemilih Ganda
Kamis, 06 Feb 2025 09:33

Hakim MK saat membacakan putusan dismissal dalam sidang di Jakarta pada Rabu (05/02/2025). Foto: Humas MK
PINRANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir tidak dapat diterima.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya dalil Pemohon perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih ganda yang dimaksud oleh Pemohon tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS atau lebih
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Arsul mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 12.970 suara atau 5,97 persen suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Pinrang yaitu paling banyak 3.256 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yaitu 217.064 suara.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 24.588 suara.
Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
Menurut Mahkamah, permohonan Pemohon tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) sebagai syarat formil untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya sehingga Mahkamah berpendapat tidak beralasan menurut hukum.
Salah satunya dalil Pemohon perihal pemilih ganda dan pemilih KTP dari luar Kabupaten Pinrang di 179 TPS yang tidak terdapat bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa pemilih ganda yang dimaksud oleh Pemohon tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS atau lebih
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon,” kata Arsul.
Karena itu, tidak terdapat alasan bagi Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada. Mahkamah juga tidak menemukan adanya kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Pinrang Tahun 2024 yang bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan Pasal 158 UU Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon dalam mengajukan PHPU.
Arsul mengatakan jumlah perbedaan perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak dalam hal Pihak Terkait perkara ini ialah 12.970 suara atau 5,97 persen suara. Angka tersebut melewati ambang batas selisih perolehan suara untuk mengajukan PHPU Bupati Pinrang yaitu paling banyak 3.256 suara, dihitung 1,5 persen dari total suara sah Pemilihan Bupati Kampar Tahun 2024 yaitu 217.064 suara.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1 Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang diduga menguntungkan Pihak Terkait yaitu Paslon Nomor Urut 2 Irwan Hamid dan Sudirman Bungi.
KPU Pinrang menetapkan perolehan suara untuk Paslon 1 Ahmad Jaya Baramuli-Abdillah Natsir adalah 89.753 suara, Paslon 2 A Irwan Hamid-Sudirman Bungi ialah 102.723 suara, serta Paslon 3 Usman Marham-A Hastri T Wello adalah 24.588 suara.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 1198 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Pinrang dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 89.753 suara, Paslon 2 nol suara, dan Paslon 3 24.588 suara.
Atau memerintahkan kepada Termohon melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Pinrang dengan hanya menyertakan Paslon 1 dan Paslon 3.
(UMI)
Berita Terkait

News
Taufan Pawe: 24 Daerah Alami PSU Bukti KPU Tak Profesional dalam Pilkada Serentak
Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menilai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) menandakan KPU tidak professional dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.
Senin, 10 Mar 2025 22:56

Sulsel
KPU Butuh Rp11,5 Miliar untuk Pelaksanaan PSU Pilwalkot Palopo
KPU Sulsel menggelar pertemuan dengan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP di Kantor KPU Provinsi pada Rabu (05/03/2025). Anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilwalkot juga ikut dibahas dalam agenda ini.
Kamis, 06 Mar 2025 14:12

Sulsel
Tolak Gugatan Sarif-Qalby, MK Legitimasi Putusan KPU Jeneponto yang Tolak PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto Tahun 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby
Senin, 24 Feb 2025 13:43

Sulsel
Jelang Putusan MK, Kapolres Jeneponto Siagakan 1 Kompi Brimob Polda Sulsel
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan menyiagakan satu Satuan Setingkat Kompi (SSK) atau setara dengan 105 personel Brimob Polda Sulsel menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Jeneponto.
Minggu, 23 Feb 2025 14:52

Sulsel
Forkopimda Jeneponto Bahas Keamanan Jelang Putusan MK
Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sejumlah isu strategis, di antaranya langkah peningkatan keamanan jelang dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jum'at, 21 Feb 2025 14:42
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
2

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp35 Miliar untuk THR ASN dan P3K
4

Andi Tenri Indah Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Gowa
5

Mantap Maju Muswil, Chaidir Klaim Dukungan 20 DPD PAN
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Pemkot Makassar dan BKKBN Sulsel Perkuat Sinergi Percepatan Penurunan Stunting
2

Melinda Aksa Dilantik Jadi Ketua TP PKK Makassar, Appi: Selamat Bekerja Penuh Dedikasi
3

Pemkab Maros Anggarkan Rp35 Miliar untuk THR ASN dan P3K
4

Andi Tenri Indah Dilantik Jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Gowa
5

Mantap Maju Muswil, Chaidir Klaim Dukungan 20 DPD PAN