Polres Jeneponto Tertibkan 2 Tambang Ilegal, Alat Berat Diamankan

Kamis, 27 Feb 2025 17:35
Polres Jeneponto Tertibkan 2 Tambang Ilegal, Alat Berat Diamankan
2 alat berat yang diamankan Polres Jeneponto di lokasi tambang ilegal. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Comment
Share
JENEPONTO - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Jeneponto berhasil melakukan penertiban lokasi tambang ilegal, pada Selasa (25/2/2025) kemarin. Ada dua lokasi tambang ilegal yang ditertibkan. Pertama di Dusun Taipa Kalongkong, Desa Maero, Kecamatan Bontoramba. Kedua di Dusun Kambang, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu. Dalam operasi penertiban tambang ilegal ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat ekskavator merk kobelco warna biru dan 1 unit mobil tongkang warna biru yang ditemukan di Dusun Taipa Kalongkong Desa Maero, Tamalatea. Barang bukti lainnya, satu unit alat berat ekskavator merk Hyundai warna kuning dan satu unit mobil tongkang warna hijau di Dusun Kambang, Kecamatan Binamu. Selain mengamankan barang bukti di lokasi, Polisi juga telah memeriksa dan mengambil keterangan dari 2 pemilik tambang. Melalui Kasat Reskrim, AKP Syahrul Rajabia, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi warga sekitar. "Dari hasil penyelidikan, tim kami menemukan adanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi. Kami langsung mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah alat berat serta material tambang sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim. Selain mengamankan peralatan tambang, petugas juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Para terduga pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kapolres Jeneponto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan. Tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berdampak buruk bagi ekosistem dan keselamatan warga,” tambahnya. Polres Jeneponto akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
(MAN)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto
Sulsel
Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur di Jeneponto
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto menangkap tiga terduga pelaku pengancaman menggunakan anak panah busur. Penangkapan dipimpin Dantim Pegasus Resmob Aiptu Abd. Rasyad.
Jum'at, 02 Jan 2026 13:04
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Binamu Lakukan Operasi Miras
Sulsel
Antisipasi Tindak Kriminal, Polsek Binamu Lakukan Operasi Miras
Pihak kepolisian Polsek Binamu, Polres Jeneponto melakukan operasi Minuman Keras (miras) di sejumlah kios atau tempat penjual miras yang tidak memiliki izin usaha. Operasi miras ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Binamu AKP Sukhardi.
Rabu, 31 Des 2025 08:55
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Sulsel
Diduga Cabuli Nenek 70 Tahun, Pria 61 Tahun di Jeneponto Ditangkap Polisi
Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang pria terduga pelaku perbuatan cabul terhadap seorang perempuan lanjut usia.
Minggu, 21 Des 2025 13:13
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
Sulsel
Tak Hanya Berburu Penjahat, Pegasus Resmob Jeneponto Juga Berburu Pahala dengan Berbagi
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto kembali menunjukkan sisi humanis Polri dengan menggelar kegiatan berbagi rezeki kepada panti asuhan, para hafiz Alqur’an, serta tukang becak di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Jum'at, 19 Des 2025 17:42
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Sulsel
Pelaku Penabrak Pejalan Kaki di Punagaya Dituntut 4 Tahun Penjara
Proses hukum kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pejalan kaki di Punagaya terus bergulir. Pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia kini dituntut 4 tahun penjara oleh JPU.
Kamis, 04 Des 2025 15:19
Berita Terbaru